Site icon SumutPos

Ketahuan Merokok di Plaza Medan Fair, 17 Perokok Didenda

Foto: Sumut Pos Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan sidang lapangan terhadap sejumlah perokok yang ketahun merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Medan Fair Flaza, terkait Penegakan Perda No. 3 Tahun 2014  Tentang KTR, Selasa (20/9/2016).
Foto: Sumut Pos
Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan sidang lapangan terhadap sejumlah perokok yang ketahun merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Medan Fair Flaza, terkait Penegakan Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang KTR, Selasa (20/9/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 17 perokok terjaring ketika Tim Terpadu Penegakan Kawasan Tanpa Rokok menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok pertama kalinya diterapkan disertai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Kota Medan, Selasa (20/9).

Ketujuhbelas perokok tersebut dijaring saat sedang asyik merokok di sejumlah tempat di Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan. Selanjutnya para perokok yang terjaring ini langsung menjalani sidang lapangan di lantai dasar Plaza Medan Fair.

Dalam sidang itu para perokok yang terjaring langsung disidang oleh hakim. Setelah diputuskan bersalah, para perokok diberi dijatuhi vonis berupa denda berkisar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu.

Sebelum beraksi, tim terpadu yang terdiri dari PN Medan, Kejari Medan, Polresta Medan, TNI, Satpol PP serta SKPD terkait dikoordinir Dinas Kesehatan Medan lebih dahulu mendapat arahan dari Kadis Kesehatan Kota Medan, Usma Polita. Dalam arahan singkatnya, Usma mengatakan penerapan Perda No.3 Tahun 2014 yang disertai sidang tipiring langsung di lapangan ini merupakan pertama kali dilakukan di Kota Medan.

Untuk itu, Usma berharap agar tim terpadu benar-benar melakukan pengawasan serta menjaring siapa saja yang kedapatan merokok di lokasi tersebut.

“Plaza Medan Fair merupakan tempat umum yang masuk kategori KTR sebagaimana diatur dalam pasal 1 Perda No.3 Tahun 2014. Sasaran penerapan perda ini, selain para perokok, tenant dan juga pengelola gedung Plaza Medan Fair supaya mematuhi Perda No.3 Tahun 2014,” katanya.

Usai memberi arahan, Usma melepas tim terpadu yang dibagi dalam dua kelompok. Selanjutnya tim mulai menyisir lantai demi lantai Plaza Medan Fair. Tak sampai hitungan 10 menit, tim berhasil menjaring 3 pria yang kedapatan merokok di salah restoran di lantai dasar. Ketiganya merupakan pekerja dari restoran tersebut.

Mereka selanjutnya digiring menuju tempat sidang yang telah disiapkan dan langsung menjalani proses persidangan. Belum lagi ketiganya divonis, anggota tim terpadu lainnya secara bergantian membawa para perokok yang jumlah mencapai 17 orang. Diantara ketujuhbelas orang itu, ada beberapa tenant karena mengizinkan tempatnya digunakan pengunjung untuk merokok.

Tidak hanya para perokok, beberapa tenant yang terjaring itu sempat protes. Alasanya mereka belum mengetahui adanya aturan tentang KTR. Malah salah seorang tenant mengaku belum mendapat surat pemberitahuan tertulis dari pengelola Plaza Medan Fair soal penerapan KTR. Namun belakangan diketahui pihak kelola telah memberitahukan seluruh tenant mengenai KTR yang dibuktikan dengan selebaran dari pihak pengelola kepada para tenant

Sidang tipiring ini mendapat perhatian dari para pengunjung maupun pekerja yang berada di sekitar lokasi sidang tipiring. Sekitar pukul 13.00 WIB, sidang tipiring pun berakhir. Tercatat, 17 perokok termasuk diantaranya beberapa tenant menjalani sidang. Umumnya mereka divonis membayar denda berkisar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu. Denda itu dibayarkan kepada jaksa yang hadir dalam sidang tipiring sebagai ganti atas pelanggaran perda tersebut.

Kadinkes Medan Usma Polita Nasution mengatakan, sidang tipiring ini digelar dalam ranga menindaklanjuti Perda No.3 Tahun 2014 serta Peraturan Wali Kota (Perwal) No.35 Tahun 2014. Sebelum sidang tipiring ini digelar, Usma mengaku telah melakukan sosialisasi.

“Jadi hari ini Perda No.35 Tahun 2015 kita terapkan. Setelah Plaza Medan Fair, perda ini akan kita terapkan dilokasi lainnya yang telah ditetapkan sebagai KTR,” ucapnya.

Dijelaskan, selain tempat umum ada 6  lokasi lain yang masuk kategori KTR sesuai Perda No.3 Tahun 2014, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum serta tempat kerja.

“Penetapan KTR ini bertujuan terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. Kemudian memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung. Serta menciptakan kesadaran masyarakat hidup sehat,” jelasnya. (prn/ije)

Exit mobile version