Site icon SumutPos

BNN Masih Incar Bandar Lain di Sumut

JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam waktu dekat akan melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka lain, pascapenangkapan bandar narkotika di Komplek Taman Setia Budi Indah Medan dengan barang bukti 7 kilogram shabu-shabu.

Kemungkinan tersebut tersirat karena hingga Kamis (21/2) petang, tersangka WD ternyata belum juga dibawa ke Jakarta. Padahal menurut rencana, sedianya ia akan dibawa pada Rabu (20/2) kemarin.

Menurut Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto, penundaan pemindahan karena alasan kepentingan penyelidikan “Tersangkanya sampai saat ini masih di Medan.

Memang rencananya kemarin mau segera dibawa ke Jakarta, tapi guna pengembangan penyelidikan, kan kita tidak bisa ungkap seperti apa hasil pengembangannya, masih kita incar pelaku lainnya,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta.

Indikasi lain, tim BNN sampai saat ini masih berada di Medan. Namun dalam pengembangan penyelidikan, BNN mengintensifkan kerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Dinas Bea dan Cukai, serta lembaga pemberantasan korupsi negara-negara tetangga. “Operasi kemarin merupakan hasil pengembangan yang kita dilakukan sendiri. Namun pada saat kegiatan, kita menginformasikannya kepada teman-teman di Sumut untuk pengembangan selanjutnya,” ujarnya.

Menurut Sumirat, kerja sama diperlukan mengingat kuatnya indikasi WD merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional sehingga BNN tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan pihak terkait. “Medan ini kan salah satu daerah peredaran narkotika terbesar di Indonesia. Apalagi mengingat lokasinya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, tidak tertutup kemungkinan banyak celah barang haram masuk secara ilegal. Karena itu kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sekitar Pukul 10.00 WIB, Selasa (19/2) kemarin, tim BNN berhasil menangkap seorang tersangka narkotika jaringan internasional di lokasi pertokoan Home Centra, Jalan Ringroad, Medan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 5 kilogram narkoba jenis sabu. “Posisi barang bukti saat itu berada di dalam mobil berjenis Fortuner. Kemudian tim mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah di Blok VV Nomor 147, Komplek Taman Setia Budi Indah. Di tempat tersebut, petugas kita juga kembali menemukan 2 kilogram shabu lainnya yang juga berada di dalam sebuah mobil berjenis CR-V,” ujar Sumirat memaparkan.

Penangkapan menurut Sumirat dipimpin langsung Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar. Dalam penjelasannya kepada wartawan, Anang sebelumnya menyatakan operasi dilakukan setelah tim BNN melakukan pengintaian selama enam bulan terhadap tersangka. “Dengan teknik penyamaran, kita berhasil menangkap tersangka yang saat itu diduga sedang menunggu pembeli di kawasan pertokoan,” ujarnya. Hanya sayangnya, dalam operasi kali ini petugas tidak berhasil menangkap si pembeli maupun pihak pengirim barang tersebut. Karena itu operasi lanjutan kemungkinan masih akan digelar.

Dua Kurir Internasional Dituntut 24 Tahun

Sementara itu, masih terkait narkoba sabu, dua kurir sabu internasional yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), di antaranya Siwi Apriyani dan Gunawan, dituntut masing-masing 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi, pada persidangan yang digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/2) siang.

Selain diganjar hukuman kurungan badan, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp1miliar, subsider satu bulan kurungan. Kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 KUHPidana.”Sudah kalian dengar tuntutannya kan? Kalian bisa mengajukan pembelaan pada pekan depan,” kata hakim. Sementara itu, usai mendengarkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa tampak pasrah. Bahkan salah satu terdakwa, yakni Siwi terlihat menangis lantaran tuntutannya dianggap tinggi. Sambil terisak menitikan air mata, Siwi dan Gunawan kemudian digiring kembali menuju sel sementara PN Medan.

Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa sebelumnya, terbongkarnya jaringan sabu-sabu Internasional bermula dari penangkapan terdakwa Siwi di Hotel Dili, Timor Leste pada pertengahan Agustus 2012 lalu. Kala itu terdakwa Siswi ditangkap saat tengah melakukan transaksi dengan bandar besar, NK (terpidana) warga Nigeria. Dalam tangkapan itu disebutkan salah satu kota tujuan pengantaran narkotika itu di Kota Medan.

Barang bukti sabu seberat 2,6 Kg itu kemudian dibungkus dalam plastik besar warna putih dan dimasukkan dalam koper warna hijau. Pihak BNN membawa Siswi ke Medan guna menangkap Gunawan yang sudah menunggu menerima barang tersebut. Setibanya di Medan, tepatnya di Hotel Polonia, petugas BNN langsung menangkap Gunawan saat tengah berada di kamar 206 lantai II hotel tersebut. (gir/far)

Exit mobile version