Site icon SumutPos

Ditentang Senat dan Pembina Yayasan

SK Pemecatan Rektor UISU Al-Manar

MEDAN-Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Kampus Al-Manar Jalan Karya Bakti Pangkalan Masyhur Medan menuai masalah.
Pasalnya, Ketua Umum Yayasan UISU, Prof Usman Pelly sebelumnya melakukan pemecatan terhadap Dr Ir Mhd Asaad sebagai rektor.

Pemecatan itu diambil berdasarkan Keputusan (SK) Pengurus Yayasan UISU No 75 Tahun 2012, tentang pemberhentian Mhd Asaad sebagai Rektor UISU 2011-2015.

SK pemecatan tertanggal 21 November 2012 itu ditandatangani langsung oleh Ketum Yayasan Prof Usman Pelly dan Sekretaris Umum (Sekum) Muhammad Idris SH MH.

Dalam SK itu disebutkan, sebelum diganti, Asaad telah mendapat surat peringatan (SP) I hingga III perihal setoran dana SPP, UP dan DPP. Usman Pelly lewat SK Yayasan UISU No 76 Tahun 2012 tanggal 21 November 2012 itu juga kemudian mengangkat HM Yunus Rasyid SH, MHum sebagai Pejabat (Pj) Rektor UISU menggantikan Asaad.

Namun, kebijakan yayasan ternyata tidak diterima begitu saja oleh Pembina Yayasan dan Senat UISU. Pembina Yayasan UISU dalam hal ini yang diketuai Hamdy Osman Delikhan Al-Haj, kemudian menerbitkan surat No 41/Pem-Yas/A-I/XI/2012 tanggal 23 November 2012 perihal penjelasan dan tanggapan SK Pengurus Yayasan UISU No 75 tahun 2012.

Dalam surat itu, Hamdy menyatakan SK pengurus yayasan No 75/2012 tentang pemberhentian Asaad sebagai Rektor UISU dinyatakan tidak sah, karena tidak mengacu pada Pasal 22 (5) Statuta UISU Tahun 2003.

Dalam pasal 22 itu ditegaskan, rektor diangkat dan diberhentikan oleh dewan pimpinan dengan pertimbangan senat universitas. Tapi hingga keputusan yayasan diterbitkan oleh pengurus harian, tidak dilaksanakan rapat senat dengan agenda pemberhentian Rektor UISU 2011-2015.

“Karenanya, pemberhentian Asaad sebagai Rektor UISU dinyatakan tidak sah. Untuk itu, diminta kepada saudara Mhd Asaad agar tetap melaksanakan tugas sebagai rektor UISU yang sah masa bakti 2011-2015,” tegas Ketua Pembina Yayasan Hamdy Osman  yang tertuang dalam isi suratnya.

Sikap Ketua Pembina Yayasan UISU kemudian diperkuat oleh surat pernyataan 4 anggota Pembina Yayasan tetanggal 23 Nopember 2012, yakni Prof Dr HTM Hasballah Thaib MA, Drs Haris Bahrum Jamil, Ir H Rizal Fahmi dan Drs Syahwin MSi. Selain tidak mengakui pembehentian Asaad sebagai Rektor UISU, 4 pembina yayasan tersebut juga meminta Ketua Pembina Yayasan melarang HM Yunus Rasyid mengatasnamakan Pj Rektor UISU melakukan aktifitas dilingkungan UISU dan sekaligus memberhentikan Yunus Rasyid sebagai dosen tetap yayasan.

Ditambah lagi dengan rapat senat UISU tanggal 29 November 2012 yang dihadiri mayoritas anggota senat juga memutuskan, menolak pemberhentian Asaad sebagai rektor dan pengangkatan Yunus Rasyid sebagai Pj Rektor UISU, karena bertentangan dengan Statuta UISU Tahun 2003 Pasal 22, dan berpotensi menimbulkan kekacauan bagi sivitas akademika PTS itu.

Prof Usman Pelly saat dikonfirmasi, Rabu (19/12), enggan memberikan keterangan.  Sedangkan Mhd Asaad ketika dikonfirmasi wartawan, menyatakan siap menjalankan apapun keputusan Pembina Yayasan UISU. (uma)

Exit mobile version