Site icon SumutPos

Jual Vaksin Ilegal, 2 Dokter, ASN dan Swasta Jadi tersangka, Sebulan Beroperasi Raup RP271 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara. Keempat tersangka itu yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjunggusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut. Mereka diduga meraup Rp271 juta lebih selama sebulan beroperasi.

PAPARAN: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan paparan kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Mapolda Sumut, Jumat (21/5).

KAPOLDA Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya kegiatan vaksinasi Covid-19 di Perumahan Jati Residence dengan kutipan biaya tertentu pada Selasa (18/5) lalu. Menurut Panca, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Di mana, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu.

Selanjutnya kata Panca, dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS sebagai petugas vaksinator. Adapun jenis vaksin yang dijual secara ilegaln

itu adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjunggusta Medan.

“Tetapi vaksin itu justru diberikan kepada masyarakat yang membayar. Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp250 ribu per orang kepada SW secara cash atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220 ribu per orang. Sisa Rp30 ribu menjadi fee bagi SW,” ungkapnya.

Panca juga menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi ilegal ini dilaksanakan sebanyak 15 kali kepada 1.085 orang di beberapa lokasi, yakni di daerah Perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruku The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali, Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya Nomor 109 A/36 sebanyak 3 kali, dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali, dalam kurun waktu April-Mei 2021. “Rinciannya, yakni 7 kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari IW, oknum dokter ASN dari Lapas Tanjunggusta Medan, 8 kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari KS, oknum ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut,” bebernya.

Sedangkan total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca, mencapai sebesar Rp271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000, sehingga nilai suap yang diterima IW dan KS sebesar Rp238.700.000.

Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999. Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

“Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya. “Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan nontunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” katanya.

Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH.

Pasti Dipecat

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mengaku sudah mendapat informasi terkait dugaan ASN dari Dinas Kesehatan Sumut, menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Begitupun, ia belum mengetahui secara detil kronologis penangkapan ASN dimaksud.

“Secara pastinya saya belum tahu ya. Tetapi hasil dari laporan yang saya dapat, ada pelaksanaan vaksinasi di LP (lembaga pemasyarakatan). Ada dua dokter, dokter rutan dengan dokter di Dinas Kesehatan yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi kepada para tahanan. Tapi melakukan untuk dijual keluar,” katanya kepada wartawan, Jumat (21/5).

Edy juga mengaku, saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian terhadap oknum ASN Dinkes Sumut yang ditangkap. Apabila terbukti bersalah, maka sanksi tegas akan diberikan. Sebab ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum ASN terhadap vaksin Covid-19.

“Tapi nanti kita lihat, karena masih proses. Sanksinya pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku, melakukan hal yang seperti itu. Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi orang supaya tidak terjangkit covid. Tapi malah diberlakukan seperti ini,” tegas mantan Pangkostrad itu.

Ia mengingatkan kepada seluruh ASN Pemprov Sumut agar tidak mencari keuntungan dalam setiap penanganan pandemi Covid-19, terkhusus di Sumut. Bila kembali kedapatan adanya ASN lain dan terbukti menyalahi aturan, maka sanksi tegas akan langsung diberikan. “Bukan imbauan lagi. Sudah pasti diinstruksikan, siapapun yang melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi, saat kondisi kita sedang sulit. Lakukan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Edy.

Plt Kadis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap salah satu ASN mereka. Namun dirinya masih enggan membeberkan identitas oknum ASN tersebut. “Salah satu dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna membenarkan, jika IW merupakan oknum dokter Rutan Kelas I Medan. IW merupakan ASN dan bertugas di Rutan Medan, sejak tahun 2019. “Kami lakukan koordinasi dengan Polda Sumut. Kami menyatakan, memang betul ada satu orang oknum ASN di Rutan Kelas I Medan yang sedang diperiksa oleh temen-teman dari Polda Sumut,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kanwil Kemenkuham Sumut, Jumat (21/5).

Lebih lanjut, Agung menguraikan, aktivitas dugaan jual beli vaksin Covid-19 di luar tugas IW sebagai dokter di Rutan Kelas 1 Medan. Ia mengatakan, IW sudah tidak tampak bertugas sejak 18 Mei 2021. “Menurut informasi yang kami dapat dari temen-teman hasil koordinasi. Oknum ASN Rutan Kelas I Medan ini, melakukan aktifitas yang dituduhkan berupa penjualan vaksin itu dilakukan diluar kedinasan,” papar Agung.

Ia menyimpulkan, apa yang dilakukan IW di luar kedinasan dan tidak diketahui pimpinan, baik di Kemenkuham Sumut dan Rutan Kelas IA Medan. ?Dengan kata lain, katanya, ini menjadi tanggung jawab yang bersangkutan secara pribadi. Agung mengungkapkan, pihaknya ?menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut dan siap membantu bila diperlukan. “Dan kita selalu menjaga sinergitas dengan temen-temen di Polda dan mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Agung mengatakan, Kemenkuham Sumut pastinya menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas IW, yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Displin Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau memang ini, implikasinya pidana pasti yang bersangkutan akan di pecat,” pungkasnya. (mag-1/prn/man)

Exit mobile version