Site icon SumutPos

KemenPAN-RB Buka Rekrutmen CPNS Lagi

MenPAN-RB, Asman Abnur.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Kebutuhan pegawai pemerintah tidak terelakkan lagi. Selama dua tahun ini, diperkirakan ada sekitar 220 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun. Sehingga, pemerintah akan merekrut ASN baru. Meskipun demikian, jumlahnya tidak akan sebanyak ASN yang pensiun karena tetap ada perampingan struktur.

MenPAN-RB Asman Abnur menjelaskan, pemerintah menerapkan sistem minus growth dalam hal rekrutmen ASN. Jumlah yang direkrut harus lebih kecil dari jumlah yang pensiun. Karena itu, total rekrutmen sampai dengan akhir tahun ini tidak boleh lebih dari 200 ribu ASN.

Saat ini, pihaknya sudah menerima pengajuan pegawai dari Kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah melalui aplikasi e-formasi. Namun, pihaknya belum memutuskan berapa banyak yang akan direkrut. Belum tentu jumlah yang diajukan akan disetujui semua.

Ada sejumlah pertimbangan sebelum pihaknya memutuskan akan mengabulkan atau menolak pengajuan rekrutmen ASN. Pertama adalah jumlah pensiunan di instansi atau pemda tersebut. kemudian, nilai belanja pegawai di instansi atau pemda yang memerlukan. ’’Belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 50 persen (total anggaran/APBD),’’ terangnya di kantor KemenPAN-RB kemarin (22/1).

Khusus Pemda, bila belanja pegawainya lebih dari 50 persen total APBD tahun berjalan, maka bisa dipastikan daerah tersebut tidak boleh merekrut ASN. ’’Daerah-daerah yang sudah baik ekonominya, baru kami tambah,’’ tambahnya. Pemda diharapkan bisa mengoptimalkan SDM yang ada untuk memperbaiki kondisi di daerah tersebut.

Sementara itu, Menkes Nila F Moeloek secara khusus meminta pemerintah memberikan diskresi dalam hal rekrutmen tenaga kesehatan. Dari 9.851 puskesmas di seluruh Indonesia, masih ada 1.530 puskesmas yang bahkan tidak memilii dokter sama sekali. ’’Secara keseluruhan, masih kita butuhkan 2.533 dokter agar jumlah dokter di puskesmas sesuaid engan Permenkes 75/2014,’’ terangnya.

Dalam permenkes tersebut, harus ada minimal dua dokter, yakni dokter umum dan dokter gigi di setiap puskesmas. Khusus dokter gigi, kebutuhannya bahkan lebih banyak, yakni 4.544 orang.  ’’Ini keharusan karena BPJS akan mau bekerja sama bilamana di puskesmas ada dokter,” lanjut Nila.

Kemudian, untuk layanan rujukan, jumlah dokter spesialis masih kurang. ’’1.038 RS pemerintah masih kekurangan dokter spesialis sebanyak 3.077,” urainya. Itu hanya kebutuhan untuk dokter spesialis dasar saja. Seperti spesialis anak, kebidanan, bedah, penyakit dalam, dan anastesi. Belum lagi spesialis lain seperti radiologi, rehabilitasi medik, dan lainnya.

Diskresi yang diharapkan bukan hanya pada jumlah rekrutan, namun batas usia dokter yang direkrut menjadi ASN. Untuk menjadi dokter spesialis, butuh waktu pendidikan yang tidak sebentar. ’’Tidak bisa (cepat) karena kita bermain dengan nyawa manusia,’’ ucap dokter spesialis mata itu.

Lamanya pendidikan berdampak pada usia lulusan dokter spesialis. Rata-rata, lulusan anyar pendidikan dokter spesialis berusia 35 tahun. Tidak sedikit yang lebih. Padahal, di satu sisi, 35 merupakan batas maksimal usia calon rekrutan ASN. Karena itu, Nila mendorong MenPAN-RB agar terbit Keppres tentang pengecualian batas usia pelamar dokter spesialis menjadi 40 tahun.

Bial usulan itu dikabulkan, Nila yakin kebutuhan dokter spesialis bisa selesai. Mengingat, pihaknya memiliki sistem wajib kerja pada dokter spesialis. Mereka akan dikirim ke daerah yang memang memerlukan dokter spesialis selama setahun dengan sistem rotasi. (byu/jpnn)

Exit mobile version