Site icon SumutPos

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan musnahkan barang bukti perkara pidana umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach). Pemusnahan dengan cara dibakar berlangsung di Jalan Raya Medan Binjai Rumah Dinas Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Kamis (20/5).

MUSNAHKAN: Kejari Belawan memusnahkan barang bukti dari perkara pidana umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum, dengan cara dibakar Rumah Dinas Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Kamis (20/5).

Barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya 13 karton masing-masing berisi 48 kaleng dengan jumlah keseluruhan 624 kaleng daging babi olahan. Sekaligus pemusnahan barang bukti sitaan sampel arsip atau sisa sampel uji Venoject sebanyak 283 Vial, Fintips sebanyak 400 buah dan 830 Kg jenis tumbuh-tumbuhan yang tidak layak pakai dan bisa merugikan masyarakat.

“Bahwa barang bukti yang dimusnahkan perkara tahun 2020 yang diputus pada tanggal 6 Mei 2021, dengan terpidana Pu Jok Binti Oh Wan, melanggar tindak pidana pasal 88 huruf a dan c jo asal 35 ayat 1 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” kata Kasi Intel Kejari Belawan, T Hendra Gunawan.

Jenis tumbuhan yang dimusnahkan dengan dibakar di antaranya 5 Kg biji kopi, 5 Kg biji pinang, 10 Kg Kopra, 2 Kg kayu manis stick, 10 Kg kayu manis broken, lidi sawit 5 ikat, 2Kg kulit kayu, 2 Kg tembakau kering, 110 Kg bungkil jagung, 120 Kg bungkil kedelai, 160 Kg gandum, 240 Kg kedelai, 75 Kg DDG, 50 Kg tepung. Lalu 10 Kg kacang tanah, 10 Kg kacang hitam, 10 Kg beras pecah, 3 bungkus tusuk sate, 3 Kg wijen, 3 Kg cabai kering.

“Barang bukti perkara tindak pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusan pengadilan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Dan pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan ditimbun didalam tanah sehingga barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi,” jelas T Hendra Gunawan.

Pemusnahan ini sesuai Nomor : R-LIK-/L2.26.2/Dsp.3/5/2021, perihal Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana umum yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Andi, Perwakilan Kantor Bea dan Cukai.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum di samping telah dilakukannya eksekusi badan terhadap pelaku-pelaku terpidana. Pemusnahan barang bukti ini dapat membuat efek jera bagi pelaku-pelaku yang melakukan tindak pidana, sehingga masyarakat di lingkungan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan terhindar dari perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (fac/ila)

Exit mobile version