Site icon SumutPos

Mahasiswa Tuding Bupati Batubara Korupsi

Difitnah, Wakil Bupati Lapor Polisi

MEDAN- Puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Independent Indonesia (GMII) lintas element masyarakat Batubara, mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Rabu (21/9) di Jalan AH Nasution Medan.

Kedatangan massa ini, menuntut Kejatisu untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, yang disinyalir terlibat dalam beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Batubara, hingga merugikan keuangan negara dan daerah puluhan miliar rupiah.
Massa yang membawa puluhan spanduk ini, melakukan orasi di depan kantor Kejatisu, terkait raibnya dana daerah sebesar Rp80 miliar yang tidak diketahui peruntukkannya.

“ Pemerintah Kabupaten Batubara sekarang ini, menjadi lahan empuk bagi pejabat untuk memperkaya diri. Hampir disemua lini pembangunan terjadi mark up, seperti pembangunan ruas Jalan Barung-Barung mulai Simpang Dolok menuju Simpang Sianam, Kecamatan Lima Puluh sepanjang 6,5 Km, yang menelan biaya Rp4,2 miliar tahun 2010,” beber Kordinator Lapangan GMII Andi Harimunan.
Lebih lanjut dikatakan Harumunan, dalam pembangunan proyek jalan tersebut, disinyalir negara dirugikan sebesar Rp1,9 miliar.

“Kami juga meminta Kejatisu untuk menangkap aktor intelektual, pelaku dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain,” teriak Andi.

Setelah menggelar orasinya, massa langsung ditemui Kepala Penerangan Umum Kejatisu Edi Irsan Tarigan. Dihadapan massa, Edi berjanji akan melanjutkan tuntutan massa pada pimpinan Kejatisu untuk segera ditindak lanjuti.
Sementara itu, pasca ditetapkan tersangka oleh Poldasu, Wakil Bupati (Wabup) Batubara, Gong Matua Siregar melakukan serangan balik kepada pihak yang menuduhnya melakukan penipuan. Menurutnya, upaya itu merupakan penecamaran nama baik atas dirinya.

Gong Matua berstatus tersangka atas kasus penipuan penjualan limbah PT Inalum sebesar Rp500 juta awal September 2011 lalu. Orang nomor dua di Pemkab Batubara itu menyebutkan, nama baiknya dicemarkan oleh dua orang tersangka atas kasus yang sama yakni Rusli Tanjung dan Bahtiar Deni yang terlebih dahulu ditahan Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus penipuan limbah PT Inalum sebesar Rp500 juta atas tiga tersangka split menjadi tiga berkas. “Wakil Bupati Batubara juga membuat laporan, mengadukan Rusli Tanjung dan Bahtiar Deni,” katanya.

Hingga kini, dia belum mengetahui kasus yang dilaporkan Gong Matua Siregar atas terlapor Rusli Tanjung dan Bahtiar Deni. “Nantilah, saya tanyakan dulu ke penyidiknya. Mungkin besok lah (Kamis 22/9) baru kita dalami,” janjinya.  Menjawab wartawan, Nainggolan mengatakan, penyidik belum merasa perlu melakukan penahanan terhadap Gong Matua Siregar, karena yang bersangkutan komunikatif. Penahanan Gong  juga harus memiliki izin dari Presiden.
“Kalau ditunggu surat izin Presiden, memakan waktu. Jadi biar saja dia tidak ditahan, tapi berkasnya lanjut,” imbuhnya.(ari/rud)

Exit mobile version