Site icon SumutPos

Kadis Larang Bendahara Diperiksa Inspektorat

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Target Inspektorat Kota Medan untuk menyelidiki kasus pungli di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan dalam tempo sepekan tampaknya bakal meleset. Pasalnya, Bendahara Dinsosnaker Kota Medan, Ami tidak memenuhi panggilan Inspektorat, Senin (20/10). Ketidakhadiran bendahara ini tentu menghambat kinerja Inspektorat untuk menuntaskan kasus pemotongan uang transport pendamping program keluarga harapan (PKH).

Auditor Muda Inspektorat, Raja Bangun kepada wartawan Sumut Pos menyebutkan, ketidakhadiran Bendahara Dinsosnaker dalam pemeriksaan ini karena dilarang oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker), Armansyah Lubis.

Menurut Raja, Armansyah mempertanyakan surat panggilan yang ditujukan kepada bendahara untuk pemeriksaan. Padahal menurut Raja, surat pemanggilan untuk Bendahara Dinsosnaker sudah disampaikan melalui Sekretaris Dinsosnaker Kamis (16/10) lalu.

“Alasannya surat pemanggilan itu tidak sampai kepada dia (Armansyah, Red), makanya bendahara dilarang datang ke Inspektorat,” sebutnya.

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, Armansyah juga meminta agar ditunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) dalam menangani kasus ini. “SPT dan surat panggilan juga sudah ditunjukkan kepada Sekretaris Dinsosnaker, kalau informasi itu tidak disampaikan kepada Kepala Dinas, saya tidak campuri, yang terpenting bendaraha harus penuhi panggilan Inspektorat untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Raja menambahkan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kepada bendahara untuk hadir memberikan keterangan di kantor Inspektorat. “Surat panggilan bendahara akan dilayangkan hari ini (kemarin, Red) agar besok (hari ini, Red) bendahara dapat hadir untuk memberikan keterangan,” jelasnya.

Sementara, Kadinsosnaker Armansyah Lubis membantah telah melarang Bendahara Dinsosnaker untuk memenuhi panggilan Inspektorat. Pria yang akrab disapa Bob ini mengaku, surat panggilan itu baru saja diterima kemarin. “Surat panggilan itu untuk pemeriksaan besok (hari ini, Red),” katanya.


Dia mengaku, sebelum surat panggilan terhadap bendahara diterimanya, ia cuma menerima surat perintah tugas (SPT) dari Inspektorat untuk memeriksa kasus tersebut. “Saya punya bukti kalau surat panggilan itu baru diterima Senin (20/10), dimana surat tersebut ditandatangani Kepala Inspektorat Farid Wajedi,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Jumadi menyayangkan Bendahara Dinsosnaker yang mangkir dari pemeriksaan Inspektorat. Namun, ia tidak mau berburuk sangka mengenai penolakan bendahara untuk memberikan keterangan ke Inspektorat karena ada larangan dari Kepala Dinas.

“Maka dari itu harus kita hargai proses pemeriksaan yang sedang dijalani Inspektorat, jangan ada pihak yang mencoba menghalang-halanginya,” terangnya.

Apabila sampai tiga kali bendahara mangkir dari pemeriksaan, Jumadi menyarankan Inspektorat melakukan penjemputan paksa.  “Masalah ini harus segera dituntaskan, kalau tidak citra Wali Kota Medan bisa menjadi buruk dibuatnya,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) M Yusuf mengaku akan mempelajari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait kasus pungli uang transport pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinsosnaker Kota Medan.

“Belum saya melihat laporan pulbaketnya. Saya baru masuk hari ini (kamerin, Red), lihat banyak sekali kerjaan dan yang mau saya tanda tangani berkas ini,” kata M Yusuf kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (20/10) siang.

Yusuf berjanji dalam waktu ini, dirinya akan meneliti bahan penyeledikan yang sudah dikumpulkan anggota untuk menjadi bahan awal pengungkapkan kasus itu. “Saya lihat dulu semuanya. Jangan sampai punglinya hanya sekadar sekitar puluhan juta membetuk tim. Tapi, tetap akan kita upayakan langkah hukum,” tuturnya.

Namun, dia menegaskan akan tetap menindaklanjuti kasus pungli tersebut sesuai dengan koridor hukum yang ada untuk meminta pertanggungjawab oknum yang menyalahkan wewenang untuk kepentingan pribadi. “Saya akan pelajari kaitannya secara totalitas,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan Herman Rudiansyah mengatakan, saat penyeledikan kasus pungli tersebut sudah cukup untuk mengawali penggalihan lebih dalam atas kasus tersebut. Namun, untuk kelajutannya berada ditangan Kajari Medan yang memiliki kewewenangan dalam kasus itu.

“Kalau menurut saya sudah cukup. Tapi, kalau Pak Kajari ada memberikan petunjuk untuk meneruskan kasus ini, baru kita cari lagi bahan dan bukti yang lain,” tegas Rudi.(dik/gus/adz)

Exit mobile version