Site icon SumutPos

Masih Temukan Pelanggaran PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Segel 2 Lokasi Usaha

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan masih menemukan adanya usaha pariwisata berupa tempat penjualan makan dan minum yang masih beroperasi di atas jam operasional, yakni di atas Pukul 21.00 WIB pada Minggu (20/6) malam.

SEGEL: Petugas Satgas Covid-19 saat menyegel sementara salah satu kafe di kawasan Medan Kota.

Padahal sesuai aturan PPKM Mikro yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan, setiap usaha pariwisata berupa tempat penjualan makan dan minum wajib menutup usahanya paling lambat pukul 21.00 WIB. Sedangkan bagi tempat hiburan malam, wajib ditutuo sementara secara penuh atau dilarang beroperasi.

Atas pelanggaran tersebut, Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan penyegelan dan penutupan sementara kepada pelaku usaha yang masih beroperasi dan melanggar ketentuan jam operasional sesuai SE Wali Kota Medan tersebut. Tindakan tegas ini diambil Petugas, karena pelaku usaha tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan.

“Ada dua lokasi usaha sejenis cafe yang kita segel Minggu malam kemarin,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Senin (21/6).

Adapun dua lokasi usaha yang dimaksud, kata Rakhmat, yakni ‘Camp Khupi’, dan ‘Warung Selingkuh’ yang berada di Jalan Aman 1, Kecamatan Medan Kota. 

“Tim kesana sekitar pukul 23:00 WIB, dan petugas masih mendapati tempat itu beroperasi, pengunjungnya juga masih ada. Secara humanis, saat itu juga pengunjung kita minta untuk membubarkan diri dan membayar makanannya. Untuk pelaku usaha, kita minta untuk mematikan lampu dan menghentikan segala aktifitas usahanya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H. Agus Suriyono membenarkan hal tersebut. Kepada dua lokasi usaha itu, Dinas Pariwisata yang merupakan bagian dari Satgas Covid-19 Kota Medan langsung membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kedua pelaku usaha yang merupakan counterpartnya tersebut.

“Sudah kita minta juga mereka untuk hadir di Kantor kita (Dinas Pariwisata Kota Medan) guna dimintai keterangan karena mereka sudah melanggar aturan yang diatur dalam SE Wali Kota Medan,” ungkapnya.

Agus juga kembali meminta kepada semua pelaku usaha di Kota Medan untuk mau mematuhi aturan Operasional PPKM Mikro yang tertuang dalam SE Wali Kota. “Bukan dilarang beroperasi, tapi hanya dibatasi. Ini untuk kebaikan semuanya, supaya pandemi ini bisa segera teratasi. Untuk yang disegel, mereka tidak boleh beroperasi selama 14 hari ke depan, dan itu akan dipantau terus oleh petugas Satgas Covid-19 Kota Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kadisnaker Kota Medan Hannalore Simanjuntak memimpin Apel Gabungan Patroli Prokes dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. “Lakukan Patroli PPKM Mikro ini dengan humanis namun tetap tegas, ketegasan ini untuk kebaikan masyarakat kota Medan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga protokol kesehatan dan mematuhi PPKM Mikro,” pesannya.

Sebelum mendapati Pelaku Usaha yang disegel tersebut, Petugas Satgas Covid-19 telah melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik, diantaranya Lima Rooftoop yang berada di jalan Adam Malik Medan. Setibanya disana, petugas langsung memeriksa tempat tersebut guna memastikan pelaku usaha mentaati aturan dan tidak ada pengunjung di dalamnya.

Selanjutnya Petugas bergerak melakukan patroli ke jalan Amir Hamzah, tepatnya di Inbox Food Marker dan De Paris di jalan Danau Marsabut. Di kedua tempat tersebut, petugas menemukan lampu masih menyala meskipun pengunjung sudah tidak ada. Oleh petugas, Pelaku Usaha tersebut diapresiasi karena telah mengikuti aturan SE Wali Kota Medan dan meminta untuk mematikan lampu agar masyarakat mengetahui jika tempat tersebut telah tutup. (map/ila)

Exit mobile version