Site icon SumutPos

Kejari Nisel Santuni Anak-anak Terdakwa Kasus Penganiayaan

SANTUNAN: Kasi Intelijen, Hironimus Tafanao mewakili Kajari Nisel pada saat memberikan bantuan secara simbolis kepada kelima anak terdakwa EZ. Sabtu, (20/5)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengunjungi rumah terdakwa EZ di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandaraya, Kabupaten Nias Selatan. Sabtu(20/5).

Kedataan jaksa Nisel tersebut untuk memberikan bantuan dan perhatian kepada kelima anak terdakwa EZ, berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan pulpen.

Pemberian bantuan dan tali asih ini diserahkan secara langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H (mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan) disaksikan Kepala Desa Hilisalo’o dan masyarakat.

Adapun bantuan dan tali kasih yang diberikan berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan pulpen.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan perhatian serta support kepada kelima anak terdakwa EZ sehingga anak-anak yang masih kecil ini bisa tetap semangat untuk melanjutkan kehidupan, dan tetap semangat dalam menyelesaikan pendidikan sekolah mereka,” ucap Hironimus Tafanao.

Lanjut Kasi Intelijen Kejari Nisel, Hironimus Tafanao, mengatakan bahwa kehadiran mereka di rumah terdakwa EZ setelah melihat kondisi dan keadaan dengan adanya tanggung jawab EZ (5 orang anaknya tidak ada yang menafkahi).

“Setelah melihat kondisi dan keadaan dengan adanya tanggung jawab terdakwa EZ yaitu 5 orang anaknya ditinggal dan tidak ada yang menafkahi, ini akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam memberikan pertimbangan yang meringankan terdakwa EZ dalam tuntutan,” tandasnya.

Kasi Intelijen Kejari Nisel, Hironimus Tafanao tidak lupa juga menitipkan pesan kepada kelima anak terdakwa EZ bahwa kepada AG dan 4 adeknya itu tetap semangat, kuat, dan lanjutkan sekolah.

Sebab kondisi dan keadaan saat ini adalah anggap sebagai ujian. Tetapi pada intinya kami memberikan support, dukungan, kekuatan, bahwa kejadian ini bukanlah akhir dari segalanya.

Ditempat yang sama, AG anak terdakwa ED mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Nias atas kunjungan serta bantuan yang diberikan.

“Kami tidak bisa membalas, hanya saya bersama 4 orang adeknya mendoakan kiranya Kepala kejaksaan Negeri Nias Selatan dan seluruh stafnya diberikan kesehatan dalam melaksanakan tugas.”katanya.

Lanjut AG berharap kiranya ibu kami dapat dibebaskan, sebab tidak ada yang menjaga dan lagi pula ibu kami lah satu-satunya yang menjadi tulang punggung terhadap kami anaknya 5 orang.

“Saya mohon secepatnya ibu kami segera dibebaskan, sebab Ialah satu-satunya yang menjadi tulang punggung kami anaknya 5 orang. Siapa lagi yang menafkahi kami ini, seandainya ibu kami itu tidak dibebaskan,” harap AG dengan wajah sedih.

AG menambahkan, bahwa sebelumnya ia tidak mengetahui atas masalah yang di alami ibunya itu, tapi setelah ibunya memberitahu apa yang dialami oleh ibunya, mulai dari situ AG bersama 4 adeknya sedih dan pasrah. Apalagi pihak terlapor sempat meminta uang kepada ibunya, tapi tidak dikasih lantaran orang tua nya miskin dan janda.

“Mengapa tega sekali orang menuduh ibu saya telah melakukan penganiayaan, sudah tahu bahwa ibu kami itu orang miskin dan janda dan lagi pula orang tua kami itu tidak pernah melakukan kejahatan terhadap siapapun di kampung ini. Apa tidak kasihan kalian,” ungkapnya.(mag10/Han)

Exit mobile version