Site icon SumutPos

1.242 Formasi Pemprovsu Masih Diverifikasi

Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Formasi atau kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) 2018 untuk Provinsi Sumatera Utara masih diverifikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Birokrasi Reformasi. Bukan hanya Pemprovsu, sejumlah daerah di Sumut juga masih ada yang belum mendapatkan kuota formasi CASN 2018, termasuk Kota Medan.

“Kabar terakhir yang kami peroleh, formasi CASN untuk Sumut masih diverifikasi Kemenpan RB. Ya, kita menunggu surat edaran resmi soal formasi ini turun dari pusat,” kata Kepala Bagian Formasi Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu, Menan kepada Sumut Pos, Kamis (20/9).

Dijelaskannya, verifikasi tersebut berdasarkan usulan kuota yang sebelumnya telah mereka sampaikan ke Kemenpan RB. Yakni secara gelondongan, kuota yang diusulkan BKD Setdaprovsu sebanyak 1.242. “Namun dari total kuota itu, kita mengusulkan revisi untuk kualifikasi pendidikan. Sehingga nantinya calon pelamar mengetahui mau mencoba ke mana,” katanya.

Jangankan formasi untuk provinsi, sambung Menan, kabupaten/kota lain di Sumut masih banyak juga yang belum menerima hingga saat ini. Ia menyebut, seperti Kota Medan, dan kabupaten kota lainnya. “Bagi daerah yang sudah menerima, biasanya mereka sudah berani umumkan detil kualifikasi dan kuota yang tersedia,” ujar pria yang pada pekan lalu mengurus langsung soal formasi CASN ke Kemenpan RB.

Menurutnya, ada tantangan cukup berat ketika mengurusi soal formasi CASN kali ini di kantor Kemenpan RB, di Jakarta. Sebab kondisi di kantor tersebut ibarat seperti pasar lantaran hampir seluruh daerah datang ke sana untuk berkonsultasi. “Ramai betul orang BKD se-Indonesia datang ke sana. Bahkan hotel-hotel di sekitar kantor tersebut full. Saya saja dua hari ke sana tak selesai urusan karena lamanya antrian,” katanya yang mengaku dipercaya Kepala BKD Kaiman Turnip untuk bergantian mengurus formasi CASN di Jakarta.

“Kualifikasi pendidikan itu harus cermat dan hati-hati kita baca. Karena dari usulan kuota yang kita sampaikan sebelumnya, harus disesuaikan lagi dengan formasi yang dibuka tahun ini. Kalau salah sedikit, sementara saya tidak bisa putuskan saat itu juga, harus mengulang antrian lagi. Sampai pukul 24.00 WIB atau Sabtu-Minggu, kantor Kemenpan itu tetap buka melayani soal formasi ini,” sambungnya.

Meski demikian pihaknya optimis pada pekan depan formasi untuk Sumut akan turun, dan segera pula diumumkan kepada masyarakat luas. “Kita memang gak bisa pastikan karena tak ada yang pasti di dunia ini. Cuma perkiraan kita minggu depan formasi tersebut sudah dikirimkan dan kita pun segera umumkan dan undang rekan-rekan wartawan,” katanya.

Disinggung bahwa provinsi lain sudah mengumumkan kualifikasi formasi CASN mulai kemarin, pihaknya menganggap bisa saja sudah ada yang membuka pendaftaran karena telah menerima formasi dimaksud dari pusat. “Biasanya kalau sudah lengkap kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, bisa jadi informasi tersebut benar adanya. Mengenai resmi atau tidaknya, gak ada salahnya ditanyakan ke pemda bersangkutan supaya jelas. Kalau dilihat secara gelondongan, kebutuhan terbesar ialah guru, tenaga medis dan umum,” katanya.

Sejak Rabu (19/9) malam, Sumut Pos menerima informasi seputar formasi CASN melalui grup-grup WhatsApp dan tampaknya itu sudah beredar luas. Seperti Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Pemkab Bekasi, dan formasi di berbagai kementerian atau lembaga negara. Dalam format formasi juga terlihat jelas berapa kebutuhan per masing-masing instansi sesuai kualifikasi pendidikan. Baik ditingkat pusat sampai instansi daerah yang memang dibutuhkan dalam penerimaan pegawai tahun ini.

