Site icon SumutPos

3 Terdakwa BNI-46 Diadili

Rugikan Negara Rp117,5 M

MEDAN- Sidang perdana perkara pembobolan dana kredit fiktif di Bank Negera Indonesia (BNI) 46 Sentra Kredit Menengah Cabang Jalan Pemuda Medan, yang merugikan negara Rp117, 5 miliar, digelar di Pengadilan Tipikor Medan Rabu (21/11) pagi. Sidang perdana ini langsung dipimpin, Ketua PN Medan Erwin Mengatas Malau SH.

TERDAKWA: Tiga terdakwa pembobolan dana fiktik BNI 46 menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/11). //farida noris/sumut pos

Agenda persidangan kasus ini, mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Rehulina Purba SH. Tiga terdakwa, yakni Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan dan Titin Indriani Relationship BNI SKM Medan, hadir dalam sidang perdana tersebut.

Meski tidak ditahan dibalik jeruji besi sejak dari kejaksaan sampai pengadilan, para terdakwa dikenakan tahanan kota. Ketiga terdawa juga tidak dapat berbuat banyak duduk dikursi pesakitan, sembari mendengarkan dakwaan JPU.

“Sampai hari ini saudara-saudara masih berstatus tahanan kota dan pengadilan masih percaya kepada anda. Harap jadwal persidangan ditepati karena kita tidak mengetahui kedepannya seperti apa,” ujar Erwin mengawali persidangan perdananya, Rabu (21/1).

Erwin juga mengingatkan agar ketiga terdakwa tidak berpergian keluar kota. Bila memang terdakwa tidak hadir dipersidangan dengan alasan sakit, maka harus dilengkapi dengan surat dokter. Sementara untuk alasan menghadiri acara keluarga, Erwin mengatakan tidak alasan untuk itu.

“Anda-anda mengerti tidak status tahanan kota. Anda boleh berkeliaran di Medan ini, tetapi tidak boleh pergi ke luar kota. Kalau sakit bawa surat dari dokter, kalau acara keluarga tidak ada alasannya itu. Semua terpulang kepada anda, apakah mau mengikuti proses hukum atau anda boleh melanggarnya dan itu resiko kepada anda sendiri,” tegasnya.

Sementara, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Hariaman, Hendri dan Rehulina Purba menyebutkan sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumut No:R-4009/PWM 02/5/2012 tanggal 01 Agustus 2012, akibat perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara dalam hal ini PT BNI Tbk sebesar Rp 117,5 milyar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Jaksa juga mengatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa menyebutkan bahwa dari permohonan kredit yang diajukan Boy Hermansyah selaku Dirut PT Bahari Dwikencana Lestari yang dianalisa oleh terdakwa Darul Azli bersama-sama dengan Titin Indriany dipertimbangkan adalah tidak benar karena terdakwa Darur Azli bersama-sama dengan Titin Indriany dan Radiyasto telah “memanipulasi” data-data yang menjadi pertimbangan mereka.

Dimana menurut jaksa bahwa SGU No 102 yang dijadikan sebagai jaminan adalah jaminan kredit yang sebelumnya diajukan oleh Muhammad Abdul Karim alia M Aka pada PT Bank BNI Tbk Sentra Kredit Menengah Medan, yang posisinya ketika itu dalam taraf kredit macat dan kepemilikannya belum beralih kepada Boy Hermansyah.

Walaupun terdakwa Darul Azli bersama Titin Indriany dan Radiyasto mengetahui status SHGU No 102 sebagai jaminan kredit PT Atakana Company Group di PT BNI Persero Tbk, tetapi semua terdakwa tetap membuat usulan kredit pada tanggal 22 november 2010 yang dituangkan dalam ikhtisar persetujuan kredit No:MDM/2/64/PAK untuk PT Bahari Dwikencana Lestari dengan fasilitas kredit yang diusulkan sebesar Rp129 milyar.

Disebutkan jaksa adapun rincian usulan kredit tersebut antara lain kredit modal kerja take over dari Bank Mandiri sebesar Rp23 milyar dalam jangka waktu satu tahun, kredit investasi refinancing PKS kapasitas 60 ton TBS/jam sebesar Rp20 milyar jangka waktu 59 bulan. Kredit investasi pembelian kebun PT Atakana Company sebesar Rp74,5 milyar jangka waktu 120 bulan dan kredit investasi rehabilitasi tanaman sawit sebesar Rp11,5 miliar jangka waktu 60 bulan.(far)

Exit mobile version