Site icon SumutPos

Toge, Bandar yang Ingin Menyuap Buwas Kembali Ditangkap

Foto: Sumut Pos/Kombinasi
Kasat Reskrim Narkoba Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Belawan, AKP Ichwan Lubis (kiri) dan Togiman alias Toge alias Tony (kanan), bandar narkoba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Status terpidana mati justru membuat Togiman lebih nekat dalam mengedarkan narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyelundupan 25 kg sabu yang dikendalikan Togiman alias Toge, Senin (22/5).

Diketahui, Toge pernah meminta bantuan pada Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis untuk mengamankan kasusnya di BNN dengan menyuap Kepala BNN Komjen Budi Waseso.

Namun, BNN justru menangkap dan memproses hukum Ichwan. Ditemukan uang senilai Rp 8 miliar yang diduga disetorkan Toge pada Ichwan untuk mengurus kasusnya. Saat ini Ichwan telah divonis dua tahun penjara atas perbuatannya.

Buwas-panggilan akrab Budi Waseso- menjelaskan bahwa Toge ini ditangkap karena kasus narkotika empat kali, yakni pada 2005 dengan bukti 6 gram sabu, 2007 ditangkap karena memiliki 7 pil ekstasi, lalu pada 2010 ditangkap dengan barang bukti 2 ribu ekstasi, lalu dihukum 10 tahun penjara.

”Pada 2016, BNN mengungkap penyelundupan 21 kg sabu dan 41 ribu pil ekstasi yang ternyata dikendalikan Toge. Saat itulah Toge ternyata meminta bantuan mantan Kasat Narkoba Polres Belawan untuk mengurus kasusnya,” jelasnya.

Toge divonis mati untuk kasus penyelundupan narkotika pada 2016 tersebut. Namun, pada 2017 ini ternyata Toge kembali ditangkap kembali untuk kasus yang sama. ”Ini nih yang mau menyuap saya Rp8 miliar,” ujarnya.

Sebenarnya Toge telah dimiskinkan atau mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang sebesar Rp8 miliar dan aset bergerak tidak bergerak senilai Rp2,3 miliar disita. ”Namun, kemungkinan besar Toge ini masih memiliki kekayaan yang digunakan untuk modal membeli sabu tersebut,” paparnya.

Direktur Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, selain diduga masih memiliki kekayaan yang digunakan sebagai modal membeli narkotika, ada kemungkinan bahwa Toge ini berutang atau kredit dalam membeli narkotika dari bandar internasional. ”Bisa saja utang,” paparnya.

Karena, dalam bisnis narkotika itu bandar internasional tentu akan percaya dengan orang yang sudah sering bertransaksi seperti Toge. ”Kalau sudah percaya tentu bisa utang untuk membeli sabunya. Bayar belakangan setelah laku,” terang jenderal berbintang dua tersebut.

Penangkapan pada Toge dimulai dengan penangkapan terhadap dua orang kurir yakni, Su dan WA di jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara. ”Dalam penangkapan itu terdapat sabu 25 kg, yang setelah pemeriksaan diketahui lagi-lagi Toge dibalik semua ini,” jelasnya.

Menurutnya, Toge tidak sendiri dalam mengendalikan narkotika tersebut. Seorang napi satu sel Toge bernama Thomson Hutabarat terlibat dalam penyelundupan itu. ”Toge ini berhasil mempengaruhi teman satu selnya untuk bisa mengendalikan narkotika,” paparnya.

Toge kemungkinan terus mengembangkan jaringan narkotikanya. Setelah satu jaringan selesai karena diungkap oleh BNN, ternyata Toge membuat jaringan baru dengan berbagai cara,” urai Arman.

Tidak hanya teman satu selnya, selama beberapa kasus Toge yang ditangani BNN, diketahui bahwa sudah ada kakak perempuan Toge yang terlibat dengan jarngan narkoba.”Saat ini kakak perempuannya itu di dalam penjara,” tuturnya.

Seorang sahabat kecil Toge juga sudah masuk penjara mengedarkan narkotika akibat ajakan Toge. Apa yang menimpa orang sekitar Toge ini menjadi bukti bahwa pecandu dan pengguna narkotika ini membuat keluarganya atau lingkungannya menjadi rusak. ”Dia masih terus berupaya menyelundupkan narkotika dengan cara apapaun,” ungkapnya.

Apakah akan direkomendasikan percepatan hukuman mati untuk Toge? Arman menjelaskan bahwa  hukuman mati merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung, yang pasti BNN menemukan fakta tersebut. ”Ya, kami tugasnya menangkap saja,” terangnya.

file/SUMUT POS
LAPAS: Petugas Lapas berada di halaman depan Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.

Terbongkarnya jaringan Toga dan Thomson Hutabarat ini mengindikasikan Lapas Tanjunggusta ini surga bagi terpidana narkoba. Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifudin mengaku kecolongan atas kasus tersebut.

“Saya selaku pimpinan merasa kecolongan,” kata Asep Syarifudin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (22/5) siang.

Asep mengakui, Thomson Hutabarat dan Toge langsung diboyong petugas BNN Pusat, Selasa (16/5) pekan lalu. “Sudah dibon (dipinjamkan) ke BNN keduanya, pekan lalu. Kini, mereka masih di Jakarta di Kantor BNN Pusat,” kata Asep.

Meski mengaku kecolongan, namun Asep mengaku kalau dirinya bersama anggota sudah melakukan pengamanan maksimal agar tidak terjadi pengendalian narkoba dari dalam Lapas dengan sering melakukan razia secara acak. “Saya sudah memberikan arahan kepada petugas kita untuk keamanan dan ketertiban dan berkomunikasi dengan keluarga binaan. Kita juga melakukan razia secara acak, dilakukan seminggu dua kali,” jelasnya.

Namun dia mengatakan, meski kerap dilakukan razia. Tapi, para napi lebih lihai menyebunyikan dan mengoperasikan handpone untuk mengendalikan narkoba dari dalam Lapas. “Sudah kita lakukan razia, tapi ada hal-hal macam Toge ini. Jadinya, saya merasa sangat kecolongan,” jelasnya.

Asep mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengamanan maksimal. Untuk saat ini, Lapas Tanjunggusta memiliki mesin X-Ray, Body Scaner dan 6 unit alat pengintai sinyal narkoba. “Dari jam 10 pagi hingga jam 6 sore, kita dibantu Polisi melakukan pengamanan. Malamnya, kita dibantu pengamanan oleh 2 personil TNI. Saya suruh juga Polisi dan TNI melakukan pemeriksaan terhadap petugas sipir kita. Dilakukan pemeriksaan juga,” katanya.

Kedepan, Asep akan mengusulkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan pemindahan terpidana narkoba dengan hukum berat ke Lapas Nusa Kambangan. “Memang ada rencana saya mengusulkan hukuman seumur hidup dan hukuman mati kasus narkoba dipindahkan ke Nusa Kambangan. Itu nanti saya usulkan ke kantor wilayah Kemenkuham Sumut,” tandasnya. (idr/jpg/gus/adz)

Exit mobile version