Site icon SumutPos

Meski Libur Ramadan, Siswa Masih Dibebani Tugas Daring, Disdik Diminta Jangan Plin-Plan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini siswa sekolah dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan, memasuki masa libur bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Meski libur, namun para siswa tetap dibebani tugas secara daring oleh gurunya.

Ilustrasi.

Hal ini menuai protes dari orangtua siswa Fahrul, orangtua siswa di SD Negeri 064037 Medan Tembung, mengaku heran dengan sistem pendidikan di sekolah saat ini. Pasalnya, meski anaknya sedang menjalani libur puasa Ramadan, namun guru masih saja memberikan tugas secara daring kepada anaknya.

“Katanya libur Ramadan dari tanggal 13 April sampai Hari Raya Idul Fitri. Tapi kok masih ada saja di kasih tugas daring? Berarti namanya bukan liburlah, tapi belajar daring. Ya sama saja seperti hari-hari sekolah, belajar daring juga, di kasih tugas, di kasih materi pelajaran juga melalui grup WA,” kata Fahrul.

Berbeda dengan sebelum adanya pandemi Covid-19, saat siswa libur sekolah, para siswa tidak diberikan tugas ataupun materi pelajaran. Adapun tugas yang dibebankan kepada siswa selama libur, diberikan sebelum memasuki masa liburan untuk dikumpulkan saat masa belajar kembali aktif usai masa libur. “Tapi ini, waktu liburan pun di kasih tugas, alasannya disuruh kasek (kepala sekolah). Jadi dimanalah peran Disdik dalam hal ini? Kok ada kasek yang suka-suka hatinya menyuruh gurunya memberi tugas ke siswa di saat siswanya libur. Orangtua siswa kan juga butuh libur di masa libur Ramadan begini, bukan enak mengajari anak pakai sistem daring selama ini,” cetusnya.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan SPd MM tak bersedia dikonfirmasi. Berkali-kali Sumut Pos menghubunginya via seluler, Adlan tak kunjung mengangkat sambungan telepon.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala mengaku heran dengan kebijakan yang diambil kepala sekolah dengan menyuruh para guru untuk memberikan tugas atau materi pelajaran kepada para siswa di saat mereka sedang menjalani libur Ramadan. Dia juga mempertanyakan peran Dinas Pendidikan dalam hal ini.

Sebab katanya, Dinas Pendidikan harus mengetahui kebijakan yang diambil oleh setiap kepala sekolah, khususnya bila berbeda drngan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan. “Ke mana ini dinas pendidikannya? Tolong Kadisdik kasih tahu itu kepala-kepala sekolah. Mereka harus bisa membedakan mana libur yang betul-betul libur, dan mana belajar daring. Kalau begini caranya ya bukan libur namanya, tapi belajar dari rumah atau daring. Tolonglah, Disdik jangan plin-plan. Kalau libur ya libur, kalau belajar ya belajar,” tegasnya.

Rajuddin juga meminta kepada setiap kepala sekolah agar dapat memperhatikan nasib para guru yang ada di sekolahnya, khususnya para guru honorer. Sebab, bila para guru tetap harus memberikan materi pelajaran kepada para siswa di saat libur, maka bisa disebutkan jika sekolah telah merampas hak libur para guru.

“Khususnya bagi mereka yang hanya guru honorer, di saat libur Ramadan seperti ini biasanya mereka menyempatkan diri untuk mencari penghasilan tambahan seperti menerima tempahan kue lebaran, dan banyak pekerjaan lainnya. Mengingat mereka ini kan tidak punya THR maupun gaji ke-13 seperti PNS, masak kesempatan seperti ini pun tidak diberikan kepada mereka,” tambahnya.

Selain itu, Rajuddin juga meminta kepada Disdik untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap sekolah yang mewajibkan para guru untuk datang ke sekolah setiap harinya du saat libur Ramadan seperti saat ini.

Ditegaskannya, Surat Edaran Sekda Kota Medan 800/560 tentang ‘Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 H bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan’ tidak dapat diberlakukan bagi para guru Non ASN ataupun para guru Honorer.

“Judul suratnya saja sudah jelas sekali, yaitu penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1442 H bagi ASN. Sekali lagi bagi ASN, artinya pegawai Non ASN tidak wajib untuk mematuhi surat edaran itu. Apalagi disisi lain, guru ASN pun biasanya dibedakan dengan ASN lainnya. Sebab, guru ASN mengikuti jadwal libur pada kalender pendidikan, bukan pada kalender umum,” pungkasnya. (map)

Exit mobile version