Site icon SumutPos

Listrik Asahan III Bukan untuk Inalum

MEDAN- Izin lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubsu Nomor 18844/128/KPTS/2012 tentang izin penetapan lokasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sudah ditandatangani Jumat (17/2) lalu.

Pun begitu, pemberian izin lokasi pembangunan PLTA Asahan III seluas 210 hektar di Kabupaten Asahan dan Toba Samosir (Tobasa) itu, penuh pertimbangan dan proses yang cukup panjang, salah satunya terkait kesepakatan tidak memberikan energi listrik Asahan III khusus kepada PT Inalum.
Hal itu diakui Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/2).

Proses yang panjang dan pertimbangan yang matang tersebut, kata Gatot, karena diperlukan evaluasi dan kelengkapan menyeluruh untuk memastikan izin itu tidak bermasalah di kemudian hari.

Selain itu, lanjutnya, dikarenakan adanya komitmen atau jaminan dari pihak PLN sendiri, yang berjanji akan menjamin ketersediaan energi listrik di Sumut dan diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan listrik di Sumut saat mulai beroperasi tahun 2014 mendatang.
Dijelaskan Gatot, berdasarkan keterangan pihak PLN, saat ini proses tender sedang berjalan. Pada Maret 2012 mendatang, pemenang untuk konstruksinya sudah ada. Tender untuk pekerjaan lainnya, juga akan segera rampung.

“Kita bersyukur, karena ketersediaan energi listrik di Sumut, akan semakin banyak ketika PLTA Asahan III sudah beroperasi. Saya dengar di Aceh juga pembangkitnya akan beroperasi, ini akan menambah ketersediaan stok di sistem kelistrikan kita,” katanya.

Lebih lanjut Gatot menegaskan, bila komitmen PLN tersebut dilanggar, maka dirinya siap untuk menuntut pihak PLN terhadap janji atau komitmen yang diberikan.

“Saya dengar isu, nantinya energi listrik akan diberikan ke PT Inalum. Tapi setelah perbincangan dengan Dirut PLN secara langsung dan Direktur Konstruksi PLN Pusat, trerjalin kesepakatan semuanya untuk masyarakat. Kalau tidak ditepati, sama-sama kita tuntut. Saya di barisan terdepan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Gatot menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan mendapat share laba, dari rencana bisnis pasca beroperasinya pembangkit berkapasitas 2×87 Mega Watta (MW) tersebut.

“Soal itu, nanti ada tindak lanjutnya. Secara komitmen, PLN dalam rencana bisnisnya, berjanji akan melibatkan Pemprovsu. Kemudian, akan memberi share bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya sembari menuturkan besaran share laba akan dibicarakan pada pembicaraan selanjutnya yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk DPRD Sumut.

Mengenai pihak swasta yang sebelumnya telah mengantongi izin hingga Maret 2012, yakni PT Bajradaya Swarna Utama, Gatot mengatakan, sudah tidak ada persoalan lagi. Itu dikarenakan, PT BSU telah mengundurkan diri dari keinginannya membangun pembangkit tersebut. (ari)
Sebelumnya, soal pengunduran ini, manajemen PT Bajradaya dengan PLN sudah bertemu di Jakarta. Pertemuan itu menyepakati pengunduran PT Bajradaya dan pembangunan PLTA Asahan III dilaksanakan oleh PLN. Plt Gubsu membenarkan hal ini dan merupakan bagian dari laporan yang diterimanya dari kedua manajemen perseroan itu.

Exit mobile version