Site icon SumutPos

Pejabat di Medan Tak Tahu Larangan Main Pokemon Go

Foto: RDIANSYAH BANDOE/FAJAR/JPG  Dirga, salah seorang pemain Pokemon Go menangkap Pokemon yang tersembunyi di lokasi dunia nyata sekitar Pascasarjana Unhas, Rabu, 13 Juli.
Foto: RDIANSYAH BANDOE/FAJAR/JPG
Dirga, salah seorang pemain Pokemon Go menangkap Pokemon yang tersembunyi di lokasi dunia nyata sekitar Pascasarjana Unhas, Rabu, 13 Juli.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan main game virtual berbasis GPS sejenis Pokemon Go, dan lainnya. ‎Dalam Surat Edaran MenPANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, MenPAN-RB secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat edaran ini, Menteri Yuddy juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

Surat Eedaran MenPAN-RB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan Surat MenPAN-RB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden.

“Larangan main game serupa Pokemon Go ini untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan. Jangan karena main Pokemon, lantas mengancam stabilitas keamanan nasional,” tegas Yuddy, Kamis (21/7).

Dia juga mengimbau, seluruh ASN tanpa terkecuali untuk fokus pada pekerjaannya dan tidak terpengaruh dengan Pokemon Go yang tengah mem-booming.

“Kalau mau tidak disanksi jangan main Pokemon Go saat kerja,” ujarnya.

Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan juga ikut mengomentari game Pokemon Go yang tengah digandrungi masyarakat. Menurutnya, bila diamati lebih dalam, permainan ini bisa menjadi persoalan bagi keamanan negara.

“Sekarang perkembangan kejahatan itu macam-macam. Permainan Pokemon ini bisa jadi masalah di kemudian hari,” ucap Luhut, kemarin (20/7).

Dia tak ingin berspekulasi lebih jauh terkait permainan memburu pokemon itu. Menurut Luhut, pemerintah sedang memantau permainan ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Saat ini kita masih amati. Apakah benar bisa digunakan untuk kepentingan lain. Karena ini juga bisa masalah. Kami sangat mewaspadai perkembangan teknologi yang begitu cepat,” tambah Luhut.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga menilai perlu berhati-hati dalam menggunakan permainan yang menuntut penggunanya menggunakan fitur GPS dan kamera untuk menangkap figur Pokemon. Penggunaan kamera itulah yang menurut Ryamizard dapat memunculkan kekhawatiran mengenai penyusupan misi-misi intelijen.

“Pokemon ini saya baru tahu, awal-awal lucu saja. Tetapi lama-lama saya pikir ini (permainan) tidak benar karena ada (pemainnya) sampai menubruk-nubruk orang lain untuk mencari Pokemon. Masalah intelijen di semua lini bisa masuk, lewat ini bisa saja. Makanya kita harus berhati-hati,” kata Ryamizard.

Menyahuti surat edaran MenPAN RB, meski di Kota Medan demam Pokemon Go belum begitu mewabah, namun Pemko Medan segera menerbitkan surat edaran larangan bermain Pokemon Go ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum Lubis kepada Sumut Pos mengaku belum mengetahui tentang aplikasi Pokemon Go secara spesifik. Menurutnya, dilingkup Setda Kota Medan, aplikasi yang seketika menghebohkan dunia tersebut belum begitu heboh seperti di Jakarta atau Pulau Jawa.

“Saya pernah tanya kawan-kawan, mereka juga tidak mengerti aplikasi itu. Begitupun di lingkup sekretariat Kota Medan hal tersebut belum begitu terasa,” katanya.

Menurutnya, Pemko Medan akan siap menindaklanjuti arahan Menpan RB terkait larangan bermain Pokemon Go bagi ASN, terlebih memainkannya saat di jam-jam kerja serta dilingkungan kerja.

“Makanya kita lihat dululah apa isi arahannya. Terimakasih atas informasinya, saya akan cek apakah surat edaran Menpan RB sudah masuk ke BKD,” ujar Lahum.

Kabid Kesejahteraan dan Disiplin BKD Medan, Harun Ismail Sitompul mengatakan, belum tahu soal edaran Menpan RB terkait larangan bermain Pokemon Go. “Ya belum tahu. Kita masih menunggu. Bagaimanapun kita siap tindak lanjuti instruksi dari pusat,” katanya.

Menurutnya, demam Pokemon Go belum begitu melanda Sumut atau Kota Medan. Terkhusus di jajaran SKPD Pemko Medan, diakuinya hal itu belum terasa gaungnya. “Saya sendiri saja tidak mengerti mainnya. Bagaimana mau diunduh aplikasinya, kalau tidak mengerti. Dari sebagian kawan-kawan di kantor yang pernah saya tanya, mereka bilang belum bisa dipakai aplikasinya di sini,” ungkap Harun.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan, Darusalam Pohan juga berpendapat demikian. Dia bilang, sejauh ini aplikasi game Pokemon Go belum terlihat heboh di Medan. Jangankan di lingkup ASN Kota Medan, masyarakat secara umum juga belum ada yang bermain game tersebut.

