Site icon SumutPos

Prapid Batal, Polisi Ancam Tembak Raja

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Siwaji Raja digiring saat tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin (23/1/2017). Raja diduga otak pelaku pembunuhan pengusaha toko Kuna Airsoft Gun, Indra Gunawan alias Kuna.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang pra peradilan (Prapid) yang diajukan Siwaji Raja alias Raja terhadap Sat Reskrim Polrestabes Medan batal digelar. Pasalnya, pihak Polrestabes Medan tidak hadir, Rabu (22/2) siang.

Persidangan Prapid pembunuhan pengusaha Airsoft Gun, Indra Gunawan alias Kuna (43) sempat dibuka oleh majelis hakim tunggal, Erintah Damanik. Sidang sempat digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan. Karena termohon tidak hadir, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Usai sidang, penasehat hukum Raja, Elza Syarief mengatakan, pihaknya melihat belum ada bukti-bukti yang cukup dari kepolisian untuk membuat Raja sebagai tersangka tindak pidana.

Menurutnya, kedua bukti yang dipegang penyidik kepolisian itu belum terpenuhi. “Praperadilan bukan suatu alat kita berseteru dengan pihak kepolisian, tapi suatu kontrol terhadap kinerja dari kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskan Elza, banyak fakta-fakta yang terungkap tidak benar. Salah satunya, Raja menyerahkan diri atau ditangkap.

“Ada suatu ancaman bahwa Raja akan ditembak, maka klien saya datang kesini untuk klarifikasi ke perlindungan hukum. Dia datang dari Polda Jambi dengan dikawal oleh pihak kepolisian juga. Keterangan itu tidak benar. Banyak lagi yang tidak benar, materinya nanti sama-sama kita lihat di persidangan. Saya belum mau ungkapkan disini,” jelasnya.

Selain itu, Elza menyebut bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang diberikan polisi kepada Raja keseluruhannya tidak benar. “Makanya nanti kita ungkapkan di persidangan. Termohon kan baru akan hadir minggu depan. Kita ingin kasus ini meluruskan secara proporsional faktanya. Saya melihat ada sesuatu yang tidak persis dari faktanya,” terang Elza.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah terlihat bingung saat ditanya wartawan terkait alasannya tidak hadir dalam sidang prapid tersebut. “Siapa yang tidak hadir,” dalih Febriansyah yang balik bertanya kepada wartawan.

Mendengar itu, wartawan kru koran ini menjelaskan bahwa termohon yakni Polrestabes Medan yang tidak hadir dalam persidangan. “Ah masa nggak hadir,” singkat Febriansyah.

Dia menyebut bahwa pihak kepolisian sudah berkoordinasi. “Kita sudah koordinasi. Sudah ya saya mau ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),” sebut Febriansyah tanpa menjelaskan secara rinci berkoordinasi dengan siapa.

Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi wartawan, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Siwaji Raja yang merupakan otak pelaku pembunuhan Kuna sudah sesuai.

“Kita menetapkan Siwaji Raja sebagai tersangka dan diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Kuna berdasarkan sejumlah alat bukti dan saksi-saksi yang juga tersangka lainnya,” tegas Kapolrestabes.

Dikatakannya, wajar-wajar saja pengacara tersangka mengajukan Prapid. Namun intinya, penetapan tersangka itu sudah sesuai dan tepat.

“Saya tegaskan sekali lagi, penetapan terhadap tersangka sudah sesuai prosedur dan tepat. Kapan pun kita siap untuk menghadapi persidangan yang diajukan pihak pemohon yang merupakan pengacara dari tersangka,” pungkasnya.

Hari Ini Pra Rekon

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan menggelar pra rekontruksi pembunuhan pengusaha airsoft gun di Medan itu, bersama penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis, (23/2) hari ini.

“Ya hari Kamis kita akan gelar para rekontruksi,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik.

Dia menyebutkan, pihaknya masih menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kemudian, Kejari Medan tengah mempersiapkan pra rekontruksi yang dilakukan bersama dengan pihak kepolisian dalam waktu dekat ini.

“Kita akan fokus dengan pra rekontruksi. Kita tunggu lah semua berkasnya diserahkan kepada kita,” katanya.

SPDP tersebut milik, Jo Hendal alias ZEN (41), Chandra alias Ayen (38), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34), Siwaji Raja alias Raja (45) dan M Muslim (31). Dalam kasus ini, Raja disebut-sebut sebagai otak pelaku dalam pembunuhan berencana yang menewaskan pengusaha ternama di Medan itu.

Sementara itu, pengamat hukum menilai, absennya tergugat dari Polrestabes Medan lantaran ada alasan lain. Bisa saja sedang menyiapkan berkas-berkas untuk dibawa ke persidangan.

Atau, paling buruknya polisi memiliki keraguan dalam penetapan Siwaji Raja sebagai tersangka otak pembunuhan itu.

“Saya rasa ada dua faktor aparat kepolisian tidak hadir dalam sidang perdana ini. Pertama masih mengumpulkan berkas, kedua mereka ragu,” ungkap Direktur Polri Watch, Abdul Karim, kepada Sumut Pos via seluler Rabu (22/2).

Menurut orang yang intens mengawasi kinerja aparat polisi ini, polisi harus bisa membuktikan secara faktual kalau tersangka Siwaji Raja memang sesuai dengan tudingan mereka.

“Jadi preseden buruk bila aparat kepolisian malah nantinya gagal di prapid. Hal ini jadi catatan buruk bagi kinerja Polrestabes Medan. Apalagi yang menjadi kuasa hukum Siwaji Raja salah satu pengacara kondang, Elza Syarief.

Diterangkan Abdul Karim, bila dalam tiga kali tergugat tidak menghadiri sidang prapid berturut-turut maka gugatan kepada tergugat akan diterima hakim.

Begitupun dia berkeyakinan Polrestabes Medan yang dipimpin Kombes Sandi Nugroho tidak akan membuat malu korps Tribrata.

“Tapi kalau saya rasa hal itu tidak akan terjadi. Nama Sandi Nugroho sebagai Kapolrestabes Medan bakal tercoreng, bila ternyata dalam penetapan tersangka otak pelaku dalam kasus penembakan ternyata dimenangkan pihak penggugat, Siwaji Raja,” pungkas Abdul Karim.

Sekedar mengingatkan, Indra Gunawan alias Kuna (45) tewas ditembak di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (18/1). Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku serta orang-orang yang terlibat.(gus/mag-1/ala)

 

 

 

 

 

Exit mobile version