Site icon SumutPos

Tujuh Papan Reklame Tak Berizin Dibongkar

Foto: Istimewa Penertiban papan reklame di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Sudirman Medan, dilakukan tim terpaduy, Kamis (21/4/2016).
Foto: Istimewa
Penertiban papan reklame di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Sudirman Medan, dilakukan tim terpaduy, Kamis (21/4/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembongkaran papan reklame bermasalah terus dilakukan. Rabu (20/4) malam, giliran dua papan reklame jenis billboard di Jalan Sudirman Medan, persis depan Gereja HKBP milik ACC Advertising dan Jalan Imam Bonjol, persis dekat Taman SPBU milik Prima Kecana Advertising dibongkar. Pembongkaran ini dilakukan karena kedua papan reklame tersebut terbukti tidak memiliki izin.

Selain kedua papan reklame tersebut, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame sebelumnya menargetkan pembongkaran dua papan reklame di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Kartini milik Prima Kencana Advertising, jenis billboard dan Jalan Suprapto simpang Jalan Samanhudi milik ACC Advertising jenis baliho.

Namun pembongkaran urung dilaksanakan setelah kedua pemilik reklame membongkar sendiri. Sehari sebelumnya, Selasa (19/4), Tim Terpadu telah merubuhkan dua papan reklame jenis bando di Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin dan jenis baliho di Jalan Kejaksaan simpang Jalan Mendut.

Di waktu bersamaan, pemilik papan reklame membongkar sendiri papan reklamenya yang didirikan di Jalan Suprapto simpang Jalan Melur. Dengan demikian selama dua malam pembongkaran dilakukan, sudah 7 papan reklame yang berhasil dibongkar.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB, Indra Siregar menegaskan, tim akan terus menertibkan papan reklameyang didirikan di wilayah yang tidak dibenarkan atau menyimpang dan menyalhi estetika maupun telah habis masa izinnya.

Guna mendukung kelancaran pembongkaran, Tim Terpadu menutup akses Jalan Imam Bonjol sekitarnya, selanjutnya arus lalu lintas diarahkan ke Jalan Suprapto untuk menghindari material papan reklame yang dibongkar mengenai kenderaan melintas. Pembongkaran kedua papan reklame ini melibatkan petugas Dinas TRTB yang sudah telatih. Dengan menggunakan mesin las, mereka memotongi konstruksi papan reklame yang terbuat dari besi. Agar papan reklame tidak rubuh pada saat pembongkaran berlangsung, tim menggunakan dua unit mobil crane.

Jelang Subuh, Tim Terpadu berhasil merampungkan pembongkaran kedua papan reklame tersebut. Selanjutnya material konstruksi papan reklame hasil pembongkaran dibawa dan disimpan di Lahan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan. Jika pengusaha reklame ingin mengambil konstruksi papan reklame, mereka lebih dahulu harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB, Indra Siregar, kedua papan reklame milik ACC Advertising dan Prima Kencana Advertising dibongkar karena tidak memiliki izin. Jika pun memiliki izin, dipastikan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pertamanan ketika masih menangani papan reklame dipastikan sudah mati.

Ditegaskan dia, pembongkaran ini diawali mulai dari papan reklame yang izinnya sudah mati atau tidak memiliki izin sama sekali yang didirikan di 13 ruas jalan bebas reklame.

“Seluruh papan reklame yang tidak ada izin di 13 ruas jalan bebas reklame akan kita bersihkan seluruhnya, setelah itu menyusul papan reklame bermasalah lainnya!” kata Indra. (prn/ije)

Exit mobile version