Site icon SumutPos

Kabar Dirut PD Pasar Jadi Tersangka, Hoax….

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya menjelaskan soal kondisi Pasar Aksara kepada Presiden Jokowi saat blusukan ke pasar tersebut.

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan berinisial RS, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penjualan aset negara tidak produktif (gedung eks pasar aksara) oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Akibat status tersangka, RS pasang trik dirawat di RS Colombia Asia ruang 322. Hal itu dilakukan RS dikarenakan takut ditahan oleh penyidik.

Kabar ini menyebar melalui pesan singkat media sosial, WhatsApp. Isi pesan tersebut berbunyi : ‘Dirut PD Pasar RS ditetapkan sbg tersangka dugaan penjualan aset negara tidak produktif (gedung eks pasar aksara) oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Akibat status tersangka, RS pasang trik dirawat di RS Colombia Asia ruang 322. Hal itu dilakukan RS dikarenakan takut ditahan oleh penyidik’.

Kabar burung yang beredar di jagat maya ini mendapat tanggapan langsung Polda Sumut, khususnya Kasubdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP Putu Yudha. “Kabar hoax itu,” tegasnya, kepada Sumut Pos, Selasa (21/11).

Menurutnya, kasus yang menyeret-nyeret nama RS masih dalam tanapan proses penyelidikan, belum penyidikan. “Kalau masih penyelidikan belum ada tersangka. Seperti saya bilang kemarin, kita masih lengkapi bukti-bukti dan unsur dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Putu Yudha meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu hasil kerja mereka terkait kasus tersebut. “Kita kan bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Nanti kalau memang sudah (naik penyidikan) pasti akan kita konferensi pers kan. Di situ baru terang semuanya,” ujar Putu.

Diberitakan sebelumnya Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dalam waktu dekat memanggil pihak Inspektorat Kota Medan. Pemanggilan itu sekaitan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Dirut PD Pasar RS menjual aset perusahaan Pemko Medan itu.

Pemanggilan pihak Inspektorat Medan untuk melengkapi pemberkasan penyelidkan perihal adanya kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara, APBD Kota Medan.

Putu menerangkan, kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Tipikor Polda ada runtuhan bangunan yang merupakam aset PD Pasar dijual. Laporannya disebut-sebut penjualan runtuhan itu tidak sesuai prosedur.

“Jadi bagaimana yang katanya tidak sesuai prosedur penjualan runtuhan tersebut, itu yang kita dalami. Kami ambil keterangan pihak-pihak terkait. Kemudian barulah kita simpulkan apakah ada tindak pidananya,” jelasnya.

Diketahui 11 orang saksi sudah diperiksa terkait laporan yang membelit Dirut PD Pasar RS. Pucuk pimpinan perusahaan ‘Plat Merah’ juga telah diperiksa terkait proses penyelidikannya. Informasi didapat, Dirut PD Pasar memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda pada Rabu (1/11) lalu.

Berdasarkan data yang didapat, RS diduga menjual sejumlah aset PD Pasar berupa barang material batu, tembaga, besi yang beratnya ribuan ton tanpa prosedur ketetapan dibuka ke publik melalui lelang. Modusnya disebut-sebut RS membuat surat tugas ke pegawai PD Pasar untuk menjualnya secara pribadi. (dvs/ila)

 

Exit mobile version