Site icon SumutPos

Ayo, Adukan Pungli

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Kapolrestabes AKBP Mardiaz Kusin (tengah) memberi keterangan terkait operasi tangkap tangan pungli di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/10). Pelaku yang ditangkap merupakan PNS Dinas Perhubungan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Kapolrestabes AKBP Mardiaz Kusin (tengah) memberi keterangan terkait operasi tangkap tangan pungli di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/10). Pelaku yang ditangkap merupakan PNS Dinas Perhubungan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sudah saatnya pungutan liar dibabat habis. Jumat (21/10), Presiden Joko Widodo meneken Perpres nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno ditunjuk menjadi ketua pelaksana satgas. Saat ini, satgas tersebut sedang menyiapkan tiga jenis layanan pengaduan bagi masyarakat.

Layanan pertama adalah website saberpungli.id. website tersebut saat ini sudah tersedia, namun belum bisa diakses penuh. Bagi yang tidak terbiasa dengan website, satgas tersbeut menyedialan layanan sms di nomor 1193 dan telepon di call center 193. ’’Kami butuh waktu satu minggu untuk mempersiapkan layanan, jadi jangan diakses sekarang,’’ ujar Menkopolhukam Wiranto di kantor Presiden kemarin.

Dia menuturkan, layanan pengaduan itu dibuka karena sulit bagi tim saber pungli untuk menjangkau seluruh layanan publik sekaligus. ’’Masyarakat sebaiknya aktif melapor bila dimintai atau menyaksikan praktik pungli,’’ lanjutnya. dari situ, tim saber pungli akan melakukan assessment untuk memperkirakan apakah laporan tersebut palsu atau tidak.

Bila diyakini laporan itu benar, maka investigasi langsung dilakukan. Hampir bisa dipastikan, pungli akan berulang pada korban lain. Sehingga, operasi masih bisa dilakukan. ’’Identitas pelapor akan dirahasiakan, jadi tidak perlu khawatir,’’ tegas mantan Panglima ABRI itu.

Tim Saber Pungli tidak diisi oleh pucuk pimpinan lembaga terkait seperti kepolisian dan kejaksaan. Presiden melalui Perpres tersebut menunjuk inspektorat di tiga lembaga sebagai pelaksana. Masing-masing Irwasum Polri, Irjen Kemendagri, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (lihat grafis).

Sementara itu, Dwi Priyatno menjelaskan, titik berat kinerja satgas Saber pungli ada pada penegakan hukum. Meskipun demikian, kegiatan pencegahan tetap dilaksanakan. Karena itulah, pihaknya bekerja sama dengan para pengawas internal di masing-masing instansi pemerintah.

Disinggung mengenai susunan keanggotaan satgas, Dwi menyatakan belum bisa banyak berbicara. Yang jelas, bakal ada sub-sub satgas sebagai pelaksana teknis. Sepekan ke depan, struktur Satgas Saber Pungli akan diselesaikan.

Dari Polri, anggota yang direkrut nanti tidak terbatas hanya pada inspektorat saja. Untuk penindakan, personel dari Bareskrim akan direkrut. Kemudian, untuk pencegahan, pihaknya bisa memaksimalkan kerja Divhumas Polri. ’’Jadi penyidiknya banyak. Satgas Polri juga ada, untuk mengurus internal,’’ terangnya.

Disinggung mengenai keterlibatan anggota polri dalam praktik pungli, Dwi tidak menampik. ’’Kan sampai sekarang sudah ada 300 an orang yang diproses, tinggal kita lihat fakta yuridisnya,’’ lanjut mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Jaksa Agung M Prasetyo kembali mengingatkan bahwa status para pelapor itu adalah korban pungli. ’’Jadi jangan ragu untuk melapor,’’ ucapnya. Dalam hal penegakan hukum, penyidik akan melihat tingkatan pungli yang dilakukan. Tidak bisa diterapkan pasal yang sama untuk semua kasus.

Sementara itu, tujuh hari pasca dibentuk, satgas operasi pemberantasan pungli Kemenhub telah menerima beberapa pengaduan. Salah satunya soal pungli pada aktivitas jembatan timbang. Masih enggan membeberkan detail, Ketua Satgas operasi pemberantasan pungli Kemenhub Sugihardjo memastikan laporan akan ditindaklanjuti.

”Tidak mungkin kita beberkan. Tapi pasti kita teruskan sesuai prosedur yang ada,” ungkapnya di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, ada beberapa mekanisme yang ditetapkan untuk memberangus para pihak-pihak nakal tersebut. Pertama, dari aduan yang masuk akan dipelajari guna memastikan itu bukan sentimen pribadi. Bila ada kasus spesifik, maka akan dilakukan forum grup discussion untuk menentukan langkah selanjutnya.