“Informasinya untuk pembukaan pendaftaran di kementerian, sudah bisa dilakukan 26 September. Jadi kami kira sebelum tanggal itu formasi untuk Sumut akan turun dan disampaikan. Dan nantinya semua pendaftaran dilakukan melalui ssscn.bkn.go.id, dimana masing-masing pelamar diwajibkan buat akun di portal tersebut,” pungkasnya.

Pemkab Langkat Butuhkan 508 ASN
Sementara, Pemkab Langkat tahun ini mendapat kuota 508 ASN dari Kemenpan RB. Jumlah formasi ini tertuang dalam surat Nomor 800-1805/ BKD/ 2018 Tentang Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat 2018.

Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu mengatakan, jumlah ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI Nomor 118 tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang kebutuhan PNS di Pemkab Langkat 2018. “Maka Pemerintah Kabupaten Langkat akan melakukan seleksi CASN untuk mengisi alokasi formasi yang ditetapkan sebanyak 508 formasi. Tenaga guru sebanyak 360, tenaga kesehatan 125, tenaga teknis sebanyak 23,” katanya, Kamis (20/9).

Kepala Dinas Kominfo Pemkab Langkat, Syahmadi mengaku belum bisa menyampaikan untuk rincian masing-masing formasi ke publik. Katanya, pihaknya masih menunggu kelanjutan dari BKN. “Yang baru kami terima baru secara umum itu saja, yang 508 formasi. Kalau untuk rinciannya memang belum ada disampaikan kepada kami. Kami nunggu dari BKN. Gak berani saya mendahului itu,” tandasnya.

394 Tenaga Honorer Desak Diangkat jadi ASN
Di samping itu, sekira 150 tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) mendatangi Kantor Bupati Langkat, Kamis (20/9). Mereka mendesak agar segera diangkat menjadi ASN.

Mereka yang mewakili dari 394 tenaga honorer K2 datang membawa spanduk bertuliskan berbagai tuntutan, dimana mereka yang belasan tahun mengabdi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Langkat, tak kunjung diangkat sebagai ASN.

Setelah berorasi, perwakilan FHK2I, Muhammad Syarifuddin, Ustadz Arifin, Rabitha, Siti Mur, Dedy Harahap, Azwar dan Zulfikri diterima Asisten 1 bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Langkat Abdul Karim didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi dan Kabid Kepegawaian Badan Kepegawaian Kabupaten Langkat.

“Dalam pertemuan ini, perwakilan honorer K2 menyampaikan apa yang menjadi harapan setelah mengabdikan diri bahkan ada yang telah 13 tahun. Kerja kami sama dengan yang berstatus PNS lakukan, bahkan lebih. Sehingga Kami merasa seperti dizolimi,” kata Honorer K2 Di Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Langkat kata Rabitha, sembari meneteskan air mata, Kamis (20/9) siang.

Menanggapi desakan para tenaga honorer, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Langkat Abdul Karim mengaku sangat prihatin dan berharap undang-undang yang mengatur bisa direvisi. “Menurut saya saudara-saudara teraniaya dalam persolan ini mengenai undang-undang yang mengatur ini. Jadi harus dirubah undang-undangnya. Aspirasi bapak dan ibu kami tampung dan akan disampaikan kepada Bupati Langkat,” bilang Abdul Karim.

Pada pertemuan tersebut, FHK2I membacakan poin-poin tuntutan mereka. Diantaranya, menolak pelaksanaan tes Calon ASN secara umum untuk golongan K2 sesuai dengan Permenpan-RB RI Nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi Calon ASN tahun 2018.

Mereka juga mengajukan permohonan, agar Bupati dan DPRD Kabupaten Langkat membuat penolakan Tes Calon ASN umum, sebelum K2 diselesaikan menjadi ASN tanpa batas usia yang ditujukan kepada Presiden dan Mendagri.

Massa sangat mendukung DPR-RI untuk secepatnya merevisi undang-undang ASN sebagai payung hukum penuntasan K2 menjadi ASN, serta mendorong agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu, Inpres atau Kepres dalam menyelesaikan honorer K2 menjadi ASN. (prn/bam)

Exit mobile version