Site icon SumutPos

Ratusan Buruh PT BMP Mogok Kerja

MEDAN DELI- Seratusan buruh pabrik PT Bintang Makmur Plasindo (BMP) mogok kerja, Sabtu (21/4) kemarin. Mereka menuntut upah bulan Maret yang belum dibayar perusahaan segera dicairkan.

Dalam aksi mogok kerja yang digelar di depan pintu gerbang pabrik di Kawasan Industri Medan (KIM) III tersebut, para buruh berstatus borongan ini juga menuntut agar pihak manejemen perusahaan mengembalikan mereka sebagai buruh harian lepas (BHL) dengan upah Rp41 ribu per harinya.

Mirna (23), salah seorang pekerja mengutarakan bahwa perusahaan tak pernah menjelaskan tentang terjadinya keterlambatan pembayaran gaji buruh. Tanggal pembayaran upah pun tak menentu, dan sering kali telat. “Pembayaran upah dipabrik ini sering kali tersendat, untuk upah bulan Maret saja sampai hari ini belum juga dibayar,” beber, Mirna.

Selain menuntut pembayaran upah kerja, para buruh yang sebagian besar perempuan itu juga meminta kepada manejemen perusahaan untuk mengembalikan status mereka sebagai BHL. Hal ini dikarenakan upah sebagai pekerja borongan yang dibayar perusahaan dinilai terlalu kecil.

“Dulu kami buruh di sini sebagai pekerja harian lepas dengan upah Rp41 ribu per hari, tapi sejak beberapa bulan ini perusahaan membayar kami dengan sistem borongan, setiap produksi goni yang kami kemas ke dalam satu goni pelastik hanya dibayar Rp23 per goninya,” ungkapnya.

Sejak diterapkannya sistem borong oleh perusahaan, para buruh yang tadinya memperoleh upah lumayan dalam setiap harinya, namun kini per harinya hanya mendapat bayaran Rp10 hinga 15 ribu per harinya.

“Kalau dalam sehari kami dapat membungkus 500 goni saja, baru berapalah bayaran yang kami dapat jika dikalikan per goninya Rp23. Jadi sudah seperti sapi perahan kami dibuat perusahaan, itupun upah sering terlambat dibayar,” beber dia.
Dalam aksi mogok kerja di hari kartini itu, para buruh perempuan ini juga mengancam akan terus melakukan aksinya sampai menejemen perusahaan produsen goni dimaksud mengambulkan semua tuntutan mereka.
“Kami akan tetap mogok kerja apabila perusahaan tak mengabulkan tuntutan kami, Karena pembayaran dengan sistem borongan jelas tak sesuai,” ucapnya.(mag-17)

Exit mobile version