Site icon SumutPos

Penghina Presiden dan Kapolri Curi Wifi Tetangga

Akun Facebook Ringgo Abdillah alis Raketen Warnung yang diduga menghina Presiden Jokowi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian, seorang remaja pemilik akun facebook Ringgo Abdillah alias Raketen Warnung, Muhammad Farhan Balatif (18), dikenakan pasal berlapis. Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, pasal berlapis yang menjerat tersangka putus sekolah ini, selain ujaran kebencian, ternyata dalam menjalankan aksinya dia menggunakan jaringan internet ilegal, alias mencuri wifi milik tetangganya.

“Pertama, remaja yang sudah sejak tahun lalu tidak senang dengan pemerintahan ini dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Subs Pasal 45B Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kedua, perbuatannya mencuri akses Wi-Fi milik Muhammad Reza alias Gagna tetangganya, dia dikenakan Pasal 335 Ayat (1) jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun,” katanya.

Menurut Paulus, tersangka memang mempunyai kemampuan yang boleh dibilang baik. Bahkan, remaja ini mampu berhasa Prancis dan Inggris yang dipelajarinya otodidak melalui internet. “Jadi memang anak ini bisa dibilang pintar, semua software yang diperlukan untuk menggedit foto presiden memakai tanduk dengan gambar binatang dia cari sendiri dari internet,” ungkap Paulus.

Dia menerangkan, ujaran kebencian ini mulai wara-wiri di media sosial melalui akun facebook sejak 4 Juli 2017 lalu. Tepatnya pada 7 Juli, akun tersebut mulai dilacak petugas. Dari tangan Farhan, polisi juga mengamankan dua laptop yang digunakan untuk mengedit foto Presiden dan Kapolri, menggunakan akun Facebooknya untuk menyebarkan foto penghinaan yang telah diedit tersebut. Selain laptop, polisi juga menyita flashdisk dengan kapasitas 16 GB. Dalam flashdisk tersebut ditemukan gambar Presiden yang telah diedit.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merek Lenovo Z40-75 hitam dan casnya, 1 unit laptop merek Lenovo G475 hitam, 2 unit android dual sim merek Evercoss hitam, 2 unit ponsel Nokia, selembar kertas yang berisi alamat akun, 2 unit router, akun Facebook atas nama Ringgo Abdillah, akun surat elektronik: daniel.emiran@yahoo.com.

Meski usia pelaku 18 tahun dan pelajar SMK yang putus sekolah, menurut Kapolda Sumut, kasus ini tetap berlanjut proses hukumnya, tanpa ada pengistimewaan. Alasannya proses hukum berlanjut, karena ini bukan delik aduan, melainkan terjerat UU ITE. “Soal usianya, anak ini sudah cukup dewasa. Jadi pasti lanjut,” jawabnya.

Menyikapi mudahnya orang menyalahgunakan media sosial untuk menyebar fitnah, ujaran kebencian dan hoax, Kapoldasu mengatakan, pihaknya saat ini terus berbenah dan memperlengkapi para personel agar menjadi polisi yang profesional dan dapat menghadapi tantangan abad 21. “Kita sedang siapkan dan perlengkapi polisi kita supaya lebih profesional lagi,” pungkasnya

Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, alasan tersangka menulis dan menyebarluaskan ujaran kebencian kepada Presiden, Kapolri dan Institusi Polri lantaran tersangka tidak puas dengab kinerja pemerintah dan kepolisian. “Dari hasil pemeriksaan, yang sampai saat ini masih berjalan, tersangka merasa tidak puas terhadap pemerintah dan kepolisian. Sehingga ia mengeluarkan ujaran kebencian, yang dia tulis di media sosial khususnya Facebook dengan akun palsu tapi memanfaatkan jaringan internet orang lain secara ilegal,” bebernya.

Terkait kepemilikan 2 laptop, lebih jauh Sandi mengatakan, kedua laptop itu digunakan korban untuk kejahatan, baik menulis ujaran kebencian maupun mengedit foto. “Tersangka ini fasih dua bahasa, Inggris dan Prancis. Ia belajar otodidak. Ia juga belajar sendiri mengedit foto dan software,” tambahnya.

Dugaan terkait adanya aktor intelektual atau afiliasi dengan partai politik tertentu, di balik kasus ini, Sandi menepisnya. Ia menegaskan, hasil penyelidikan sampai kini, sementara pelakunya masih tunggal. “Sementara murni tunggal. Namun tetap kami dalami,” katanya lagi. (dvs/adz)

Exit mobile version