Site icon SumutPos

Lagi, 3 Papan Reklame Dibongkar

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Sebuah truk memuat konstruksi besi papan reklame bermasalah yang dibongkar di salah satu jalan di Kota Medan yang masuk zona larangan reklame, baru-baru ini.  Satpol PP Kota Medankembali membongkar 3 papan reklame bermasalah, Senin (20/11) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melanjutkan pembongkaran papan reklame bermasalah, Senin (20/11) malam.

Giliran tiga unit papan reklame di Jalan Brigjen Katamso, persis seputaran Istana Maimun dan Jalan Sisingamangaraja Medan, simpang Jalan Masjing Raya, tepatnya depan Hotel Madani dibongkar oleh personel Satpol PP.

Tindakan tegas dilakukan karena ketiga unit papan reklame itu terbukti didirkan tanpa izin. Selanjutnya, material ketiga papan reklame hasil pembongkaran dibawa ke Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata untuk digabungkan dengan material papan reklame hasil pembongkaran yang telah dilakukan sebelumnya.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pihaknya telah menyurati pemilik papan reklame itu untuk membongkar sendiri yang berisikan materi iklan salah satu produk sirup. Akan tetapi surat peringatan tak ditanggapi sehingga dilakukan pembongkaran paksa.

“Walaupun ketiga papan reklame terbukti tidak memiliki izin, kita tidak langsung main bongkar. Kita sudah surati pemiliknya agar membongkar sendiri papan reklame bermasalah tersebut. Lantaran tak kunjung dibongkar, malam ini kita turun melakukan pembongkaran!” katanya.

Guna membongkar ketiga papan reklame bermasalah, Sofyan mengaku menurunkan 45 orang personel. Untuk mendukung kelancaran pembongkaran, Satpol PP juga dibantu 1 unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan serta sejumlah truk yang digunakan mengangkat material hasil pembongkaran.

Sedangkan pembongkaran dilakukan menggunakan mesin las. Proses pembongkaran berjalan lancar, sebab tak satu pun dari pemilik papan reklame yang berusaha menghalangi prosesi pembongkaran. Tanpa kesulitan petugas Satpol PP berhasil membongkar ketiga papan reklame, dimana 2 unit berada di Jalan Katamso dan 1 unit lagi berlokasi di Jalan Sisingamangaraja.

Ditegaskan Sofyan, pembongkaran papan reklame bermasalah ini akan terus dilakukan sesuai dengan perintah Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin termasuk papan reklame yang didirikan di 13 zona terlarang. Oleh karenanya mantan Camat Medan Area ini kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik papan reklame agar segera membongkar sendiri papan reklamenya.

“Kita minta segera membongkar sendiri. Apabila kita yang melakukan pembongkaran, material papan reklame langsung kita sita!” tegasnya.

Puluhan umbul-umbul serta spanduk di Jalan Imam Bonjol ditertibakan Satpol PP Medan, Selasa (21/11).

Selain ketiga papan reklame, Satpol PP juga membersihkan puluhan umbul-umbul serta spanduk di Jalan Imam Bonjol, Diponegoro, KH Zainul Arifin serta Jalan Gagak Hitam Ring Road, Selasa (21/11). Pembersihan ini dilakukan karena puluhan spanduk maupun umbul-umbul bermasalah dalam soal izin maupun penempatannya.

Pasalnya, meski ada izin namun antara umbul-umbul maupun spanduk yang didirikan dipasang di lokasi yang tidak diperkenankan. Kemudian ada juga yang izinnya sudah kedaluwarsa dan tidak memiliki izin sama sekali.

Tanpa kesulitan petugas Satpol PP berhasil membuka maupun menurunkan spanduk dan umbul-umbul yang dipasang di pohon-pohon serta tiang telepon di pinggiran keempat ruas jalan tersebut. Selanjutnya umbul-umbul dan spanduk itu dibawa menggunakan truk ke markas Satpol PP Jalan HM Said Medan.

Di samping spanduk dan umbul-umbul, petugas Satpol PP juga membantu jajaran Kecamatan Medan Selayang membongkar tapak untuk berdirinya papan reklame berjenis billboard di Ring Road Gagak Hitam, persinya depan plaza bangunan Home Centra dipimpin Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis. Seluruh tapak yang baru didirikan itu dibongkar habis untuk mencegah berdirinya billboard tersebut. (prn/ila)

Exit mobile version