Site icon SumutPos

Klaim Nasabah, Asuransi Generali Ogah Terima Tantangan Pengacara

DEMO: Massa Ampuh saat demo di kantor PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia di Jalan Multatuli Medan, Senin (21/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia tidak berani melayani tantangan Kuasa Hukum nasabahnya (Ibu Anik), Darmawan Yusuf SH SE MPd MH dari Law Firm DYA, yang meminta membuka ke publik data yang mereka sebut ada ketidaksesuaian informasi yang diberikan Ibu Anik ke mereka.

“Itu ada privasi, kita tidak boleh membuka data nasabah ke publik,” kata Windra dari Asuransi Generali Pusat menjawab pertanyaan sejumlah massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) yang melakukan aksi demo kedua di kantor Generali Multatuli Medan/Galaxy Team Medan. Senin (21/2).

Bukan itu saja, pihak Asuransi Generali terkesan bungkam ditanya soal yang disebut (Ibu Anik), yang memiliki riwayat penyakit sebelum masuk menjadi nasabah asuransi mereka. “Tidak bisa kami ungkapkan di sini, di sidang itu,” jawab perwakilan asuransi Generali.

Lanjut ditanya soal, mengapa ada 5 asuransi lainnya milik nasabah Ibu Anik, dan klaim Ibu Anik semua dicairkan, di mana ke lima suransi tersebut sama di bawah naungan OJK, dan memiliki tim investigasi yang turun langsung ke lapangan, sehingga cuma Asuransi Jiwa Generali Indonesia yang sampai kini tidak mencairkan? Dijawab, “Asuransi Generali berbeda dengan asuransi lainnya, jadi jangan disamakan,” katanya berkilah.

Masih dicecar Koordinator Aksi Idham Sadani Rambe dan massa lainnya, mengapa pihak Asuransi Generali selalu mengalihkan ke persoalan Generali Syariah, sedangkan itu tidak ada kaitannya dengan tuntutan massa. Dibeberkan Rambe lagi, aksi unjuk rasa tersebut hanya terkait klaim Asuransi Ganerali Konvensional dengan premi dibayarkan nasabah sebesar Rp10 juta perbulan sejak awal Januari 2018 lalu?, pihak Generali mengatakan, “Dalam hukum persoalan itu tidak bisa dipisah-pisahkan,” katanya lagi.

Sementara itu, menanggapi pihak Generali mengatakan tak ingin data informasi yang mereka sebut tidak sesuai diberikan nasabah mereka Anik dibuka ke publik, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini justru nasabah yang meminta agar informasi yang mereka (Generali) sebut itu ditunjukkan ke publik, supaya semua masyarakat tahu. Jangan banyak alasan. Jadi saya kira tidak alasan Generali bilang seperti itu, gak mau buka, nasabah setuju dan sangat ingin itu dibuka,” tegas Darmawan.

Demo di OJK Sumut
Kepada pihak OJK Reginal 5 Wilayah Sumatera Utara, massa juga menggelar aksi yang sama, membentangkan spanduk dan meminta OJK bertanggungjawab, apalagi memiliki fungsi pengawasan dalam industry jasa keuangan.

Dalam aksi saat itu, OJK Sumut melalui Nur Hafid Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen juga Maria sebagai Kepala Bidang Pengawasan, berjanji akan segera mengakomodir tuntutan massa dengan berkoordinasi dahulu ke OJK Pusat di Jakarta, sebelumnya massa meminta agar OJK menutup kantor Asuransi Generali/Galaxy Team Medan di Komplek Multatuli Medan, dan agar klaim nasabah (Ibu Anik), segera dicairkan.

“Panggil Generali untuk membuktikan alasan mereka tidak mencairkan, OJK sebagai fungsi Pengawasan bisa memediasi ini agar para pihak berkumpul di kantor mereka, sebab persoalan ini sudah sangat marak beredar di masyarakat, bisa menjadi preseden buruk bila tidak segera diselesaikan OJK, kami AMPUH siap mengawalnya,” teriak koordinator.

Sebelumnya Pengacara kondang Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH menjelaskan, terkait pernyataan pihak Asuransi Generali bahwa : Polis Konvensional Digugurkan, Syariah Tidak Dikabulkan.

“Jangan banyak alasan sampai memberikan kata-kata yang sulit dicerna masyarat, Polis Konvensional Digugurkan, itu berarti  belum masuk pembuktian saksi-saksi atau bukti apapun. Belum masuk tahap pemeriksaan formil dan materil, sehingga dianggap tidak pernah mengajukan dan setiap saat/kapan pun bisa mengajukan kembali.”

Sambungnya, “Supaya masyarakat paham, jangan banyak alasan mengalihkan ke lain-lain. Buka saja ke masyarakat, alasan yang berulang kali dilontarkan dari pihak Generali soal ketidaksesuaian informasi, buka saja, apa itu, biar masyarakat paham dan bisa menilai, jangan beralasan terus. Dan tidak ada hubungannya Generali Konvensional dengan Generali Syariah, sebab nomor polisnya pun berbeda ” kesal Darmawan.

Masih kata Darmawan, “Saya dikuasakan di bulan Februari 2022, makanya saya datangi langsung kantor Generali Multatuli tempat klien saya masuk asuransi, untuk mempertanyakan kepada pimpinan agency Generali tidak membayar klaim asuransi konvensional,”

Namun para agency seolah buang badan, selanjutnya para atasan agency yang hendak dipertanyakan, dari Suwandi, Susana hingga Tan Tjing Hua, seperti bersembunyi, enggan bertanggung jawab, dan dalam kasus ini Darmawan belum melakukan tindakan melalui jalur  persidangan.

Kilas Balik Sebelumnya
Sebelumnya terkait pemberitaan ini, pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia ada memberikan klarifikasi ke media ini, mereka menjawab, bahwa dalam kasus ini sudah dibawa nasabah ke Pengadilan Agama di Jakarta Selatan dan keputusan hakim tidak mengabulkan gugatan nasabah. Kemudian, pihak Asuransi Generali juga memberikan alasan bahwa ada data informasi tentang nasabah (Ibu Anik) yang diberikan tidak sesuai, dan itulah sehingga mereka tidak mecairkan klaim nasabahnya.

Agar diingat, bahwa kasus ini bermula dari Januari 2018, Ibu Anik masuk menjadi nasabah di Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Generali di Multatuli/Galaxy Team Medan. Lima bulan berjalan, Ibu Anik divonis penyakit kritis kanker, sebagaimana perjanjian, seharunya Ibu Anik diberikan manfaat asuransi tersebut sebesar Rp 3 miliar yang wajib dicairkan dari dua jenis produk asuransi yang diambil nasabah Anik di Generali Konvensional. Ironinya sampai sekarang tahun 2022 klaim Ibu Anik tak kunjung dibayarkan dengan sejumlah alasan yang terkesan mengada-ada. (azw)

Exit mobile version