Site icon SumutPos

Kasus Suap Mantan DPRD Sumut: Saksi Akui Uang Ketok Palu ‘Ditarik’ dari SKPD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, Baharuddin Siagian, dan mantan Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap 14 mantan anggota DPRD Sumut di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/12).

SAKSI: Mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, Baharuddin, dan mantan Sekdaprov Sumut, Nurdin Lubis, memberikan kesaksian dalam kasus suap mantan DPRD Sumut, Senin (21/12).Agusman/Sumut Pos.

Di awal persidangan, hakim anggota, Rodslowny Tobing, menanyakan tentang anggaran Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) tahun 2012 kepada kedua saksi.

“Lupa saya, Pak,” kata saksi Nurdin Lubis Hakim kemudian menanyakan ke saksi Baharuddin. “Pak Siagian, karena bagian operasionalnya, uang ketok palu itu berapa sebenarnya?” tanya Rodslowny lagi.

Dari pengakuan Baharuddin, jumlah uang ketok palu di LPJP 2012 berjumlah Rp1,5 miliar lebih. Kedua saksi juga mengatakan, uang ‘ditarik’ dari para Kepala SKPD Pemprov Sumut.

“Bisa bapak sebutkan SKPD-nya siapa? Siapa-siapa saja? Masih ingat tidak?” ucap hakim lagi.

“Saya tidak tahu persis SKPD-nya. Tapi saat itu di antaranya Dinas Binamarga. Itu saja yang saya tahu, Pak,” jawab Nurdin Lubis.

“Bapak Sagian, ada nggak (tahu)?” tanya hakim kembali.

“Mohon izin Yang Mulia, tidak ada catatannya sama saya dari SKPD mana, Pak. Catatan yang ditunjukkan saat itu dibuat Biro Keuangan saja, Yang Mulia,” jawab Baharuddin.

Kedua saksi tak menyangkal, aliran uang ketok palu tersebut memang diambil dari para SKPD.

Pada bagian lain sidang hakim kembali menanyakan daftar SKPD pemberi setoran uang ketok palu.Hakim anggota Rodslowny berpendapat, daftar itu sangat penting untuk diketahui. “Karena nanti di situ ada semacam catatan seperti para terdakwa, berapa yang mereka terima,” jelas hakim Rodslowny.

“Kepada saksi Siagian, sebelum menjadi Kadispora, ‘kan saudara semua yang megang daftar ini. Ngerti nggak? Paham nggak maksudnya?” tanya hakim kembali.

Namun saksi Baharuddin mengaku tak punya catatan soal daftar maupun catatan perihal nama-nama SKPD yang memberikan setoran. “Oh, itu nggak dibuat absennya, Pak,” kata Baharuddin.

Tapi menurut hakim Rodslowny, seharusnya catatan itu ada. “Mohon maaf, sebelumnya kalau nggak salah, itu ada ya,” tegasnya ke jaksa KPK.

“Ada, Yang Mulia. Kami lupa membawanya,” jawab jaksa KPK.

Ia kemudian meminta agar catatan itu nantinya bisa dihadirkan oleh jaksa KPK.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Immanuel Tarigan menunda sidang hingga tahun depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, jaksa KPK, Ronald Ferdinan Worotikan, mengungkapkan 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta ‘uang ketok palu’ terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019. Angkanya bervariasi, mulai dari Rp400 juta-Rp700 juta.

Total nominal suap uang ketok yang diterima secara bertahap oleh masing-masing terdakwa yakni, Nurhasanah Rp472 juta, Jamaluddin Rp497 juta, Ahmad Husen Rp752, Sudirman halawa Rp417, Ramli Rp497, Irwansyah Rp602 juta, Megalia Agustina Rp540 juta, Idah Budi Ningsih Rp452 juta, Samsul Hilal Rp477 juta, Muliani Rp452 juta, Robert Nainggolan Rp427 juta, Layari Sinukaban Rp377 juta, Japorman Saragih Rp427 juta, dan Rahmad Pardamean Hasibuan Rp500 juta.

Para terdakwa merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat itu.

Para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1dan Pasal 64ayat (1) KUHPidana,” kata penuntut umum KPK.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kolega mereka yang telah dinyatakan bersalah dan dihukum, yakni: Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri, Ajib Shah, Budiman Pardamean Nadapdap, Muhammad Afan, Zulkifli Effendi Siregar, Guntur Manurung, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Bustami HS, Rijal Sirait, Fadli Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Tiaisah Ritonga, Rahmiana Delima Pulungan, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Muhammad Faisal, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu.

Kemudian Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting.

Proses hukum terhadap ke-14 anggota DPRD Sumut ini merupakan gelombang keempat dalam kasus suap Gatot. Pada 3 gelombang sebelumnya, puluhan mantan anggota DPRD Sumut telah diadili. Seluruhnya disidang di Jakarta dan telah dinyatakan bersalah. Sebagian telah selesai menjalani hukuman.

Sementara Gatot Pujo Nugroho juga telah dinyatakan bersalah memberikan gratifikasi dengan total Rp 61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Dia telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara. (man)

Exit mobile version