Site icon SumutPos

Pembangunan LPJU di 8 Ruas Jalan Terbengkalai, OPD Pengganti Diminta Melanjutkan

LAS: Seorang pekerja saat melakukan aktivitas las pada tiang LPJU di Jalan Imam Bonjol Medan, baru-baru ini. Pengerjaan yang dilakukan untuk meningkatkan nilai estetika di Kota Medan ini, menelan biaya Rp25 miliar dari P-APBD TA 2022.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi 4 DPRD Medan, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan pelimpahan tugas pembangunan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di atas trotoar pada 8 ruas jalan, untuk bertanggung jawab dengan melanjutkan pengerjaan tersebut.

Pasalnya, pasca-dihapusnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan yang sebelumnya ditunjuk sebagai OPD yang menangani pembangunannya, proyek tersebut pun tampak terbengkalai. Mengingat, proyek itu berbiaya Rp25 milar, yang berasal dari uang rakyat, yakni bersumber dari P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2022.

“OPD terkait harus segera menyelesaikan proyek (pembangunan LPJU) itu. Karena anggarannya dikutip dari pajak masyarakat, yang tentunya untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Rudiawan Sitorus, Jumat (20/1).

Selain harus menyelesaikan pekerjaan yang sempat tertunda, politisi PKS ini, meminta OPD terkait untuk menggunakan anggaran yang ada di instansinya seefektif dan seefisien mungkin, untuk kepentingan masyarakat.

Diakui Rudiawan, sewaktu pembahasan P-APBD TA 2022, pihaknya tidak menanyakan secara detail penambahan anggaran yang diajukan DKP Kota Medan. Kala itu, hanya anggaran secara global saja yang dipaparkan mantan Kepala DKP Kota Medan Syarifuddin Irsan Dongoran, yang kemudian mendapat respons dari sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Medan.

“Waktu Kepala DKP memaparkan penambahan anggaran, yang kami lihat LPJU. Karena tujuannya untuk kepentingan masyarakat, makanya gak detail kali dipertanyakan bentuknya seperti apa,” jelasnya.

Dia pun berjanji, akan mempertanyakan keberadaan LPJU ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang beragendakan evaluasi kinerja OPD sebelum disahkannya Perda LPj Wali Kota Medan, tentang Penggunaan APBD 2022, dalam waktu dekat ini.

“Kami akan pertanyakan nanti di rapat evaluasi. Apakah sesuai dari segi bahan dan anggaran yang digelontorkan untuk itu. Karena proyek ini sudah menjadi konsumsi publik,” kata Rudiawan.

Rudiawan juga berujar, kinerja Syarifuddin patut dipertanyakan saat memimpin OPD yang kini telah dihapus tersebut. Dia menilai, Syarifuddin yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Medan itu, tidak punya inovasi saat menjabat Kepala DKP Kota Medan.

Pasalnya, saat LPJU masih ditangani DKP Kota Medan, serta belum diserahterimakan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, banyak LPJU yang tidak berfungsi alias padam. Namun anehnya, dinas ini malah menganggarkan dana untuk proyek pekerjaan LPJU yang lebih bersifat estetika, dengan anggaran Rp25 miliar pada P-APBD TA 2022.

“Kalau di beberapa daerah itu, OPD-nya bekerja sama dengan pengusaha swasta. Mereka boleh memasang iklan di jalan-jalan dengan catatan tiangnya dipasangi lampu. Bahkan arusnya listriknya pun enggak membebani pasokan listrik daerah itu, tapi menggunakan solar cell. Ini namanya inovasi, harusnya ada inovasi seperti ini di DKP, sebelum dinas itu dihapus,” harap Rudiawan.

Jika konsep seperti ini bisa dijalankan di Kota Medan, lanjut Rudiawan, secara otomatis tidak akan ada lagi LPJU yang padam. Sebab perusahaan swasta berkontribusi demi kemajuan pembangunan di daerah tersebut.

“Cakep itu kalau Medan bisa mengadopsi konsep seperti ini. Anggaran yang ada itu bisa dialihkan ke program lainnya, yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan melakukan pembangunan 1.700 LPJU yang dipasang di 8 ruas jalan, yakni Jalan Gatot Subroto, Jenderal Sudirman, Dipoegoro, Imam Bonjol, Putri Hijau, Brigjend Katamso, Juanda, dan Suprapto. (map/saz)

Exit mobile version