Site icon SumutPos

53 Senat Akademik ‎USU Kirim Surat Pernyataan Sikap ke Jokowi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak ‎53 orang dari 101 anggota Senat Akademik Universitas Sumatera Utara (Sumut) membuat Surat Pernyataan Sikap mendukung sepenuhnya, surat keputusan Rektor USU nomor : ‎82/UN5.1.R/SK/KPM/2021. Surat pernyataan ini, dikirim kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Budi Utomo (kanan) saat menunjukan surat pernyataan yang dikirim ke Presiden, Jokowi.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut)

Selain itu, surat tersebut juga dikirim kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dan Gubernur Sumut, Edy Rahmyadi.

“Surat pernyataan tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap surat keputusan ‎Rektor USU sudah kita kirim atau disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI dan pihak lainnya pada hari Selasa 19 Januari 2021,” sebut Dr. Budi Utomo, perwakilan Senat Akademik USU dukung SK Rektor USU kepada wartawan di Medan, Kamis (21/1) petang.

SK Rektor tersebut, ‎Menyatakan Rektor terpilih USU periode 2021-2026, Dr Muryanto Amin terbukti melanggar norma etika akademik, etika keilmuan dan moral sivitas akademik pada kasus Plagiarisme dalam bentuk self Plagiarisme.

“Sebanyak 45 senat akademik dalam surat ‎membubuhkan tandatangan dukungan SK Rektor tersebut. Sisanya tidak menandatangani, karena anggota Senat Akademik tersebut, sedangkan berada di luar kota. Intinya, kita menyampaikan surat pernyataan itu semata-semata, ingin menegakan sanksi akademik, yang diputuskan kepada Dr Muryanto Amin,” jelas Budi didampingi anggota Senat Akdemik USU lainnya, yakni Dr Marheni.

Budianto menilai keputusan Rektor sebagaimana dimaksud di atas bersifat final dan mengikat, sesuai dengan Peraturan Rektor Univeritas Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Komite Etik Universitas Sumatera Utara.

“Kami menolak intervensi berbagai kekuatan yang memaksakan kehendaknya di Universitas Sumatera Utara. Karena, Universitas Sumatera Utara adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), otonom yang memiliki aturan dan pedoman sendiri untuk menyelesaikan persoalan internalnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara,” tutur Budi.

Kemudian, juga ada Peraturan-Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Peraturan-peraturan Senat Akademik, Peraturan-peraturan Dewan Guru Besar, Peraturan-peraturan dan Keputusan Rektor, terkait dengan Pengeloalaan Unversitas Sumatera Utara.

“Harapan Kari kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, ibu Ketua DPR-Republik Indonesia, Bapak Menteri Koordinator PMK-RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Gubernur Sumatera Utara. Untuk dapat menegakkan dan menghargai Keputusan Rektor dimaksud, guna memberi efek jera kepada seluruh Sivitas Akademika Universitas Sumatera. Bahwa perbuatan plagiarisme dapat merusak dunia pendidikan,” ungkap Budi.

Senat Akademik USU mendukung SK Rektor USU itu, juga mempertanyakan tim idenpenden yang akan dibentuk oleh Kemendikbud untuk menindaklanjuti keputusan Rektor USU. Budi menilai USU mempunyai hak otonomi dimilik PTNBH sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014.

“Karena SK Rektor USU itu, bukan kali ini saja. Bukan untuk dosen saja. Mahasiswa banyak dijatuhkan oleh USU terkait dengan kasus palgiarisme. Jadi, kita ingin menegakan sanksi akademik bukan yang lain,” pungkas Budi.(gus)

Exit mobile version