Site icon SumutPos

Eksekusi Bangunan Ruko Berlangsung Ricuh

MEDAN- Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang melakukan pembongkaran terhadap bangunan Emplacement Kios 38 pintu  di Lahan PTPN II Jalan Pasar VII, Pasar Gambir, Simpang Jodoh, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (20/7).

Eksekusi yang dilakukan Pemkab Deli Serdang itu, diwarnai kericuhan. Pasalnya, saat petugas eksekusi melakukan pembongkaran bangunan, puluhan warga yang mengaku sebagai pemilik bangunan berusaha mencegah dan menghalangi alat berat yang melakukan perobohan bangunan.

Perlawanan warga coba diredakan Satpol PP dan petugas kepolisian. Namun hal itu tidak membuat warga menghentikan perlawanan, bahkan kericuhan semakin menjadi-jadi.

Kericuhan mulai terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, saat alat berat merangkak masuk untuk merobohkan bangunan. Puluhan warga mengamuk, menolak dilakukannya eksekusi. Aksi warga ini, mendapat kawalan ketat Satpol PP dibantu petugas polisi agar kericuhan tidak meluas.

Dari pantauan Sumut Pos dilokasi pembongkaran kios, terlihat warga beserta Satpol PP dan petugas Kepolisian saling dorong-dorongan. Bukan itu saja, warga sempat melempari petugas dengan batu serta mencaci maki petugas yang melakukan eksekusi kios tersebut.

Meski mendapat perlawanan warga, akhirnya bangunan ruko 38 pintu yang dianggap bangunan liar ini, berhasil dirobohkan. Penertiban bangunan itu, sesuai Perda Deli Serdang No 14 tahun 2006 tentang IMB. (mag-7)
Zulkifli (33) warga yang mengaku pemilik salah satu ruko usai perobohan mengatakan, eksekusi perobohan ini merupakan bentuk penindasan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Kami merasa ditindas dengan adanya eksekusi bangunan ini” ujar Zulkifli. Dijelaskannya, pihak kecamatan sebelumnya sudah  memberi tahu untuk segera membuat IMB. Dia juga menuturkan kalau pihaknya telah menyetorkan sejumalah uang bernilai puluhan juta kepada salah seorang oknum pegawai di kecamatan Percut Sei Tuan untuk meluluskan IMB.

Menanggapi hal itu, Camat Percut Sei Tuan Darwin Zein, membantah hal itu dan meminta warga untuk memberitahukan siapa oknum pegawai di kecamatan yang mengurus IMB warga tersebut. “Tidak benar itu, siapa yang bilang begitu, suruh orangnya datang,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihak ikut menertibkan bangunan liar sesuai Perda Kabupaten Deli Serdang No 14 tahun 2006 pasal 45 ayat 3 disebutkan bangunan yang tidak memiliki IMB dapat dibongkar seluruhnya.
“Pemerintah Kecamatan belum ada melihat SK No 10 mengenai lahan PTPN II terkait HGU, dan kecamatan juga belum melihat IMB dari warga yang mendirikan bangunan,” tegas Camat.(mag-7)

Exit mobile version