Site icon SumutPos

Banyak Warga Tak Tahu Program Bedah Rumah di Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan perumahan dan permukiman kumuh masih menjadi polemik di Kota Medan. Pasalnya, tingginya keberadaan kawasan kumuh di sebuah kota menjadi salah satu indikator kemajuan kota itu sendiri. Sayangnya, Kota Medan yang tergolong Kota Metropolitan, masih memiliki sejumlah kawasan yang tergolong permukiman dan perumahan kumuh, namun belum tersentuh oleh program-program pemerintah.

SOSIALISASI:Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST saat Sosialisasi Perda No.4 tahun 2019 di Jalan Tuba II, Gg Mesjid, Lingkungan 13, Kel Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (20/12).

Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.4 tahun 2019 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Jalan Tuba II, Gg Mesjid, Lingkungan 13, Kel Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (20/12).

“Faktanya, pemerintah punya banyak program untuk menuntaskan masalah ini. Salah satunya, program bedah rumah yang menjadi salah satu program Dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang). Sayangnya, masih sangat banyak masyarakat yang tidak tahu adanya program ini,” ucap Dedy Aksyari dalam Sosper yang turut dihadiri Camat Medan Denai Ali Sipahutar, Perwakilan Dinas PKKPR Medan Ranto Purba, Ustaz Syarifuddin Pasaribu dan para warga yang hadir.

Untuk itu, Dedy meminta kepada Pemerintah Kota Medan, melalui OPD terkait, perangkat Kecamatan, Kelurahan hingga kepala lingkungan agar turut menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dan program yang dimaksud menjadi tepat sasaran.

“Untuk yang lingkungannya masih tergolong kumuh, keplingnya sampaikan lah kepada warganya yang rumahnya tidak layak, bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan program bedah rumah tersebut. Tentunya dengan beberapa kriteria dan persyaratan, itu tolong disampaikan, saya di DPRD Medan bersama Dinas PKPPR siap membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya,” ujarnya.

Dedy yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Medan itu menjelaskan, pada Dinas PKPPR yang merupakan counterpartnya terdapat program ‘Kotaku’ atau Kota Tanpa Kumuh. Di tahun 2021, akan ada ratusan rumah yang akan dibedah oleh Dinas PKPPR.

Selain program bedah rumah, lanjut Dedy, Pemko Medan juga memiliki program ‘Tani Kota’. Masyarakat diminta untuk membentuk kelompok tani kota, dimana nantinya Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan akan mensuplai bibit-bibit tanaman dan memberikan edukasi tentang tata cara menanam di kawasan permukiman perkotaan.

Sebelumnya, Camat Medan Denai Ali Sipahutar mengucapkan terima kasih atas Sosialisasi Perda No.4/2019 yang disampaikan Dedy Aksyari di Kecamatan yang dipimpinnya. Ia berharap, pengetahuan masyarakat di Kecamatan Medan Denai atas Perda tersebut dapat membuat warganya merasakan program-program yang berkaitan dengan hal itu. “InsyaAllah Sosialisasi Perda ini dapat menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah kawasan kumuh di Kota Medan, termasuk di Kecamatan Medan Denai,” pungkasnya.

(map/ila)

Exit mobile version