Site icon SumutPos

Korban Narkoba Ditanggung Pemko Medan

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Penandatanganan Perda Penanggulangan Bencana, oleh Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Senin (20/11/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) kini ditanggung Pemko Medan. Hal ini menyusul diakomodir korban narkoba dalam BAB VII Pasal 8 ayat 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana yang disahkan DPRD bersama Pemko Medan di gedung dewan, Senin (20/11).

Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana DPRD Medan, Hendra DS mengungkapkan, kategori bencana ada beberapa item, di antaranya bencana alam dan sosial. Nah, narkoba ini merupakan masuk dalam bencana sosial (nonalam).

“Bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf b meliputi: gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit, HIV/AIDS, korban narkoba, kecelakaan laut dan kebakaran,” kata Hendra DS saat menyampaikan laporan pansus dalam sidang paripurna pengambilan keputusan serta penandatangan bersama antara pimpinan DPRD Medan dengan kepala daerah Kota Medan.

Pada BAB IV hak dan kewajiban masyarakat, pasal 7 ayat 3 juga dicantumkan, setiap orang berhak memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ganti kerugian sebagaimana disebut pada ayat 3 dibebankan kepada pemilik konstruksi dan atau pemerintah daerah,” katanya seraya menyebut konstruksi dalam aspek luas, termasuk menyangkut masyarakat yang menjadi korban karena tertimpa tiang reklame.

Menurutnya, secara teknis dan detil, bagaimana tanggung jawab pemilik kontruksi dan pemerintah daerah menyangkut ganti rugi korban konstruksi ini, akan diatur melalui peraturan wali kota (perwal). Termasuk soal korban narkoba akan ditanggung oleh Pemko Medan. “Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memerhatikan aspek sosial ekonomi, budaya dan masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, dan lingkup luas wilayah,” katanya.

Ranperda ini juga mengatur ketentuan pidana, yang tercantum pada BAB XIII Pasal 61 dan Pasal 62. Dimana di Pasal 61 berbunyi; setiap orang atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan di pasal 62 dijelaskan, setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan atau barang dalam hal terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang, diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda pidana paling banyak Rp50 juta.

Juru bicara Fraksi PDIP, Roby Barus sebelumnya menyampaikan, secara geografis, geologis, hidrogis dan demografis Kota Medan memiliki kerawanan terjadinya bencana, baik yang disebabkan faktor alam, nonalam dan manusia yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kehilangan harta benda serta berdampak psikologis sehingga penanganan harus secara cepat, tepat dan terkoordinasi dengan baik dalam penerapannya.

“Oleh karena itu, ketepatan dan kecepatan tindakan pertolongan kepada korban bencana menjadi hal yang mutlak untuk diperhatikan Pemko Medan dalam penanggulangan korban bencana. Keterlambatan dan ketidakcermatan penanganan korban bencana dipastikan akan menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi korban bencana, apakah itu korban harta termasuk korban jiwa,” katanya.

Porsi anggaran penanggulangan bencana di Kota Medan pada 2018 dan pada APBD berikutnya supaya dianggarkan secara proporsional, dan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah Kota Medan. “Melalui perda ini pula, Pemko Medan kami minta supaya membuat program penguatan partisipasi masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangan bencana sampai tingkat kelurahan,” katanya.

Mengenai korban narkoba masuk dalam ranperda ini, Fraksi PPP berpendapat bagi hiburan malam atau unit usaha apapun yang berpotensi merusak moral masyarakat dan terkait dengan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba, sangat tepat izinnya tidak diperpanjang atau kalau dimungkinkan secara hukum dicabut. “Dengan tetap mengharapkan rida Allah SWT, Fraksi PPP menyatakan menerima dan menyetujui ranperda ini disahkan menjadi peraturan daerah Kota Medan,” kata Jubir FPPP Zulkifli Lubis.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. “Dengan disetujui dan disahkannya ranperda ini, diharapkan menjadi langkah awal Pemko Medan dalam penanganan penganggulangan bencana sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” kata Eldin.

Sesuai dengan mekanisme pembentukan perda ini, kata Eldin Pemko wajib menyampaikan ranperda tersebut kepada Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat melalui Sekretaris DPRD Medan untuk selanjutnya difasilitasi sekaligus mendapat nomor registrasi agar bisa segera ditetapkan dan diundangan dalam lembaran daerah Kota Medan. (prn/adz)

Exit mobile version