Site icon SumutPos

Kunjungi DPRD Medan, Komisi II DPRD Pekanbaru Belajar Perda CSR

Kantor DPRD Medan

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Komisi II Pekanbaru melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Medan, kemarin. Kunker dilakukan untuk mempelajari Perda Coorporate Social Responsibility (CSR) yang sudah dimiliki Kota Medan, sekaligus berkonsultasi tentang program Usaha Kecil Menengah (UKM).

Rombongan anggota DPRD Pekanbaru dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II T Azwendy Fajri. Kedatangan mereka diterima oleh Sekretariat DPRD Medan Abdul Aziz yang diwakili Kasubag Protokoler Joni A Tanjung dan Kasubag Perundang-undangan Hasan.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendy Fajri mengaku sangat tertarik dengan Perda CSR yang sudah berjalan di Kota Medan, Apabila, perda tersebut bisa diadopsi di Pekanbaru maka akan dapat menumbuhkan kewirausahaan yang tentunya lebih menghidupkan iklim.

“Kami ingin mengetahui lebih banyak lagi tentang Perda CSR yang kami dengar sudah ada di Kota Medan. Kami berharap dapat mengadopsi perda tersebut untuk dibuat nantinya di kota kami,” ungkapnya.

Diutarakan dia, sudah lama perusahaan di Pekanbaru selalu memberikan bantuan kepada masyarakat untuk kegiatan sosial. Namun, sifatnya sukarela dan bukan ada diatur di dalam perda.

“Perda CSR di Kota Medan ini sangat baik jika bisa diterapkan di Kota Pekanbaru. Artinya, dalam menjalankan CSR tersebut ada payung hukumnya,” tuturnya.

Sementara, Kasubag Protokoler Sekretariat DPRD Medan Joni A Tanjung mengatakan, Perda CSR sangat bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkannya. Karena, perusahaan biasanya ada kegiatan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat jika dikeloka dengan benar. Misalnya, CSR diberikan untuk pemanfaatan pengembangan pedagang kecil dan menengah.

“Perda CSR ini cukup mendorong pertumbuhan iklim usaha menjadi lebih meningkatkan lagi. Akan tetapi, karena bukan kapasitas kami maka harus anggota dewan yang membidangi. Meski demikian, nantinya ada kami berikan sedikit gambaran tentang Perda CSR,” tuturnya.

Ditambahkan dia, adanya perda yang disahkan pada Oktober tahun 2017 ini bertujuan untuk mendukung dan mendorong perusahaan memiliki tanggung jawab sosial. Artinya, perusahaan dapat berkontribusi peningkatan pembangunan. (ris/ila)

Exit mobile version