Site icon SumutPos

Pembunuh WN Amerika Serikat Dituntut 15 Tahun Penjara

MEDAN-Dua terdakwa pembunuhan warga Amerika Serikat Samuel Hyein, Arifin alias Ifin dan Muhammad Toha disidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/3).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Hasibuan SH, dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyanto, kedua terdakwa, dalam berkas terpisah, dituntut 15 tahun penjara.

“Terdakwa dikenakan pasal 365 ayat 4 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Amerika Serikat, Samuel Hyein (28). Korban dirampok setelah keluar dari Bandara Polonia Medan,” ucap JPU, Irma Hasibuan SH.

Irma Hasibuan SH menyatakan kalau kedua terdakwa terbukti telah melakukan perampokan disertai kekerasan terhadap Samuel Hyein yang ketika itu baru sampai di Medan, 19 Oktober 2011 lalu sepulang dari Kuala Lumpur, Malaysia.

“Kedua terdakwa melihat korban saat berada di atas beca bermotor menuju Swiss-Belhotel, di Jalan S Parman, korban dihadang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha RX King di kawasan Jalan Mustang Medan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut dikatakan Irma Hasibuan dalam dakwaannya, terdakwa dan korban sempat bergumul, korban akhirnya roboh setelah betisnya ditusuk.
“Salah seorang pelaku bernama Toha, sedang Arifin hanya menunggu di atas sepeda motor. Samuel sempat mendapat perawatan intensif di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSU Elisabeth, namun nyawanya tak tertolong meski demikian barang korban tidak berhasil diambil oleh pelakunya,” beber JPU.
Selama pembacaan dakwaan, kedua terdakwa Muhammad Toha dan Arifin hanya tertunduk lesu.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim PN Medan menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi. (rud)

Exit mobile version