Site icon SumutPos

Revitalisasi Pasar Kampunglalang, September Bakal Dibayar

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek revitalisasi Pasar Kampunglalang yang telah rampung secara fisik namun belum diserahterimakan hingga kini, ternyata tak ditampung dalam APBD Kota Medan 2019.

Pembayaran proyek tersebut kemungkinan akan dilakukan pada pembahasan Perubahan APBD 2019.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga mengatakan, pembayaran proyek itu tidak diajukan dalam APBD tahun ini. “Karena tak jelas statusnya sudah sampai di mana progres pengerjaannya, maka tak diajukan sewaktu pembahasan Rencana APBD 2019.

Indikatornya, SPM (Surat Perintah Membayar). Tapi, sampai 31 Desember 2018 tidak ada masuk SPM dari Dinas Perkim-PR,” kata Irwan, kemarin. Oleh karenanya, lanjut Irwan, pembayaran proyek tersebut kemungkinan akan dilakukan pada pembahasan Perubahan APBD 2019. Namun, harus diajukan terlebih dahulu sehingga bisa ditampung. “Agustus paling cepat dibayarkan, paling lama September. Asalkan, penagihan SPM sudah masuk paling tidak sebulan sebelumnya (Juli). Sebab, pengajuan itu nantinya diproses terlebih dahulu,” jelas Irwan.

Diutarakan dia, sebelum diajukan penagihan pembayaran harus diserahterimakan. Setelah serah terima, barulah diaudit. “Diaudit atau dicek dulu pekerjaannya, apakah sudah sesuai dengan kontrak kerjanya,” ucap Irwan.

Dia menilai, pembangunan Pasar Kampunglalang sarat masalah. Pasalnya, perubahan kontrak kerja sama atau adendum dilakukan hingga 4 kali. Untuk itu, disarankan agar dialakukan audit menyeluruh agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari.

“Jadi, setelah PHO (Provisional Hand Over) atau serahterima lalu dilakukan audit menyeluruh karena proyek ini riskan. Apalagi, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak mengakui adanya adendum III dan IV. Setahu saya, BPK hanya mengakui adendum I dan II,” paparnya.

Irwan menambahkan, bila pada akhirnya kontraktor tidak juga melakukan serah terima atas pekerjaan tersebut, maka Pasar Kampunglalang kemungkinan bisa diambil paksa melalui jalur pengadilan. Untuk denda Rp 3,1 miliar terhadap kontraktor, akan diambil langsung dari sisa anggaran yang akan ditagihkan nantinya.

“Kasus seperti ini memang belum pernah terjadi sebelumnya. Jadi, kalau memang tidak bisa juga diserahterimakan maka jalur hukum akan ditempuh untuk pengambilan paksa. Terlebih, pedagang sudah mendesak masuk agar pasar segera difungsikan,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengakui pembayaran proyek ini tidak ditampung dalam APBD 2019. Oleh sebab itu, serah terima tidak usah lagi menunggu hingga proses akhir yakni pembayaran.

Artinya, pedagang harus segera masuk ke Pasar Kampung Lalang dengan PHO. Yaitu, penyerahan sementara pekerjaan dimana kontraktor dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pemko Medan untuk penyerahan pertama setelah pekerjaan selesai 100 persen. Selanjutnya, setelah itu dilakukan Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir.

“Pada APBD 2019 tidak ada alokasi untuk membayar pekerjaan yang telah rampung 2018 lalu. Artinya, pembayaran menunggu Perubahan APBD 2019 nanti. Tapi, sebenarnya APBD 2018 ada anggarannya. Namun, karena tidak ditagih maka menjadi silpa (selisih lebih penggunaan anggaran),” ujarnya.

Boydo menyebutkan, kontraktor PT Budi Mangun KSO didenda sebesar Rp3,1 miliar karena terlambat menyelesaikan proyek tersebut. Denda itu hasil audit dari BPK RI. “Hasil pertemuan dengan BPK RI, denda itu sudah final dan mengikat. Oleh karenanya, kontraktor harus membayarnya. Jika tidak, denda tersebut akan membengkak karena berbunga,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya kontrak kerja pembangunan Pasar Kampung Lalang dengan PT Budi Mangun diperpanjang. Padahal, sebelumnya kontraktor itu sudah gagal mengerjakan proyek tersebut. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor PT Budi Mangun KSO dan terlambat diselesaikan tersebut bernilai kontrak Rp26 miliar lebih.

Diperpanjangnya kontrak kerja dengan pihak swasta itu, diperoleh berdasarkan Addendum Ke-3 Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) dengan nomor: 2.1.2/Add-3/KPA-PPP/SPP/III/2018. Dalam surat tersebut, ditandangani Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Kuasa KSO PT Budi Mangun, Dedy Stefanus tertanggal.

Permohonan surat itu dilakukan sejak 12 Maret 2018, sebelum masa perpanjangan kontrak kerja berakhir pada 24 Maret. Adapun beberapa poin penting di antaranya, PT Budi Mangun dinilai memiliki keahlian, profesional, personil dan sumber daya teknis.

Kemudian, nilai kontrak biaya yang dibebankan (borongan) Rp26.288.350.000. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan 6 tahap dengan sistem dan jumlah sesuai kesepakatan.

Pertama, pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Kedua, setelah pembangunan mencapai 30 persen dilakukan pembayaran 25 persen. Ketiga, dibayar 25 persen lagi apabila kemajuan fisik bangunan 55 persen. Keempat, dibayar 20 persen bila sudah 100 persen pembangunan. Terakhir, sisa 5 persen dibayar pada masa pemeliharaan bangunan selesai 100 persen.

Namun sayang, dalam kontrak kerja tersebut tidak dijelaskan berapa lama waktu yang harus ditargetkan pembangunan selesai mencapai 30 persen. Hanya saja, waktu penyelesaian proyek ini yang tercantum selama 300 hari terhitung masa perpanjangan kontrak kerja. (ris/ila)

Exit mobile version