MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kuasa hukum Pedagang Pasar Timah sudah mendaftarkan banding atas putusan penolakan terhadap gugat permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Wali kota Medan No/645/469/K tanggal 22 Juni 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) satu unit pasar berlantai 3 di Jalan Timah Medan oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pedagang Pasar Timah, M Asril Siregar.
Asril Siregar mengatakan tengah melakukan penyusunan memory banding dan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi Tata Usahan Negara (PTTUN) Medan, dalam waktu dekat ini.”Untuk banding sudah kita daftarkan dan tertuang pada Akta permohonan banding, selasa tanggal 19 Desember 2017. Nomor : 103/G/2017/PTUN-MDN,” ucap Asril kepada wartawan, Kamis (21/12) siang.
Dalam banding ini, lanjut Asril, akan mematahkan putusan majelis hakim PTUN Medan yang diketuai oleh Jimmy Claus Pardede. “Fakta meteri, fakta hukum dan fakta di lapangan dengan kondisi lingkungan, berdampak dengan lingkungan masyarakat atas revitalisasi Pasar Timah Medan. Hal ini kita sampaikan keseluruhan dalam memory banding kita,” ungkap Asril.
Asril bersama para pedagang Pasar Timah Medan, terus mencari keadilan dalam gugatan ini. Selain menempuh jalur hukum, pihak sudah melaporkan persoal ini kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara melalui staff kepresidenan, Mabes Polri dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Jumat (15/12) pekan lalu.
“Saya membuat laporan kepada Bapak Presiden melalui staff Presiden dengan menyampaikan kronologis proses persidangan hingga putusan. Artinya laporan kita ke Bapak Presiden karena mafia peradilan terjadi dalam proses persidangan ini. Meski beberapa tahun lalu, terjadi penggerebekan OTT dilakukan KPK di PTUN Medan. Peradilan di PTUN Medan belum benar, masih ada bermain di dalam (PTUN Medan) itu,” jelasnya.
Asril menambahkan, ditolaknya gugat pedagang Pasar Timah Medan, bukan akhir dari perjuangan untuk mencari keadilan. Namun, menjadikan motivasi terus berusaha untuk mencari keadilan seadil-adilnya. Dengan ini, pedagang tidak dirugikan dengan kebijakan Pemko Medan.
Dalam putusan perkara No.Register 103/G/2017/ PTUN –MDN Tanggal 7 Agustus 2017 terkait revitalisasi Pasar Timah, Medan terhadap gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Majelis hakim PTUN Medan, menyatakan dalam perkara untuk menolak gugatan pedagang dengan dasar dan pertimbangan dikarenakan para penggugat tidak ada berkepentingan dalam objek gugatan disampaikan di ruang utama di PTUN Medan, Rabu (13/12) lalu.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sumut Brilian Moktar menyayangkan putusan majelis hakim PTUN Medan. Menurutnya, sebagai komisi yang membidangi hukum, ia melihat hakim memutuskan perkara ini bukan pada topik tuntutan hukum dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
“Kalau saya baca dalam tuntutan ini disebutkan bahwa pihak penggugat tidak ada yang dirugikan. Tanpa bermaksud mengintervensi hakim, menurut saya hakim tersebut tidak berdasarkan fakta lapangan dalam memutuskan perkara ini. Padahal dia sudah turun ke lapangan dan jelas dalam sidang lapangan diputusan selanya mengatakan untuk dihentikan sementara atas kepentingan pedagang dan penduduk setempat,” ungkap Brilian.
Secara logika, kata Brilian, walaupun hakim tersebut berhak untuk mencabut putusan sela yang pernah diputuskannya itu, namun secara, etika tindakan hakim sudah melanggar dan itu sama saja menjikat kembali ludah yang dibuangnya.
“Karena dia sudah lihat dengan mata kepalanya sendiri di lapangan, dan tuntutan kita adalah pembatalan IMB karena tidak sesuai peraturan. Karena bila itu dibangun kita dirugikan. Makanya heran kenapa dikatakan tidak ada rugi. Kita juga jadi bingung, apakah selama ini banjir yang terjadi dan foto-fotonya kita lampirkan yang diminta hakim tidak melihat ada merugikan atau tidak,” tutur Brilian
Dalam memutuskan perkara ini, lanjut Brilian, semestinya hakim jangan melihatnya dengan standar ganda. Dalam fakta persidangan selama ini pihak tergugat juga tidak pernah melampirkan peta bangunan atau IMB dan sebagainya. Hingga sekarang, apa yang dilihat hakim belum ada perubahan, masih tetap seperti apa yang dilihat dia sebelumnya.
“Kalau memang pengembang itu menghargai apa yang diputuskan hakim tidak ada yang dirugikan dia harus buktikan bahwa itu tidak rugi. Kalau memang hakim bekerja demi keadilan, di mana keadilannya. Janganlah kebih banyak mencatat yang tidak benar daripada yang benar,” ucap Brilian
Brilian juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang menyebutkan penggugat tidak berkepentingan dalam objek gugatan. Pedagang dalam hal ini, sangat jelas memilki kepentingan, mereka sudah puluhan tahun berdagang di pasar itu.
“Sekarang lokasi itu dulu dibeli pedagang dan ada buktinya. Bukti itu juga sudah di sampaikan. Masak sudah dipakai sekian tahun nilai aset yang dia beli dinilai nol, kemudian nanti dibongkar. Ini tidak manusiawi. Kalau bolehlah hakim dipanggil saya akan panggil itu hakim sampai sekarang fakta di lapangan belum berubah,” jelas Brilian.
Tuntutan pedagang mencabut IMB, alasannya karena tidak ada izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Jika bangunan itu berdiri akan merusak lingkungan sekitar.”Batalkan saja perjanjian sewanya. Saya minta tunggu sampai putusan inkrah baru mengambil tindakan. Kalau gak akan kita gugat sampai kemanapun,” tegasnya.(gus/ila)