Site icon SumutPos

Kondisi Keuangan Jadi Alasan PDAM Naikkan Tarif

Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut, Arif Haryadian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Rencana PDAM Tirtanadi akan menaikkan tarif dasar Air (TDA) pada Maret ini karena alasan kondisi keuangan.

Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut, Arif Haryadian mengatakan, jika  rencana kenaikkan tarif air dibatalkan, maka PDAM Tirtanadi tidak berkembang. Bahkan, kondisi perusahaan akan stagnan atau jalan ditempat. “Andaipun tarif tidak naik, PDAM Tirtanadi tidak akan tutup. Tapi pelayanan yang akan kami berikan kepada masyarakat tidak akan maksimal. Seperti tidak akan ada pergantian pipa dan sebagainya. Saat ini harus saya akui kalau pelayanan kepada masyarakat belum maksimal,” ujar Arif saat ditemui di lantai II gedung PDAM Tirtanadi Sumut Jalan Sisingamangaraja, Selasa (21/2).

Menurut Arif, bisnis plan yang sudah dibuat para direksi PDAM yakni dibutuhkan Rp1,2 triliun sampai 2019 untuk mengembangkan PDAM Tirtanadi. Sumber pendanaannya bisa dari hibah luar negeri, APBN, APBD serta penyertaan modal dan lainnya. “Direksi yang ada saat ini dituntut bekerja secara profesional. Berlandaskan bekerja secara profesional tersebut maka kami memutuskan menaikkan tarif air. Percayalah pada kami, pasti kami akan buat tiang pancang prestasi sebelum berakhir priodesasi,” ujarnya.

Dikatakan Arif, pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No 71/2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, disebutkan pada pasal 5 ayat (4) bahwa perusahaan daerah air minum diperkenankan untuk memiliki keuntungan minimal 10 persen setiap tahunnya.

“Kenyataannya, keuntungan PDAM Tirtanadi setiap tahun di bawah 10 persen. Kenapa itu terjadi, karena kami melakukan efesiensi biaya dan melakukan penghematan di beberapa sektor,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, ini juga tak terlepas dari tarif PDAM Tirtanadi Sumut yang rendah dibandingkan dengan tarif air di beberapa perusahan daerah lain, seperti di Kota Palembang.”Ini sampel data tahun 2011 yang saya ambil, di Palembang kategori RT 1 tarifnya Rp3,63, sedangkan di PDAM masih Rp3,25. Untuk RT 4 di Palembang Rp7,55 sedangkan di PDAM Tirtanadi Sumut hanya Rp7. Jadi bisa dibilang tarif air kami itu murah, padahal biaya produksi yang dibutuhkan besar. Coba lihat bagaimana air di sungai kita kondisinya seperti apa, untuk membuat nya menjadi bersih butuh biaya yang tidak sedikit,” paparnya.

Tak hanya itu, alasan kenaikan juga karena depresiasi dolar terhadap rupiah. “Tahun 2013 satu Dolar itu Rp10 ribu, sekarang sudah Rp13 ribu. Banyak peralatan kita yang dibeli dari luar negeri,” ujarnya.

Lalu, biaya bahan kimia untuk membuat air sungai menjadi jernih sebelum dialiri kepada pelanggan. “BBM terus naik, kebutuhan dan harga bahan juga pasti naik, begitu juga bahan kimia yang kami butuhkan,” ungkapnya.

Dia menjamin kalau kenaikan tarif yang akan diberlakukan 1 Maret 2017 tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Di Permendagri 71/2016 pada pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa penyusunan rancangan tarif air paling lambat mingu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas/Komisaris.

Kemudian, pasal 27 ayat (1) bahwa Dewan pengawas / komisaris melakukan evaluasi rancangan tarif paling lambat di bulan Agustus. Sementara itu, di pasal 25 ayat (1) disebutkan kepala daerah menetapkan tarif air minum paling lambat November.

“Seluruh tahapan sudah kami penuhi, termasuk persetujuan komisaris dan kepala daerah. Kami ini BUMD yang patuh dan tunduk kepada komisaris dan Gubernur selaku pemilik. Tak sebuah keharusan harus mendapat persetujuan dewan untuk menaikkan tarif. Tapi, Komisi C itu mitra kerja PDAM, kami sudah sampaikan dua kali perihal rencana kenaikan tarif, pertama saat RDP di dewan dan kedua ketika Komisi C mengunjungi Sibolangit beberapa waktu lalu,” paparnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hasban Ritonga berpendapat, dalam kurun waktu empat tahun PDAM Tirtanadi belum melakukan penyesuaian tarif air untuk pelanggan. Sementara secara nasional, seluruh perusahaan daerah serupa juga menyesuaikan tarifnya.

“PDAM Tirtanadi itu kan sudah 4 tahun tidak menyesuaikan tarif. Jadi dari nilai rupiah, kesepakatan nasional memang sudah harus menaikkan,” ujar Hasban, Selasa (21/2).

Menurutnya untuk penyertaan modal dimaksud, Pemprov dalam hal ini memenuhi perintah Perda Penyertaan Modal nomor 10/2009. Di mana masih ada sisa penyertaan yang belum dibayar sebesar Rp73 miliar.”Itu untuk memenuhi penyertaan modal sesuai perintah Perda terdahulu, yang belum kita lunasi ke PDAM Tirtanadi,” katanya.

Disampaikannya, Pemprov Sumut menargetkan agar PDAM Tirtanadi bisa memberikan pendapatan asli daerah (PAD) pada penerimaan di 2018 mendatang. Sebagaimana diatur melalui Perpres yang mengharuskan perusahaan daerah itu menyumbang APBD setelah pelayanan kepada pelanggan mencapai 80 persen.

“Kalau untuk masalah tarifnya, kan berbeda. Untuk industri, masyarakat menengah ke atas dan untuk masyarakat permukiman. Karena kan PDAM ini kan ada fungsi sosialnya, tidak semata profit orienteed,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution meminta agar kebijakan untuk menaikkan tarif dasar air dikaji ulang oleh Direksi PDAM Tirtanadi.

Menurutnya, jika PDAM Tirtanadi Sumut tetap ngotot menaikkan tarif air maka tanpa terlebih dahulu berkonsultasi ke Komisi C DPRD Sumut, maka badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 10/2009.

Kata dia, di BAB XVII tentang tarif air minum dan limbah pasal 75 ayat (1) dijelaskan bahwa besaran tarif air minum ditetapkan dengan keputusan kepala daerah atas usul direksi dan disetujui oleh dewan pengawas dengan terlebih dahulu di konsultasikan ke DPRD. (dik/bal/ila)

 

 

Exit mobile version