Site icon SumutPos

Baliho Milik Sumo Internusa Ditumbangkan

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menumbangkan baliho milik PT Sumo Internusa karena tak berizin, Jumat (20/4) sore.

SUMUTPOS.CO – Baliho reklame tak berizin yang berdiri di atas Pos Lantas Polrestabes Medan persimpangan Jalan MT Haryono-Sutomo, atau lebih tepatnya di dekat Medan Mal, ‘ditebang’ petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Jumat (20/4) sore.

Dalam prosesi itu sejumlah petugas Satpol PP dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) Medan serta polisi mengamankan dan menjaga arus lalulintas. Berjalan kuranglebih dua jam dari pukul 15.00 WIB, baliho tak berizin itu pun berhasil diturunkan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kota Medan, Indra yang berada di lokasi mengatakan, baliho reklame di atas pos lantas ini tidak memiliki izin. Pihaknya menyebut telah menyurati pemilik untuk membongkar sendiri baliho tersebut.

“Penertiban kami lakukan sejak pukul tiga siang tadi. Ini milik PT Sumo Internusa,” ungkapnya ketika ditanyai Sumut Pos, Jumat sore.

Peringatan sebenarnya sudah diberikan kepada pemilik baliho tersebut. Namun, surat peringatan itu dihiraukan begitu saja oleh pemilik baliho sehingga Satpol PP Kota Medan bertindak sendiri untuk menurunkannya. “Sudah diperingatkan sejak 2018. Sekali sudah kita peringatkan dan peringatan itu bukan cuma kepada perusahaan ini saja, semua pemilik baliho tak berijin sudah kita surati,” ujar Indra.

Penertiban serupa rencananya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan. Tak pandang bulu, baik baliho di mana pun tak tidak berijin akan diturunkan. “Di mana saja yang tidak berijin akan kita turunkan, tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mau yang di atas pos polisi kalau tak berijin akan kita turunkan,” katanya.

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menumbangkan baliho milik PT Sumo Internusa karena tak berizin, Jumat (20/4) sore.

Pihaknya mengimbau kepada perusahaan-perusahaan advertising agar tidak mendirikan baliho sebelum adanya terbit nya ijin. Kemudian kepada perusahaan advertising lainnya, kata Indra, agar menurunkan sendiri balihonya yang belum memiliki ijin.

“Kalau tidak kami yang turunkan dan akan kami sita,” pungkas Indra didampingi Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Kota Medan saat diwawancarai.

Sementara itu, tampak hadir di lokasi Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP M Saleh turut mengawasi. Tampak dia datang degan setelan berbeda, tidak mengenakan pakai dinas. Saleh datang dengan setelah nyentrik, mengenakan jaket hitam dan jelana jins biru dipadu sepatu sporti warna hitam. “Iya baru kehujanan tadi, itu baju dinas basah semua ada di mobil,” ungkapnya.

Soal penertiban papan reklame tersebut, Saleh mengaku mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh petugas Sat Pol PP Kota Medan. “Ya kita mendukung, apalagi memang saya dengar ijinnya tidak ada,” ujar Saleh.

Bentuk dukungan itu, katanya, dibuktikan dengan adanya personel lantas yang turut hadir bersama Dishub Medan dalam mengamankan kelancaran arus lalulintas di sekitar lokasi penertiban. “Kan bisa dilihat, kita bantu penertiban dengan menempatkan personel agar tidak menganggu kemacatan arus lalulintas,” katanya.

Soal sejumlah papan reklame tak berizin yang berdiri di atas pos lantas, Saleh menyerahkan sepenuhnya kewenangan penindakan kepada Satpol PP apabila tak memiliki ijin. “Ya kita harus patuh kepada peraturan, intinya kami tetap mendukung,” pungkas Saleh. (dvs/ila)

 

Exit mobile version