Site icon SumutPos

Masyarakat Belum Rasakan Pelayanan Kesehatan Prima dengan Program UHC

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program Universal Health Coverage (UHC) sudah dua bulan diberlakukan di Kota Medan. Namun, masih banyak keluhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang diberikan Puskesmas maupun rumah sakit.

Seperti yang disampaikan masyarakat dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang digelar anggota DPRD Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP MIP di Jalan Pancing 1 Kelurahan Besar, Medan Labuhan pada Hari Sabtu (18/2/2023), dan di Jalan Mabar Kelurahan Mabar, Medan Deli, Senin (20/2/2023). Masyarakat mengeluhkan susahnya berobat gratis dengan menunjukkan KTP ke Puskesmas maupun rumah sakit.

“Pihak Puskesmas dan rumah sakit terkadang tidak memberikan pelayanan prima kepada pasien yang menggunakan program UHC. Untuk itu, kami harap Wali Kota Medan bisa bertindak tegas kepada pihak Puskesmas dan rumah sakit agar memberikan pelayanan prima sehingga program UHC yg digaung-gaungkan Wali Kota Medan dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” kata warga.

Menyikapi keluhan masyarakat ini, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan menekankan kepada Puskesmas dan rumah sakit yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan agar jangan mengabaikan masyarakat Kota Medan yang berobat dengan program UHC. “Apabila masih ada laporan dari masyarakat kepada kami di DPRD Kota Medan, kami tidak segan-segan meminta Pemko Medan mencabut lisensi rumah sakit tersebut,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan itu.

Sebelumnya, Abrar menjelaskan, dengan lahirnya Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini, diharapkan dapat menanggulangi masalah kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan, termasuk di Kelurahan Mabar, Medan Deli. Ishaq Abrar berharap keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini harus mampu menjamin kesejahteraan masyarakat Kota Medan, terlebih lagi di masa paska pandemi.

“Perlu bapak dan ibu ketahui, lahirnya Perda ini merupakan kesungguhan Pemerintah Kota Medan dan DPRD terhadap kesejahteraan warga Kota Medan. Perda ini sudah disahkan tujuh tahun lalu dan kita sangat mengharapkan bisa maksimal di masyarakat,” pungkasnya. (adz)

Exit mobile version