Site icon SumutPos

Terkait Perkembangan UMK Medan 2023, Disnaker Medan Tunggu Ketetapan UMP

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan akan segera melakukan pembahasan besaran nilai Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2023 dalam waktu dekat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan akan segera melakukan pembahasan besaran nilai Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2023 dalam waktu dekat.

Namun saat ini, Pemko Medan masih menunggu besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara yang sekarang masih di bahas oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut.

Kepada Sumut Pos, Kadisnaker Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mulai membahas wacana penetapan UMK Medan Tahun 2023. Hanya saja, pembahasan itu masih dilakukan secara internal atau belum melibatkan pihak-pihak terkait, baik pekerja maupun pengusaha.

Sebab, kata Chandra, untuk melakukan pembahasan dengan melibatkan para pekerja dan pengusaha, pihaknya harus menunggu penetapan UMP Sumut terlebih dahulu.

“Setahu saya paling lambat 28 November ini UMP nya ditetapkan. Begitu nanti UMP telah ditetapkan, kita akan langsung melakukan pembahasan di Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama semua pihak, baik para pekerja dan pengusaha,” ucap Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Senin (21/11/2022).

Dijelaskan Chandra, selama ini besaran UMK Medan selalu lebih besar dari besar UMP Sumut. Misalnya di tahun 2022, besaran UMP Sumut sebesar Rp2.522.609. Sementara, besaran UMK Medan sebesar Rp3.370.645.

“Kita yakin memang ada kenaikan UMK di tahun 2023, tetapi besarannya berapa kita belum tahu, yang pasti penetapan upah itu sudah ada rumusannya. Nantinya tinggal menyesuaikan saja dengan Permenaker No.18 Tahun 2022,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, didapati kenaikan upah maksimal 10 persen.
(map/ila)

Exit mobile version