Site icon SumutPos

Penangguhan Penahanan Boy Hermansyah Ditolak

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menolak surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim penasehat hukum Boy Hermansyah, tersangka atas kasus kredit fiktif BNI 46 senilai Rp129 miliar. Yang kini, tetap dilakukan penahanan di rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, Boy Hermansyah memang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan awal bulan lalu. Namun, penyidik Kejati Sumut langsung menolak permintaan tersebut.

“Tidak ada alasan yang bisa dijadikan untuk menangguhkan penahanan Boy Hermansyah ini. Karena dia sudah tidak kooperatif, dimana sempat menjadi DPO sekitar 3 tahun,” kata Chandra, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/3).

Dijelaskan Chandra, seorang tersangka bisa ditangguhkan jika kooperatif, sakit atau alasan lainnya. Bahkan untuk Boy Hermansyah, katanya, dikhawatirkan bisa kembali melarikan diri jika penahanannya ditangguhkan.”Makanya ditolak permintaan penangguhan penahanannya,” jelas Chandra.

Menurut Chandra, pihaknya juga tengah menyiapkan surat dakwaan untuk Boy Hermansyah. Pihaknya pun sudah memeriksa 5 orang saksi dari pihak BNI 46 untuk menambah keterangan dalam berkas. Kelima saksi yang diperiksa tersebut, katanya, juga merupakan saksi terhadap tiga orang terdakwa yang telah divonis sebelumnya.

“Sekarang sudah masuk pemberkasan, saksi-saksi sudah diperiksa.  Setelah pemberkasan ini rampung, mungkin sudah bisa dilimpahkan,” kata Chandra.

Dilanjutkan Chandra, penyidik  juga langsung memperpanjang masa penahanan Boy Hermansyah.  (gus/ila)

Exit mobile version