Site icon SumutPos

Polisi Sita 1.063 Botol Miras

MEDAN-Selama bulan puasa 1434 H, Polsekta Medan Area terus melakukan gelar operasi minuman keras (miras) dan berhasil  menyita 1.063 botol berbagai merk, dari sejumlah tempat penjualan miras seperti warung dan grosir yang beroperasi diwilayah hukum polsekta Medan Area, Sabtu (20/7) malam.

Data yang dihimpun Sumut Pos, Minggu (21/7), operasi miras dilakukan di tiga lokasi penjualan miras, yang tetap berjualan selama bulan puasa. Pertama  di di Jalan AR.Hakim No.201 A, ditoko miras milik Tumpak Mangisi Silalahi (43). Di lokasi polisi menyita 247 botol miras dengan berbagai merk. Lalu di toko Marudin Silaban (58),  akhirnya polisi menyita 781 botol berbagai merk. Selanjutnya  di toko Miras di Jalan HM Jhoni Medan, milik Tony Manurung. Dari tempat ini, polisi menyita 35 botol.

Dari ketiga lokasi, pemilik toko tak mampu berdaya untuk melawan petugas, agar barang dagangan tidak disita polisi. Pedagang miras, hanya bisa pasrah ketika botol miras yang terbungkus dalam kardus warna cokelat, satu persatu diangkut masuk dalam mobil patroli polisi, selanjutnya dibawa ke Mako Polsekta Medan Area. “Razia yang kita gelar ini razia pekat Ramadan. Sebab, di bulan Ramadan, setiap warung kecil mau pun grosir, tidak diperbolehkan untuk menjual minum-minuman keras (Miras),” ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra, kemarin. (gus)

Exit mobile version