Site icon SumutPos

Toge Dua Kali Divonis Mati

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Togiman alias Toge, terdakwa komplotan penyelundup narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram mendengar sidang vonis dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/12). Hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Togiman alias Toge.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana mati Togiman alias Toge kembali divonis mati oleh majelis hakim yang diktuai Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/12). Dia dinyatakan bersalah karena mengendalikan sabu seberat 25 kg dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan.

Bandar narkoba kelas kakap ini hanya bisa menundukan kepala di kursi persakitan saat menjalani siding. Toge dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Togiman alias Toge dengan hukuman pidana mati,” kata Syaidin Bagariang di hadapan terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, Toge terbukti bersalah mengendalikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram dari Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan. “Hal yang memberatkan, terdakwa Togiman mengulangi perbuatannya dan tidak merasa menyesali atas perbuatan melanggar hukum sebelumnya. Hal yang meringankan terdakwa Togiman nihil (tidak ada). Menetapkan terdakwa untuk didalam tahanan,” ucap majelis hakim.

Sementara itu, waktu yang sama, majelis hakim juga membacakan amar putusan secara terpisah dalam kasus ini untuk 4 terdakwa lainnya, yakni Thomson Hutabarat, Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto. Keempatnya, dijatuhkan hukuman masing-masing 20 tahun penjara. “Seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur majelis hakim Syaidin Bagariang di hadapan keempat terdakwa tersebut.

Menyikapi putusan tersebut, kelima terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, Vonis mati yang diterima Toge, sama seperti tuntutan, JPU Dewi Tarihoran yang menutut dengan hukuman mati. Sedangkan, 4 terdakwa lainnya meneriman putusan hukuman lebih ringan dari tuntut JPU yang menuntut mereka dengan hukuman seumur hidup.

Diketahui, seluruh tersangka diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah tempat di Medan, Sumatera Utara, Minggu 14 Mei 2017, lalu. Lokasi penangkapan terdakwa di Jalan Gatot Suboroto Medan dan Lapas Tanjunggusta Medan.

Barang bukti sabu seberat 25 kilogram itu, dikendalikan Toge dan Thomson Hutabarat yang juga narapidana yang mendekam di Lapas Tanjunggusta Medan dengan menggunakan handpone. Sabu tersebut dipesan Toge dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia. Sabu-sabu itu kemudian diselundupkan melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan tikus di Aceh.

Dari Aceh, ketiga kurir itu membawanya ke Medan untuk diedarkan. Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjunggusta berperan mencari pembeli sabu itu.

Pada hari penangkapan itu, Toge terus menelpon para terdakwa lainnya. Namun, tidak diangkat. Dewi mengungkapkan Toge curiga. Kemudian, Toge menghancurkan handpone dan sim card miliknya serta membuangnya didalam tong sampah di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Toge juga menyuruh Thomson untuk menghancurkan handponenya. Thomson juga menghancurkan dan membuang SIM card di Lapas Tanjunggusta Medan. Kemudian, Toge dan Thomson dijemput oleh petugas BNN dari Lapas Tanjunggusta Medan dan diterbangkan ke Jakarta untuk proses penyidikan dan proses hukum. (gus/adz)

Exit mobile version