“Setahu kami belum ada yang main untuk di Kota Medan. Pegawai saya pun saat ditanya, mereka sudah tahu tapi belum ada yang mengunduh game tersebut,” ujar Darusalam.

Berkenaan dengan larangan bermain Pokemon Go bagi ASN Pemko Medan, menurut dia, akan ditindaklanjuti BKD Kota Medan.

“Untuk pelarangan, biasanya itu nanti dari BKD. Ini lantaran game tersebut belum berdampak kepada kita di sini, makanya belum ada respon. Tapi kami setuju bahwa itu perlu dihimbau sebagai upaya antisipatif,” katanya seraya mengatakan di lingkup Diskominfo sendiri, belum ada yang bermain Pokemon Go.

Hendra Tarigan, ASN di Bagian Humas Pemko Medan menuturkan, dirinya juga tidak paham dengan aplikasi game Pokemon Go. Diakuinya, untuk lingkungan Humas Pemko Medan juga gaung Pokemon Go belumlah terasa.

“Yang saya lihat kawan-kawan di Humas tidak begitu geger dengan fenomena game Pokemon Go. Begitu juga dilingkup Setda Kota Medan, sepertinya masih biasa-biasa saja. Meski sering jadi bahan pembicaraan, tetapi belum ada yang mengunduh apalagi bermain,” katanya.

Sempat penasaran dengan game Pokemon Go, Hendra mengaku pernah menanyakan hal ini kepada anaknya. “Pernah saya tanya anak, dia bilang aplikasi tersebut belum bisa digunakan di sini. Makanya warga Medan juga terlihat biasa saja dengan Pokemon Go itu,” pungkasnya.

Tak hanya di lingkup Pemko Medan, DPRD Kota Medan juga siap menerbitkan larangan bermain Pokemon Go di gedung dewan. “Iya, sepertinya itu perlu kita lakukan. Karena bisa mengganggu kegiatan di DPRD Medan,” kata Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, tadi malam.

Menurut Ihwan, mewakili pimpinan dewan, dirinya akan menyampaikan hal ini kepada Sekwan DPRD Medan untuk segera bisa disosialisasikan kepada seluruh staf, tentang bahaya bermain Pokemon Go. “Nanti kami akan sampaikan lewat Sekwan untuk menyampaikan hal ini,” kata politisi Gerindra tersebut.

Wacana membuat larangan bermain Pokemon Go di gedung dewan ini, disambut positif anggota DPRD Medan. “Saya pikir itu bagus ya, apalagi sampai mengganggu kegiatan di dewan,” ujar anggota DPRD Kota Medan Irsal Fikri.

Irsal pribadi sudah tahu aplikasi tersebut. Namun ia memang ogah mengunduh apalagi memainkannya. “Menurut saya aplikasi itu banyak mudarat dibanding manfaatnya. Makanya saya tidak begitu tertarik,” katanya.

Ia juga mendukung bila Pemko Medan membuat larangan bermain game tersebut. “Permainan ini sebenarnya sudah lama ya, dari tahun 1995. Cuma memang lagi buming sekarang ini dan dimainkan semua kalangan usia. Saya melihat bukan tidak mungkin melanda ke kalangan PNS dan anggota dewan. Tinggal bagaimana wali kota membuat larangan tidak bermain pokemon di jam kerja,” katanya seraya berharap rekan-rekannya juga tidak ikut-ikutan bermain Pokemon Go.

Anggota DPRD Medan lainnya, Salman Alfarisi, juga mengaku sama sekali tidak mengerti mengenai aplikasi itu. “Saya nggak bermain itu (Pokemon Go, Red). Cuma tahu dari Fecebook saja, tetapi tidak begitu ingin mengetahui,” katanya.

Salman mendukung adanya himbauan dilarang bermain Pokemon Go yang dikeluarkan oleh Menpan RB. Termasuk nantinya dibuat larangan di seluruh instansi Pemko Medan, maupun gedung DPRD Medan.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan main game virtual berbasis GPS sejenis Pokemon Go, dan lainnya.

Tidak hanya Pemko Medan, Pemko Tebingtinggi juga melarang aparatur sipil negaranya bermain Pokemon Go. “Dalam hal ini, saya mewakili Pemko Tebingtinggi bersama Bapak Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan secara jelas melarang game Pokemon Go, apalagi masuk di kalangan pelajar. Kepada masyarakat juga dihimbau untuk tidak mendonwlod game tersebut karena bisa membahayakan diri sendiri serta merugikan orang lain,” kata Wakil Wali Kota Tebingtinggi, Ir Oki Doni Siregar.

Khusunya kepada pelajar di Kota Tebingtinggi, kita berencana akan memberikan imbauan melalui Dinas Pendidikan setempaat untuk terus mengawasi para pelajar yang menggunakan handphon android ketika berada di sekolah.

“Masih banyak lagi yang memberikan keuntungan dari handphon andorid, carilah untuk ilmu dan kewirausahaan. Game Pokemon tidak cocok untuk kita, biar saja luar negeri yang memakainya,”jelas Oki yang juga Ketua Pimpinan Cabang Nahlatul Ulama Kota Tebingtinggi ini. (bbs/prn/ian)

Exit mobile version