Site icon SumutPos

SMA Etislandia Medan Diduga Kutip Uang UNBK

Triadi Wibowo/Sumut Pos_Ombusmand Sumut, Abyadi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SMA Etislandia Medan di Jalan Gaperta Ujung Gang Berkat, Tanjung Gusta, Medan Helvetia diduga mengutip uang kepada siswa sebesar Rp600 ribu per siswA. Uang itu disebut-sebut untuk pengadaan komputer.

Seperti diketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2016/2017, tampaknya tak diindahkan oleh SMA Etislandia Medan. Dalam edaran tersebut, terdapat poin dilarang menyalahgunakannya dengan melakukan pengutipan atau pungutan kepada siswa untuk pelaksanaan UN Berbasis Komputer (UNBK).

“Terus terang saja, ada laporan dari orang tua siswa bahwa ada pungli Rp600 ribu per siswa. Sebab, sekolah ini menyelenggarakan UNBK tersendiri,” ujar sumber kepada Sumut Pos, kemarin.

Diutarakan dia, di sekolah itu siswa yang mengikuti UNBK berjumlah sekitar 110 murid. Dimana, ada tiga kelas yang terbagi setiap kelasnya antara 35 hingga 40 siswa. Jadi, bayangkan saja kalau per siswa dikutip Rp600 ribu, maka berapa banyak totalnya.”Saya menduga ada oknum yang berada dibelakang dia, makanya berani seperti itu,” cetus sumber.

Dia menyebutkan, selain itu, dugaan pungli lainnya juga terjadi di saat pengambilan ijazah. Diduga kuat, untuk menebus ijazah setiap siswa dibebankan harus membayar Rp500 ribu.

Kepala SMA Etislandia Medan, J Sihotang yang dikonfirmasi hal ini terkesan melegalkan dugaan pungli tersebut. Menurut dia, sekolah milik swasta berbeda dengan negeri. “Surat edaran apa! Inikan swasta, beda dengan negeri,” ucapnya dengan nada emosi dan sambil marah-marah.

Disinggung aturan yang melandasi pengutipan tersebut, J Sihotang tak dapat menjelaskannya. Malahan, pria yang juga selaku Ketua Yayasan di sekolah tersebut kembali marah-marah hingga akhirnya memutus sambungan telepon.

Sementara sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, dalam SE Mendikbud tidak ada memerintahkan sekolah atau kepala daerah untuk memungut uang kepada siswa guna membeli komputer. Sebagai contoh, perintah Mendikbud pada poin empat misalnya, agar pemerintah daerah membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer terutama di sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK.”Jadi, sangat tegas pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang diminta membantu untuk pengadaan komputer itu, bukan memerintahkan sekolah untuk memungli siswa,” jelasnya.

Dia mengatakan, terkait SE Mendikbud itu pihaknya secara kelembagaan akan menerbitkan saran kepada sekolah yang melakukan pungli untuk menghentikan pungutan dan mengembalikan uang siswa yang sudah dikutip. Selain itu, juga akan membuat imbauan kepada seluruh sekolah di Sumut, dinas pendidikan dan juga kepala daerah yakni bupati, walikota dan gubernur, agar tidak ada lagi penyimpangan.”Diminta kepada seluruh sekolah yang sudah memungut uang kepada siswanya, untuk dikembalikan,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan UNBK tahun ini akan digelar secara serentak kurang lebih tinggal satu bulan lagi khususnya tingkat SMA/MA/SMK. Sesuai hasil rapat koordinasi Kemendikbud beberapa waktu lalu, UN akan digelar pada awal hingga menjelang pertengahan April baik itu secara komputerisasi maupun manual.

Untuk tingkat SMK, UN dijadwalkan pada 3 s/d 6 April, sedangkan SMA/MA pada 10 s/d 13 April. Sementara, pelaksanaan UNBK SMP dibagi dua gelombang, yakni pada 2-4 Mei dan 15 Mei untuk gelombang pertama. Gelombang kedua, dilaksanakan pada 8-10 Mei dan 16 Mei.

Dalam pelaksanaan UN tersebut, mata pelajaran yang akan diujikan yakni untuk SMP meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA. Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMA, mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan satu mata pelajaran pilihan sesuai jurusan. Sementara untuk SMK, mata pelajaran UN yang diuji yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan teori kejuruan. (ris/ila)

 

 

 

Exit mobile version