Site icon SumutPos

Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara, Statusnya Tahanan Kota

Persidangan Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Dahlan Iskan dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha.

Hakim ketua Taksin menyatakan Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan,” ujar Taksin.

Walaupun diganjar hukuman dua tahun, Dahlan tetap berstatus tahanan kota.

Mantan Menteri BUMN tersebut dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual dibawah NJOP.

Vonis dua tahun terhadap Dahlan lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni enam tahun dalam persidangan pada Jumat (7/4/2017).

Tuntutan setebal 365 halaman itu dibaca secara bergantian oleh enam jaksa.

Inti tuntutan jaksa, terdakwa Dahlan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara,” tutur jaksa Trimo.

Dalam surat tuntutan itu selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Dahlan juga dituntut membayar ganti rugi negara sebesar Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aset PT PWU.

Jaksa Trimo menegaskan Dahlan diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar Rp 4,1 miliar.

Apabila tak membayar akan diganti hukuman badan selama 3,5 tahun penjara. (*)

Exit mobile version