Site icon SumutPos

Ramadhan Pohan Balik Adukan Linda Panjaitan

Ramadhan Pohan, politikus demokrat yang juga mantan Calon Walikota Medan pada pilkada baru lalu.
Ramadhan Pohan, politikus demokrat yang juga mantan Calon Walikota Medan pada pilkada baru lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Ramadhan Pohan, Sahlan Rifai Dalimunte mengaku, pihaknya melaporkan Savita Linda Hora Panjaitan, pada April 2016 lalu. Dikatakan Sahlan, laporan itu juga kasus penipuan dan penggelapan karena uang Rp4,5 Miliar yang disebut tidak pernah diterima kliennya. Disinggung soal pemeriksaan Ramadhan Pohan, disebut Sahlan jika Penyidik menyampaikan 42 pertanyaan.

“Klien kami tidak pernah tahu bahkan tidak pernah melihat uang itu. Ada cek katanya, klien kami juga tidak pernah pegang buku cek itu, Nanti akan terungkap yang kami laporkan ini,” jelas Sahlan.

Setelah melayani pertanyaan wartawan, Ramadhan Pohan bersama kuasa hukum dan pria yang mengawalnya langsung pergi meninggalkan Mapoldasu dengan menumpangi mobil Kijang Inova warna hitam.

Sebelumnya, sekira pukul 12.00 WIB, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting didampingi Kasubdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP Frido Situmorang menjelaskan, pemeriksaan Ramadhan Pohan terkait laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar pada Jumat (18/3) lalu. Dalam laporan nomor LP/331/III/2016/SPKT I itu, disebutkan jika Ramadhan Pohan menggelapkan uang milik Laurenz Henry Sianipar sebesar Rp4,5 miliar.

Dijelaskan Rina, dalam laporan itu, korban mengaku memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar pada Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, guna mendukung pemenangan Pilkada Kota Medan. Dalam laporan itu, sebut Rina, korban dijanjikan uang Rp4,5 miliar itu dikembalikan dalam jangka waktu satu minggu. Bahkan, korban juga dijanjikan imbalan Rp600 juta. Dikatakan Rina, uang tersebut diserahkan korban di Posko Pemenangan Ramadhan Pohan dan Eddi Kusuma (Redi) di Jalan Gajah Mada Medan pada awal Desember 2015 lalu.

Untuk meyakinkan korban, sebut Rina, korban diberi jaminan satu lembar cek senilai Rp4,5 miliar. Namun ternyata cek itu tidak dapat dicairkan, karena uang yang ada di dalam rekening tidak cukup. Korban pun terus menuntut kepada Ramadhan Pohan agar uangnya segera dikembalikan, namun hingga kini belum juga terealisasi.

Karenanya, korban melapor ke Polda Sumut. Berdasarkan laporan itu, sebut Rina, pihaknya memeriksa saksi-saksi di antaranya, Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, RH Simanjuntak, Salomo Chandra Micael Sianipar, Savita Linda Hora Panjaitan, Muhammad Zuffi, Dian Navaro Nasution, Pedoman Sembiring, Boby Oktavianus Zulkarnain, Citra Rosa Panjaitan dari Bank Mandiri KCP S Parman, Tagor Sitompul dari Bank Mandiri KCP Imam Bonjol, Asti Riefa Dwiyandani, Ramadhan Pohan, dan Gunawan Kusuanto.

“Setelah memeriksa saksi-saksi, kasus itu kita gelar, sampai kita menetapkan Ramadhan Pohan tersangka. Oleh karena itu, kita panggil Ramadhan Pohan untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, dua kali panggilan tidak hadir, dengan alasan sakit. Makanya kita buat panggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa dan setibanya di Poldasu, kita buat surat penangkapan,” beber Rina.

Ditanya soal barang bukti, Rina mengaku sudah mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copy legalisir cek Mandiri nomor GC709078 tanggal 14 Desember 2015 senilai Rp4,5 miliar, satu lembar foto copy legalisir cek SKP dari PT Bank Mandiri cabang S Parman Kota Medan tanggal 12 Februari 2016, satu lembar foto copy legalisir cek SKP dari PT Bank Mandiri cabang S Parman Kota Medan tanggal 23 Februari 2016, satu lembar foto copy tanda terima uang sebesar Rp4,5 miliar tanggal 18 Desember 2015 dan satu lembar Invoice pemberian HP sebanyak 1.074 unit.

“Memang tidak ada surat kesepakatan antara pelapor dan tersangka, soal uang pinjaman. Tersangka mengenal terlapor melalui SLHP (Savita Linda Hora Panjaitan, Red), ” sambung Rina.

Sebelum mengakhiri, Rina menyebut jika tersangka sebelumnya juga dilaporkan oleh RH Simanjuntak yang merupakan isteri dari Letkol (Purn) TNI Timbangan Sianipar dan juga Ibu dari Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Dalam laporan itu, sebut Rina, pelapor mengaku telah ditipu tersangka sebesar Rp10,8 miliar. Dalam laporan itu disebutkan uang Rp10,8 miliar itu diserahkan bertahap sebanyak 7 kali, mulai tahun 2015. Namun dalam laporan itu, Ramadhan Pohan masih berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, disinggung soal tersangka Ramadhan Pohan tidak ditahan, disebut Rina karena Ramadhan Pohan dijemput hanya untuk diperiksa sebagai tersangka saja. Menurut Rina, penyidik menganggap pemeriksaan sudah cukup sehingga Ramadhan Pohan dipulangkan. Namun Rina menegaskan, proses hokum kasus ini tetap berlanjut sampai ke pengadilan.

“Tidak ada permintaan dari Jakarta (DPP Partai Demokrat, Red). Penahanan tidak dilakukan karena memang yang bersangkutan dijemput untuk diperiksa sebagai tersangka dan penyidik menganggap pemeriksaan sudah cukup makanya dipulangkan,”  jelas Rina ketika ditanya informasi bahwa Ramadhan Pohan tidak ditahan karena adanya telepon dari seorang petinggi di Jakarta kepada Kapoldasu Irjen Pol Raden Budi Winarso. (Ain/prn)

Exit mobile version