Site icon SumutPos

Belum Simpulkan Syahril Pasaribu Bersih dari Kasus Korupsi

JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan pihaknya hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU). Karena itu pendapat DR Iskandar Zulkarnain MSi, staf ahli Rektor USU Prof Syahril Pasaribu, yang menyatakan sang rektor tak terlibat kasus dugaan korupsi APBN di kampus tersebut belum dapat disimpulkan.

“Sampai saat ini kan kasusnya masih terus didalami. Jadi belum bisa disimpulkan apakah ada tersangka lain atau apakah seseorang (pejabat terkait) yang tidak terlibat. Ini kan sekarang masih diberes-beresin dulu (kasusnya) oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menjawab Sumut Pos, akhir pekan lalu di Jakarta.

Karena itu Tony berharap masyarakat Sumatera Utara dapat sedikit bersabar. Sebab mendalami sebuah perkara, tidak bisa seperti membalik telapak tangan. Perlu ada ketelitian dengan memelajari semua bukti dan indikasi-indikasi yang ada.

Saat ditanya apakah tim penyidik masih akan turun kembali ke Medan guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat di Fakultas Budaya (Departemen Etnomusikologi) dan Fakultas Farmasi, Universitas Sumatera Utara (USU) dari tahun anggaran 2010, Tony menyatakan hal tersebut sepenuhnya kewenangan dari penyidik. Dan atas hal tersebut dirinya hingga saat ini belum memeroleh informasi.

Demikian juga saat ditanya terkait apakah penyidik telah mulai memanggil para saksi guna dikonfirmasi terkait perkara dimaksud, Tony kembali menyatakan hal senada. “Kalau sekarang ini belum ada (saksi) yang diperiksa. Jadwalnya juga saya belum tahu kapan akan dilakukan (pemeriksaan saksi-saksi). Tapi intinya penyidik kini masih mendalami perkara di sini dulu (Kejagung). Jadi belum ada tindakan keluar,” katanya.

Sebelumnya Staf ahli bidang Kehumasan Universitas Sumatera Utara (USU), DR Iskandar Zulkarnain MSi, menyatakan Rektor USU tidak tersangkut kasus dugaan korupsi di Fakultas Farmasi maupun Fakultas Ilmu Budaya (Departemen Etnomusikologi).

“Pak Syahril Pasaribu dilantik sebagai rektor di USU pada Maret 2010. Sedangkan bangunan Fakultas Farmasi sudah ada sebelum rektor dilantik. Kemudian, alat-alat musik di Departemen Etnomusikologi USU juga sudah ada sejak 2009. Jadi sangat jelas ya bukan di era rektor Syahril Pasaribu,” katanya.
Dia membeberkan, jika mengacu kepada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI No. 19/HP/XIX/12/2011 tanggal 26 Desember 2011 atas pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2008, 2009 dan 2010 di USU. Sebenarnya audit yang dilakukan itu secara akumulasi, sehingga tidak terbatas pada era rektor Syahril Pasaribu.

Iskandar menyatakan, Syahril Pasaribu hingga kini tetap komitmen untuk memberantas korupsi di USU, bahkan bila ada media massa yang bisa mengungkap kasus korupsi USU di era Syahril Pasaribu, maka akan langsung diapresiasi dan rektor akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Melihat pemberitaan, saya mewakili pak rektor USU menyatakan secara tegas, persoalan USU bukan di era Syahril Pasaribu,” tegasnya.
Ketika disinggung mengenai adanya 47 rekening masyarakat yang tidak wajar ke USU, Iskandar menyatakan, sekarang ini perlu disampaikan LHP BPK RI tentang USU di mulai 2011 hingga 2012, USU mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Berdasarkan hasil opini itu, sangat jelaskan USU tidak memiliki masalah dengan laporan keuangan di era pak Syahril Pasaribu,” ucapnya.(gir/prn/rbb)

Exit mobile version