Site icon SumutPos

Menyesal, Dosen USU Ambruk

Foto: Gusman/Sumut Pos
DOSEN DITANGKAP: Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja memaparkan tersangka ujaran kebencian, Himma Dewiana Lubis, yang merupakan dosen USU di Mapolda Sumut, Minggu (20/5).

SUMUTPOS.CO – Unggah postingan di akun Facebook yang menyebut aksi teror bom di Surabaya sebagai pengalihan isu, dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis alias Himma, ditangkap aparat Poldasu. Ia pun diperiksa secara intensif. Mengaku menyesal, dan diduga syok karena tak menyangka akan terjerat hukum, dosen ini pun ambruk usai diperiksa polisi.

“Saya sangat menyesal. Karena sebetulnya saya cuma mengcopy, itu bukan tulisan saya. Kalau bisa pesan saya kepada siapapun… jangan asal membagikan status orang lain. Karena dengan ini yang menyeret saya menjadi tersangka,” ujar Himma terbata-bata, Minggu (20/5).

Usai menyesali perbuatannya, dosen USU ini pun ambruk hingga harus mendapatkan pertolongan.

Himma ditangkap personil Dirkrimsus Poldasu dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5).

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pascaserangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5) di Surabaya, Himma menulis di akun facebooknya, bahwa ledakan bom itu skenario pengalihan yang sempurna dari ganti presiden tahun 2019.

Postingan itu kemudian menjadi viral dan mengundang beragam reaksi dari masyarakat.

Setelah postingannya viral, Himma yang juga diketahui bergelar Magister ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya telanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring. “Himma ditangkap dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)..

Foto: Gusman/Sumut Pos
Himma Dewiana Lubis (duduk) yang merupakan dosen USU saat diamankan di Mapolda Sumut, Minggu (20/5). Himmna diamankan Poldasu karena postingannya di Facebook dinilai menyebarkan ujaran kebencian.

Lantas, apa motif Himma Dewiyana menulis ujaran kebencian itu? Pengakuan Himma kepada polisi, lantaran terbawa suasana dan emosi dengan maraknya perang tagar: #2019GantiPresiden. Himma juga mengaku kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua harga barang kebutuhan naik. Di mana hal itu dinilai tidak sesuai janji pemerintah saat kampanye 2014 lalu.

“Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya,” jelasnya.

Karena postingannya dinilai meresahkan masyarakat, personil Cybercrime Polda Sumut melaporkan sendiri akun tersebut, sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.

Wanita kelahiran 1972 itu kini diperiksa penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Penyidik telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” ujar Tatan.

Tatan menuturkan, polisi juga telah melakukan digital forensik terhadap handphone Himma dan mendalami motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud. “Begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris. Malah di media sosial bertebaran postingan-postingan hoaks hingga mengundang ujaran kebencian,” sebutnya.

Tulisan Himma soal pengalihan isu ini menimbulkan kemarahan warga. Apalagi, kejadian di Surabaya mengakibatkan korban jiwa. “Kalau soal hastag, itu nggak ada masalah. Cuma saat dia mengatakan itu pengalihan isu, itu ‘kan menimbulkan kemarahan. Ada korban di Surabaya sana, bukan hanya polisi, masyarakat sipil juga banyak,” ucapnya.

Untuk itu Tatan mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memosting sesuatu hal di media sosial. Karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggung-jawaban hukum. “Pemosting ujaran kebencian dan hoaks ini ternyata bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi justru masayarakat berpendidikan tinggi,” pungkasnya.

Status Himma hingga kini masih terperiksa. Polisi masih merampungkan pemeriksaan 1×24 jam untuk menentukan status hukum Himma.

“Belum (tersangka) ya, masih dalam pemeriksaan ini, kan dalam 1×24 jam,” ujarnya (mag-1/gus/wiw)

 

 

 

Exit mobile version