Site icon SumutPos

Dua Minggu Mandek,  Reklame Tanpa Izin Dipotong Paksa

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENERTIBAN REKLAME_Pekerja melakukan pembongkaran papan reklame di Jalan Sudirman Medan, Rabu (22/3) Tim penertiban kembali melakukan pembongkaran papan reklame setelah terhenti beberapa hari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dua minggu mandek, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan kembali melanjutkan kegiatan, Rabu (22/3) siang. Pembongkaran kali ini  dilakukan di Jalan Sudirman, persis di simpang Jalan Uskup Agung Medan.

Sejumlah personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Perhubungan, dan petugas pembongkar diturunkan untuk melakukan penertiban reklame yang berdiri di dekat Konsulat Jenderal Republik India itu.

Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang memimpin langsung proses penertiban, menyayangkan tiang reklame yang masih berdiri di zona-zona yang memang dilarang oleh aturan untuk mendirikan tiang-tiang reklame.

“Jelas ini menyalah dan harus kita potong paksa. Pendirian reklame di kawasan ini telah melanggar Perda Kota Medan No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan juga aturan turunannya karena mereka memasangnya diatas trotoar jalan, dan dilokasi yang memang dilarang untuk mendirikan reklame,” katanya.

Apalagi, sambung Akhyar, reklame ini juga menutupi rambu lalu lintas karena berada persis dengan rambu-rambu yang ada di persimpangan jalan. “Kita sudah berikan peringatan untuk memotong sendiri, namun tidak dilakukan, jadi ya kita potong paksa dan asetnya menjadi milik Pemko,” tegasnya didampingi Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengungkapkan, reklame yang ditertibkan ini merupakan reklame yang berukuran besar dengan tinggi sekitar 10 meter, dan papan materi iklannya berukuran sekitar 3×5 meter.

Dia mengatakan, kegiatan penertiban reklame bermasalah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di Kota Medan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kita akan terus lakukan penertiban ini sepanjang memang reklame itu berjalan dalam koridor yang menyalahi aturan khususnya pada 13 ruas jalan yang menjadi kawasan zona larangan reklame di Kota Medan,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut, M Hasan Pulungan enggan mengomentari dari anggota P3ISU masih melanggar aturan perda. “Sudah tahunya itu adinda jawabannya, masak ditanya sama saya lagi,” ujarnya via What’s App, kemarin.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan rumusan penataan papan reklame ini kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

“Ya, kita mau rapat pengurus dulu untuk membahas draf rumusan penataan reklame di Kota Medan. Sikap kita tetap komit, bahwa billboard baru yang berdiri di Kota Medan sudah sangat meresahkan dan saling tumpang tindih, serta menambah kesemrautan tata Kota Medan,” katanya. (prn/ila)

Exit mobile version