Site icon SumutPos

Lutfie ‘Big Brother’ Juga Tipu Dokter

LABUHAN-Peserta Big Brother di Trans TV, Lutfie Fahlevy Siahaan yang bernama asli Boris Simbolon, ternyata pelaku berbagai tindak kriminal. Setelah diboyong ke Mapolsekta Medan Labuhan atas laporan penggelapan sepeda motor milik Lela Safira (31), tindak kriminal Lutfie lainnya terbongkar.

Menurut saksi Debora Simanjuntak, saksi penggelapan sepeda motor, dia juga pernah ditipu Lutfie. “Saya pernah ditipu. Dia pinjam uang 150 ribu dan membawa kabur kue seharga sejuta rupiah,” ujarnya, Senin (20/6).

Kejadian tersebut terjadi bersamaan ketika Lutfie membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik Lela Safira. “Setelah meminjam sepeda motor, Lutfie menjumpai saya dan mengatakan ada yang memesan kue untuk acara tahun baru. Saya berikan kue 10 toples dengan harga jual 100 ribu per Toples. Setelah saya tunggu Lutfie tidak juga kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Lela Safira (31) mengatakan, penggelapan sepeda motornya terjadi 30 Desember 2010 pukul 10.00 WIB, Lutfie meminjam sepeda motornya dengan alasannya mau ke rumah dokter Debora untuk mengambil kue.
Karena tidak ada kabar dari Lutfie, Lela Safira dan dr Debora mendatangi rumah Lutfie sekitar pukul 02.00 WIB di Sei Mati lalu membuat laporan pengaduan ke polisi. Setelah dilapor ke polisian, mereka masih bertemu Lutfie di Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus namun Lutfie malah melarikan diri. “Memang Lutfie sangat luarbiasa lah bisa sampai masuk ke Big Brothers dengan cara menipu,” tambahnya.

Saat dipertemukan dengan korbannya, Lutfie mengaku kepada Lela Aafira bahwa Honda Revo BK 2458 OB masih ada. “Lutfie bilang sepeda motornya dititipkan di Brayan. Namun informasi lain mengatakan bahwa sepeda motor miliknya sudah digadaikan dengan harga 4,5 juta,” katanya menirukan perkataan Lutfie.

Orangtua Lutfie, Manungkar Simbolon (52) mengatakan, kedatangannya ke Polsek Medan Labuhan untuk mematuhi panggilan kepolisian. “Sebagai orangtua, saya masih menganggap Boris Simbolon sebagai anak kandung,” ujarnya.

Pihak keluarga Lutfie sendiri dan pihak keluarga korban sudah membicarakan soal perdamaian. “Pihak keluarga korban meminta Lutfie meminta maaf kepada orangtuanya. Tetapi Lutfie tidak mau kembali tinggal bersama kami. Biarkan saja lah Lutfie kan sudah besar jadi dia berhak mengambil keputusan tersebut,” tambah Manungkar.
Dia berharap Lutfie berubah dan dapat kembali ke pangkuannya. “Namanya anak, apapun perbuatan yang sudah dilakukannya kami harap Boris dapat berubah,” harapnya yang sedih.

Ibu Lutfie, N Napitulu sempat sakit-sakitan mendengar informasi Lutfie yang ditahan polisi, “Iya memang benar ibunya sakit karena mendengar penahanan Lutfie,” tandasnya.

Di kepolisian, kasus Lutfie terus berjalan. Ia masih dalam pemeriksaan. Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan, “Kami masih melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 372 jo 378 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Namun untuk barang bukti sendiri pihaknya masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor yang digelapkan tersangka, “barang bukti belum kami dapatkan, namun masih kami upayakan untuk mencarinya,”ujarnya.
Dari Mapolsek Medan Labuhan, Lutfie akan dibawa ke mapolres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lagi. “Lutfie di bawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk koordinasi pengembangan kasus penggelapan sepeda motor tersebut,” kata Segeng Riyadi.(mag-11/mag-7)

Exit mobile version