Site icon SumutPos

Korupsi Bansos, Syawaluddin Dituntut 2,6 Tahun

MEDAN-Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprov Sumut M Syawaluddin dituntut dua tahun enam bulan penjara karena diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut Tahun 2009 yang merugikan negara Rp1.452.750.000.
Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga didenda sebesar Rp50juta, subsider tiga bulan penjara. “Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Syawaluddin selama dua tahun enam bulan penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Netty didepan majelis hakim yang diketuai Jhonny Sitohang SH MH, Jumat (22/2).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp145 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya akan disita. Namun bila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam perkara ini jaksa menyatakan terdakwa menikmati dana bansos sebesar Rp250 juta dari total jumlah kerugian negara Rp1.452.750.000. Sementara terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp105juta. Sisanya akan dibebankan kepada Adi Sucipto (berkas terpisah). “Dia sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp105juta pada waktu pihak inspektorat memeriksanya. Dia ini sama-sama lakukan korupsi sama Adi Sucipto,” terang Netty.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, menyatakan M.Syawaluddin yang mengelola khusus belanja bantuan sosial belanja hibah bersama Adisucipto selaku penerima dan perantara penerima dana bansos (berkas terpisah) melakukan pemotongan 50 hingga 60 persen terhadap yayasan penerima dana bansos.

Tercatat ada 17 proposal yang diurus oleh terdakwa yang bekerjasama dengan saksi Syawaluddin (berkas terpisah) dan Masrizal. Ke-17 proposal yang diurus terdakwa antara lain, Yayasan Perguruan Al Jihad (dua kali), Yayasan Islam Al Jihad dan lainnya. (far)

Exit mobile version