Site icon SumutPos

4 Kapal Ikan Perusak Biota Laut Ditangkap

BELAWAN- Dituding tak ramah lingkungan dan merusak biota laut, 4 unit kapal ikan dengan alat tangkap pukat teri tarik dua diamankan petugas kapal patroli KP II 1001 milik Direktorat Polisi Perairan Polda Sumut saat sedang beroperasi disekitar Perairan Kuala Belawan, Jumat (22/2) kemarin.

Keempat unit kapal ikan itu masing-masing, KM Adi Wijaya I, KM Wijaya II, KM Sahabat I dan KM Sahabat II berikut nakhodanya yakni berinisial, IRH alis Ateng (42) warga Pulau Halmahera Kecamatan Medan Belawan, MT alias Taufik (25) warga Jalan Ileng Kecamatan Medan Marelan, AL alias Panjang (36) serta MZ alias Wakno (42), ditangkap setelah petugas melakukan patroli di sekitar perairan dimaksud.

Mendapati alat tangkap yang digunakan ditarik oleh dua kapal, polisi lantas melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pemeriksaan dan diduga menyalahi dokumen, selanjutnya empat kapal ikan pukat teri tarik dua tersebut digiring ke dermaga Dirpolairdasu di Jalan TM Pahlawan, Belawan.

Kasubdit Gakkum (Penegak Hukum) Dirpolairdasu, AKBP Burhanuddin Deski mengatakan, diamankannya kapal ikan berbobot 5 hingga 6 gross tonase (GT) itu atas sangkaan melanggar UU nomor 45 Ta hun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 31 2009 tentang perikanan.

“Kita tidak sebut ini kapal gerandong seperti yang hangat dibicarakan sekarang ini. Tapi pastinya aktivitas alat tangkap yang digunakan ditarik dua kapal, jelas telah melanggar Pasal  85 Jo pasal 100 huruf (c) UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman atas pelang garan ini adalah 5 tahun penjara atau den da paling banyak Rp2 miliar,” kata, Burhanuddin.

Penertiban terhadap kapal ikan tidak ramah lingkungan saat ini memang sedang gencar dilakukan polair bekerja dengan Dinas Kelautan dan Perairan (DKP) Sumut. Bahkan sebelumnya, kedua instansi  inipun mengsosialisasikan Permen Kementerian (Permen) KPP 02 Tahun 2011 tentang alat tangkap, jalur dan penempatan alat tangkap kepada nelayan.

“Tapi masih saja ada ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap dengan ditarik dua kapal saat mencari ikan. Sedangkan peraturan menteri itu sudah diberlakukan sejak 1 Februari lalu,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version