”Kita juga akan lakukan kunjungan ke lapangan untuk melihat situasinya,” papar pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu.

Kerja satgas, kata dia, tak terpaku pada laporan masyarakat saja. Operasi undercover tetap dijalankan.Apalagi, usai peristiwa operasi tangkap tangan dan pembentukan satgas. Bisa dipastikan banyak oknum yang tiarap untuk sementara dan menunggu situasi kembali reda.

Wakil Ketua Satgas operasi pemberantasan pungli Kemenhub Cris Kuntadi menambahkan, masyarakat dan pengusaha dihimbau aktif melaporkan bila mengalami atau menjumpai aksi pungli di ranah perhubungan. Mereka bisa melapor melalui simadu.dephub.co.id, twitter @lapor1708 atau melalui laman yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia corruption watch (ICW).

Cris menjamin seluruh data dan layanan pelapor dilindungi. Pelapor tidak dirugikan dengan upaya yang dilakukan. ”Seperti yang di simadu. Kami berikan kode khusus untuk pelapor. Sehingga, hanya bisa diakses pelapor. Mereka pun dapat memantau perkembangan kasus yang dilaporkan,” tuturnya.

Namun, menurutnya, hingga kini laporan yang masuk masih masih minim data. Sehingga, sulit ditindaklanjuti.

Sugihardjo pun kembali mewanti-wanti agar semua oknum itu menghentikan aksinya. Bila tidak, kemenhub tak kan segan-segan memberikan sanksi. ”kita lihat pelanggarannya. Bisa kita beri sanksi admisitratif dalam bentuk demosi. Bila pelanggaran dengan bukti kuat maka lansgung diteruskan ke aparat penegak hukum,” paparnya.

Selain langsung memberangus para oknum pungli, satgas turut merekomendasikan agar ada upaya pencegahan. Salah satunya, dengan penyederhanaan proses perizinan atau deregulasi. Dengan begitu, perizinan semakin mudah. Sehingga, pungli dan semacamnya bisa diminimalisir. ”Yang dikaji kembali itu pengurusan yang sifatnya monopoli. Karena kalau ada praktik monopoli ini pasti ada celah untuk itu (pungli),” ujarnya.

Pemberantasan pungli merupakan salah satu dari lima fokus reformasi hukum nasional pada kebijakan hukum tahap pertama. Pada tahap satu, selain pemberantasan pungli dan suap, pemerintah juga akan fokus pada pemberantasan penyelundupan. Kemudian, percepatan layanan SIM, STNK, SKCK, dan BPKB. Selain itu, ada program relokasi lapas dan perbaikan layanan paten, merk, dan desain.

Reformasi hukum nasional menyasar tujuh sektor yakni pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, penguatan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum. ’’Dari tujuh sektor akan ada 35 turunan program reformasi hukum yang akan digulirkan secara bertahap,’’ terang Wiranto.

Dia menjelaskan, terdapat tiga ruang lingkup reformasi hukum yang disasar pemerintah dalam reformasi hukum, yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga, serta pembangunan budaya hukum. Tujuan dari reformasi hukum nasional adalah memulihkan kepercayaan publik dan memberikan keadilan serta kepastian hukum.

Selain itu, Menteri PAN-RB Asman Abnur menyatakan pihaknya berkomitmen menutup setiap celah pungli bagi setiap PNS di kantor-kantor pelayanan publik. mereka tidak akan diberi peluang untuk menarik tarif sekecil apapun di luar ketentuan. Karena itu, pemberlakukan sistem online dalam pelayanan publik sangat penting.

“Dengan begitu tidak boleh lagi ada persentuhan antara pengurus ijin dengan pejabat yang memberikan ijin. Karena sudah ada mekanisme sistem online yang sudah berjalan. Jadi tidak lagi harus menghadap dulu baru keluarkan ijin,” kata Asman di Kemenkopolhukam, kemarin. (byu/mia/dod/jpg)

 

 

Saber Pungli

 

Nama Tim: Sapu Bersih Pungutan Liar

Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016

 

Susunan Organisasi

Penanggungjawab: Menkopolhukam Wiranto

Ketua Pelaksana: Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno

Wakil Ketua Pelaksana I: Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih (Plt)

Wakil Ketua Pelaksana II Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan Widyo Pramono

 

Unsur Anggota:

Polri

Kejaksaan Agung

Kemendagri

Kemenkum HAM

PPATK

Ombudsman

BIN

POM TNI

 

Langkah awal

Siapkan layanan pengaduan (target sepekan)

Rekrutmen anggota

Koordinasi K/L untuk membentuk atau memperkuat pengawas internal

 

Layanan Pengaduan

Website saberpungli.id

SMS 1193

Call center 193

Exit mobile version